peraturan mengenai investigasi kendaaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas kepolisian ialah bab dari kiprah polantas yang mana polisi lalulintas di berikan kiprah oleh atasanya untuk melaksanakan investigasi kendaraan bermotor mengenai surat dokumen kendaran dan kelengkapan surat izin pengendaranya yang mana aturan tersebut telah termuat dalam peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 wacana tata cara investigasi kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran kemudian lintas dan angkutan jalan
petugas kepolisian Negara republic Indonesia yang melaksanakan investigasi kendaraan bermotor secara bersiklus atau isidental atas dasar operasi kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan wajib di lengakapi dengan surat perintah kiprah yang di keluarkan oleh atasan kepolisian Negara republic Indonesia ynag mana surat perintah kiprah tersebut papling sedikit memuat tentang
bantalan an pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempet pemeriksaan, penanggung jawab investigasi serta daftar petugas yang melaksanakan investigasi kendaraan tersebut (razia kendaraan bermotor).
surat perintah kiprah ini di kenal dengan nama perintah kedinasan
Perintah kedinasan adalah perintah dari pejabat yang berwenang yang disertai dengan surat perintah kiprah untuk meleaksanakan tugas-tugas kepolisian, setiap anggota polri dilakukan melakukantugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang kecuali di tentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
adapun investigasi kendaraan bermotor tersebut harus di lakukan dengan aturan yang sudah di tentukan dalam peraturan pemerintah wacana tata cara investigasi kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran kemudian lintas dan angkutan jalan diantaranya ialah investigasi tidak menganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran kemudian lintas
adapun poin-poin yang harus di garis bawahi adalah:
1. pada daerah investigasi kendaraan bermotor di jalan harus di lengkapi plang tanda bahwa sedang berlangsung pemeriksaan
2. plang tanda tersebut di tempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 50m dari daerah razia
3. apabila investigasi di lakukan pada lajur dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan maka plang tanda tersebut di tempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 50m sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
4. plang tanda tersebut harus di tempatkan sedemikaian rupa semoga gampang terlihat oleh pengguna jalan
5. apabila investigasi dilakukan pada malam hari petugas wajib memasang lampu arahan dan memakai rompi yang memantulkan cahaya
sebagai rakyat yang taat hokum sudah semestinya kita taat pada hokum yang berlaku, namun disamping itu juga kita diharuskan untuk tahu bagaimana mekanisme dan mekanisme yang di gunakan pada ketika razia itu di gelar oleh petugas kepolisan, semoga kita tidak terjebak oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab pada ketika melaksanakan razia demi kepentingan pribadinya
sekian atikel ini semoga bermanfaat
0 Response to "Peraturan Razia Kendaraan Bermotor Dan Undang Undang Yang Mengaturnya"
Post a Comment