Kumulasi (cumulatie) somasi tidak diatur dalam H.I.R. Gugatan diajukan oleh seseorang sebab ia merasa haknya dilanggar. Makara dalam hal ini ada kepentingan dari yang bersangkutan segubungan dengan pengajuan somasi tersebut, yaitu adanya suatu fakta aturan yang menjadi dasar gugatan, contohnya fakta aturan bahwa yang bersangkutan tidak membayar.
Kumulasi somasi dalam kasus yang tidak ada hubungannya satu sama lainnya tidak sanggup dibenarkan. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Agung, tertanggal 28 Januari 28 Januari 1976, Nomor : 201 K/Sip/1974. Namun sebaliknya, kumulasi dari dari beberapa somasi yang berafiliasi bersahabat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan aturan program yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Agung, tanggal 22 September 1976, Nomor : 1652 K/Sip/1975.
Pada umumnya setiap somasi harus bangun sendiri. Penggabungan somasi hanya diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertentu, yaitu apabila pihak penggugat atau para penggugat dan tergugat atau para tergugat sama orangnya. Apabila suatu somasi ditujukan kepada seseorang dua kualitas, haln tersebut tidak diperkenankan. Misalnya : menggugat A selaku wali dari anaknya dan A selaku pribadi. Demikian juga sebaliknya, satu orang penggugat dalam dua kualitas yang berbeda juga tidak diperkenankan. Misalnya : A selaku penggugat, bertindak untuk atas nama dirinya sendiri dan selaku wali dari anaknya. Hal-hal semacam itu tidak diperkenankan kerena melanggar tertib aturan program (proces orde).
Tidakn dibenarkan juga apabila beberapa penggugat secara gotong royong menggugat beberapa tergugat dalam satu surat gugatan, semoga mereka membayar utang masing-masing, kepada masing-masing penggugat. Kumulasi semacam itu tidak dibenarkan oleh aturan program perdata, sebab perkara-perkara tersebut tidak memiliki koneksitas yang satu dengan yang lainnya. Perkara-perkara tersebut masing-masing bangun sendiri, sehingga masing-masing tergugat harus digugat secara sendiri pula. Hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Agung, tertanggal 20 Juni 1979, Nomor : 415 K/Sip/1975.
Lain halnya, apabila suatu warisan diperebutkan oleh banyak hebat waris. Hal ini diperkenankan, oleh sebab yang diperebutkan oleh mereka yaitu satu warisan. Sudah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, bahwa dalam somasi mengenai warisan, penggugat harus menggugat semua hebat waris sebagai pihak dalam kasus tersebut. Hal tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Agung, tertanggal 22 Maret 1982, Nomor L 2438 K/Sip/1980 dan putusan Mahkamah Agung, tertanggal 19 Juli 1985, Nomor : 546 K/Pdt/1984.
Prof. Dr. R. Supomo, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri di dalam prosedure perdata di muka pengadilan landraad dahulu, Raad Justisi (Kamar ketiga) Jakarta dalam putusannya tertanggal 10 Juni 1939 mangetakan, bahwa antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu harus ada kekerabatan batin atau 'connexiteit'. Misalnya : beberapa somasi perlawanan terhadap suatu pembeslahan tidak sanggup digabungkan oleh sebab tidak ada kekerabatan batin antara somasi yang satu dengan somasi yang lainnya.
Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan, bahwa somasi mengenai perceraian tidak sanggup digabungkan dengan somasi mengenai harta benda perkawinan. Hal ini termuat dalam putusan Mahkamah Agung, tertanggal 21 Mei 1983, Nomor : 913 K/Sip/1982.
Apabila pada satu pengadilan ada dua kasus yang satu sama lain saling berhubungan, lebih-lebih, apabila kedua kasus tersebut berlangsung antara penggugat dan tergugat yang sama, maka salah satu pihak atau keduanaya sanggup mengajukan permohonan kepada majelis semoga kedua kasus tersebut digabungkan. Permohonan penggabungan tersebut, apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat somasi yang kedua atau somasi yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat, maka hal itu harus diajukan gotong royong dengan balasan pertama. Jika permohonan dikabulkan, maka kasus yang gres itu akan diserahkan kepada majelis yang menyelidiki kasus yang pertama untuk digabungkan. Penggabungan kasus dan kumulasi somasi diatur dalam pasal 134 dan pasal 135 R.V, yang dalam bahasa Belanda disebut voeging van zaken. Untuk menggabungkan kasus tersebut, hakim akan menjatuhkan putusan sela, yang disebut putusan insidentil.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kumulasi Somasi Dan Penggabungan Perkara"
Post a Comment