meninggalkan orang yang perlu di tolong merupakan tindak pidana ibarat yang telah diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana (KUHP). adapun pasal yang mengatur perihal hal tersebut termuat dalam :
pasal 304 KUHP
barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal berdasarkan aturan yang berlaku baginya atau sebab persetujuanya beliau wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
pasal 305 KUHP
barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum lengkap tujuh tahun untuk di temukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun enam bulan
pasal 531 KUHP
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memperlihatkan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu sanggup diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, di aturan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- kalau orang yang perlu di tolong itu mati.
mengenai pasal ini yang dimaksud dalam keadaan bahaya atau maut ialah ancaman janjkematian yang ada pada saat itu. pola sebuah kebakaran rumah yang di dalamnya terdapat orang atau penghuninya yang masih dalam rumah yang terbakar. seseoranag yang hendak bunuh diri, atau ornag yang karam di kolam renang sedangkan yang dimaksud dengan memberikan pertolongan ialah bisa untuk menolong sendiri, dan mengadakan pertolongan ialah memberitahukan kepada orang lain yang bisa untuk memperlihatkan pertolangan. pola meneriakan kepada halayak umum bahwa sedang terjadi kebakaran di rumah atau kediaman korban, pasal 351 ini hanya sanggup di kenakan apabila yang melihat untuk memberi perotongan ini tidak dihawatirkan dalam memberi pertolonganya itu membahayakan dirinya sendiri atau orang yang yang perlu di tolong
berdasarkan uraian di atas sanggup kita lihat bahwa seseorang memiliki kewajiban menelong orang lain yang berada dalam ancaman atau maut, selama pemberian pertolongan tersebut tidak membahayakan diri sendiri maka kita berkewajiban untuk menolong, seandainya kalau kita tidak bisa untuk memperlihatkan pertolongan maka kita berkewajiban mengadakan pertolongan dengan mencari pemberian kepada yang bisa untuk menberikan pertolongan
Mungkin artikel ini cukup hingga disini dulu mitra kawan mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca
Apabila kalian suka dengan artikel ini jangan lupa klik "ikuti" pada kotak kolom akrab profil saya
Supaya tidak ketinggalan artikel artikel selanjutnya
Salam hangat dari saya
Terimaksih atas kunjunganya
0 Response to "Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong"
Post a Comment