Cara Pemberitahuan Putusan Verstek Dan Keharusan Pengunduran Sidang Apabila Salah Seorang Tergugat Tidak Hadir Pada Sidang Pertama

Putusan verstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalam batas waktu tenggang dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 129 H.I.R, yang berbunyi :
(1) Si tergugat yang dieksekusi dengan keputusan tak hadir dan tak menerimanya, boleh memajukan perlawanan terhadap keputusan itu.
(2) Jika pemberitahuan keputusan itu berlaku kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima dalam empatbelas hari sehabis pemberitahuan itu. Kalau keputusan itu diberitahukan tidak kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima hingga dengan hari kedelapan sehabis teguran termaksud dalam pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sehabis dipanggil dengan patut, hingga dengan hari kedelapan sehabis dijalankan surat perintah ketua yang tersebut dalam pasal 197.
(3) Tuntutan perlawanan itu dimaksudkan dan diperiksa dengan cara biasa yang diatur untuk perkara perdata.
(4) Hal memasukkan tuntutan perlawanan itu kepada ketua pengadilan negeri menahan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jikalau diperintahkan menjalankannya, walaupun dilawan.
(5) Si pelawan keputusan, yang pada kedua kalinya dieksekusi dengan keputusan tak hadir, tidak akan diterima perlawanannya lagi, kalau itu dimasukkan pula.

Di bawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara ekspresi atau tertulis. Seperti halnya gosip program pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang pengadilan negeri, surat pemberitahuan putusan verstek dibentuk oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan sertifikat otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. 

Oleh sebab itu, surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa juru sita tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud supaya putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya sanggup mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, dalam batas waktu tenggang dan berdasarkan cara yang ditentukan dalam pasal 129 H.I.R tersebut. Karena pentingnya pekerjaan ini, kepada juru sita yang melaksanakan tugasnya secara tidak baik harus diberikan teguran, apabila perlu dengan memperlihatkan hukuman administratif, demi menjaga nama baik serta kewibawaan pengadilan.

Ketentuan pasal 126 H.I.R memberikan kebebasan pada hakim, apabila ia menganggap perlu, untuk apabila pada sidang pertama baik penggugat atau tergugat kesemuanya atau salah seorang dari mereka tidak hadir, mengundurkan sidang dan memerintahkan untuk memanggil pihak atau pihak-pihak yang tidak tiba sekali lagi. Kepada pihak yang telah tiba menghadap cukup dengan ekspresi diberitahukan dalam sidang, bahwa ia atau mereka harus menghadap lagi pada sidang yang akan datang.

Perintah untuk memanggil yang bersangkutan sekali lagi biasanya dilakukan, apabila pihak yang tidak tiba itu bertempat tinggal jauh dari daerah pengadilan negeri bersidang. Panggilan untuk yang kedua kalinya juag diperintahkan, apabila panggilan yang pertama dikuatirkan tidak hingga kepada yang bersangkutan pribadi, contohnya saja dalam hal panggilan telah dilakukan melalui Kantor Desa atau Kantor Kecamatan.

Kebebasan yang diberikan kepada hakim untuk mengundurkan sidang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 126 H.I.R tersebut, berarti bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan suatu putusan verstek atau putusan gugur, meskipun pihak tergugat kesemuanya atau penggugat kesemuanya tidak datang. Dapat pula terjadi, bahwa kedua pihak baik tergugat atau penggugat, sama-sama tidak hadir dalam persidangan walaupun terhadap keduanya telah dipanggil dengan patut. Dalam hal demikian, hakim yang bijaksana akan mempergunakan haknya untuk mengundurkan sidang sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 126 H.I.R, dikarenakan telah barang tentu yaitu sulit untuk menentukan antara putusan gugur dan putusan verstek.

Pasal 127 H.I.R menegaskan, bahwa apabila pada sidang pertama, salah seorang tergugat tidak datang, dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, maka investigasi perkara ditangguhkan pada hari persidangan lain, sedapat-dapatnya jangan terlampau lama. Pasal 127 H.I.R hanya diberlakukan untuk tergugat saja, apabila salah seorang penggugat yang tidak hadir, ketentuan pasal 127 H.I.R tersebut tidak berlaku, dan sidang sanggup diteruskan. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil lagi dan kemudian ia tidak hadir, maka investigasi dilanjutkan menyerupai perkara biasa. Tergugat yang tidak tiba itu dianggap tidak mengajukan perlawanan, dan somasi pada waktunya akan diputus secara contradictoir, juga terhadap tergugat tersebut.  Oleh sebab somasi terhadap tergugat yang tidak pernah hadir itu diputus secara contradictoir, maka perlawanan tehadap putusan tersebut tidaklah diperkenankan. Sehingga apabila tergugat tidak merasa puas dengan putusan tersebut, ia sanggup mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.

Pada azasnya putusan verstek yang mengabulkan somasi untuk seluruhnya atau untuk sebagian dilarang dilaksanakan sebelum lewat waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang kalah. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang kalah jikalau ingin mengajukan perlawanan.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pemberitahuan Putusan Verstek Dan Keharusan Pengunduran Sidang Apabila Salah Seorang Tergugat Tidak Hadir Pada Sidang Pertama"

Post a Comment