Jenis-Jenis Penganiayaan Dan Jeratan Aturan Bagi Pelakunya

pustaka-hukum.blogspot.com



A. pengertian penganiayaan
secara umum tindak pidana terhadap badan pada kitab undang-undang hukum pidana disebut penganiayaan, pinjaman bentuk kejahatan terhadap badan insan ini di tunjukan bagi kepentingan aturan atas badan dari perbuatan berupa penyerangan atas badan atau penggalan dari badan yang menimbulkan rasa sakit atau luka, bahkan alasannya luka yang sedemikian rupa pada badan sanggup menimbulkan kematian.

pasal 351 KUHP 
1. penganiayaan di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah
2. penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan di aturan dengan eksekusi penjara selama-lamanya lima tahun
3. penganiaayaan yang menimbulkan maut di dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun
4. dengan penganiaayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tidak dipidana

unsur-unsur penganiaayaan yaitu:
adanya kesengajaan 
adanya perbuatan
adanya tanggapan perbuatan (luka dan rasa sakit)

penganiaayaan ringan pasal 352 KUHP
pasal 352 KUHP
"dan diancam dengan maksimum eksekusi penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356 dan tidak menimbulkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaanya, eksekusi ini sanggup di tambah sepertiga bagi orang yang melaksanakan penganiayaan kepada orang yang bekerja padanya  atau yang dibawah perintahnya"

penganiaayaan yang di maksud dalam pasal ini yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan sehari-hari

R. Soesilo dalam bukunya kitab undang-undang aturan pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 246) menyampaikan bahwa insiden pidana dalam pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana disebut penganiayaan ringan dan termasukkejahatan ringan yang termasuk dalam pasal 352 ini adalah
penganiayaan yang tidak
1. menjadikan sakit
2.terhalang untuk melaksanakan jabatanya atau pekerjaanya sehari-hari
lebih lanjut R,Soesilo memperlihatkan pola contohnya A menempeleng B merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit dan masih sanggup melaksanakan pekerjaanya sehari-hari maka A berbuat pengniayaan ringan

Penganiyaan berat di atur pada pasal 354 KUHP

(1) barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam alasannya melaksanakan penganiaayaan berat dengan pidana penjara paling usang delapan tahun
(2)jika perbuatan itu menimbulkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling usang sepuluh tahun.
(2) percobaan melaksanakan tindak kejahatan ini tidak di pidana

R. Soesilo menjelaskan bahwa biar sanggup dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada "melukai berat" artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. apabila tidak dimaksuddan luka berat itu hanya merupakan tanggapan saja maka perbuatanya itu masuk dalam penganiayaan biasa yang berakibat luka berat 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis-Jenis Penganiayaan Dan Jeratan Aturan Bagi Pelakunya"

Post a Comment