Pemalsuan Dokumen Beserta Bahaya Hukumnya

pustaka-hukum.BlogSpot.com
tindak pidanan berupa pemalsuan dokumen sanggup dijumpai dalam 263 kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi
(1)barang siapa menciptakan surat palsu atau menjiplak surat yang sanggup menjadikan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk  menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seperti isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jikalau pemakaian tersebut sanggup menjadikan kerugian, alasannya ialah pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing usang enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja menggunakan surat palsu atua yang di palsukan seperti sejati, jikalau pemakaian surat ini sanggup menjadikan kerugian.
selanjutnya di dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa
(1) pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling, usang delapan tahun jikalau dilakukan terhadap
  1. akta otentik
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu Negara atau baginya ataupun dari suatu forum
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau maskapai
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam dalam no 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu,
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk di edarkan
(2) diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja  menggunakan surat tersebut dalam ayat pertama,yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seperti benar dan tidak palsu, jikalau pemalsuan surat itu dapa menimulkan kerugian.
 yang diartikan surat dalam pasal ini ialah segala surat, baik yang di tulis dengan tangan, dicetak maupun  di tulis menggunakan mesin tik, dan lainya. hal-hal yang kerap kali dipalsukan oleh oknum-oknum yang kurng bertanggung jawab ialah Ijazah KTP buku nikah, akte notaris, akte kelahiran, yang berakibat menimbulkan kerugaian

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemalsuan Dokumen Beserta Bahaya Hukumnya"

Post a Comment