Sebab Akibat, Sifat Melawan Hukum, Dan Kesalahan Dalam Tindak Pidana

Setiap membicarakan suatu tindak pidana, maka tidak akan terlepas dari pembahasan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut dan kesalahan yang tercakup pada tindak pidana tersebut. Selanjutnya juga akan dibicarakan korelasi lantaran jawaban dari insiden tersebut sehingga sanggup dikatakan insiden tersebut merupakan tindak pidana.

Suatu tindakan yang bersifat melawan hukum, kesalahan, dan lantaran jawaban dari suatu insiden pidana yang terjadi termasuk pertanggungjawaban pidananya merupakan belahan dari norma yang dirumuskan dalam suatu pasal tindak pidana.  

Sedangkan pengertian tindak pidana tersebut ialah :
  • Prof. Moeljatno, SH, menyatakan bahwa dalam makna tindak pidana secara mutlak harus memenuhi unsur formal dan unsur material. Unsur formal ialah tindakan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur material ialah tindakan tersebut bertentangan norma dalam masyarakat dan sifatnya melawan hukum.
  • Ruslan Saleh, menyatakan bahwa kesengajaan dan kealpaan bukan merupakan unsur dari tindak pidana, sehingga tidak masuk dalam rumusan delik. Kesengajaan dan kealpaan ialah unsur kesalahan yang memilih pertanggungan jawab dari tersangka.
  • Simons, menyatakan bahwa tindak pidana ialah suatu tindakan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang bisa bertanggung jawab. Selanjutnya Simons membagi tindak pidana menjadi dua golongan unsur-unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif terdapat di luar diri pelaku yang pada umumnya berupa suatu tindakan yang tidak boleh atau diharuskan, akibat, dan keadaan-keadaan tertentu.Unsur subyektif menempel para diri pelaku, yaitu berupa kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.  

Suatu insiden yang terjadi selalu ada penyebabnya. Dalam tindak pidana, penyebab itu bisa berupa suatu perbuatan tertentu, suatu kehendak, suatu keadaan, suatu dorongan, dan masih banyak lagi. Oleh lantaran itu, dalam mencari adanya penyebab dari tindak pidana, tidak terbatas hanya pada suatu tindakan yang sanggup dipidana saja, melainkan juga semua insiden yang bersangkut paut dengan insiden yang terjadi.

Setiap penyebab akan menjadikan suatu akibat. Hanya saja dalam tindak pidana, akibat-akibat yang timbul tersebut merupakan suatu kenyataan yang tercela dan diancam dengan pidana. Bisa jadi, dalam beberapa hal jawaban itu bukan merupakan belahan dari suatu tindak pidana, melainkan hanya sanggup merupakan suatu hal yang meringankan atau memperberat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Sebagai teladan : perampokan, seorang melaksanakan perampokan lantaran ia menghendaki memiliki uang, dari hasil rampokan tersebut. Sementara seorang yang melaksanakan perampokan itu tahu, bahwa perbuatan merampok ialah tidak dibenarkan oleh aturan dan bertentangan dengan hukum. Sehingga :
  • Apabila penyebab yang terdekat merupakan sesuatu yang terdapat dalam hati pelaku, sanggup disimpulkan adanya korelasi yang erat antara penyebab dengan kesalahan pelaku. 
  • Apabila penyebab tersebut berupa suatu perbuatan maka perbuatan itu ialah suatu larangan, yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. 

Hubungan sifat melawan aturan dari suatu perbuatan dengan kesalahan (dolus atau culpa) hanya sanggup dipahami apabila suatu perbuatan dilakukan oleh seorang yang menghendaki terjadinya suatu kejadian. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan dari gerak jasmaniah seseorang, sedangkan kesalahan tersebut merupakan kenyataan kejiwaan pada seorang yang bersangkutan yang menggerakkan jasmaniahnya untuk melaksanakan suatu perbuatan.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebab Akibat, Sifat Melawan Hukum, Dan Kesalahan Dalam Tindak Pidana"

Post a Comment