Mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

Tata cara mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek diatur dalam pasal 129 H.I.R, yang mengatur bahwa :  
  1. Si tergugat yang dieksekusi dengan keputusan tak hadir dan tak menerimanya, boleh memajukan perlawanan terhadap keputusan itu. 
  2. Jika pemberitahuan keputusan itu berlaku kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima dalam empatbelas hari sehabis pemberitahuan itu. Kalau keputusan itu diberitahukan tidak kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima hingga dengan hari kedelapan sehabis teguran termaksud dalam pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sehabis dipanggil dengan patut, hingga dengan hari kedelapan sehabis dijalankan surat perintah ketua yang tersebut dalam pasal 197. 
  3. Tuntutan perlawanan itu dimaksudkan dan diperiksa dengan cara biasa yang diatur untuk masalah perdata. 
  4. Hal memasukkan tuntutan perlawanan itu kepada ketua pengadilan negeri menahan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jikalau diperintahkan menjalankannya, walaupun dilawan. 
  5. Si pelawan keputusan, yang pada kedua kalinya dieksekusi dengan keputusan tak hadir, tidak akan diterima perlawanannya lagi, kalau itu dimasukkan pula.

Menurut ketentuan pasal 129 H.I.R ayat 1 tersebut, yang sanggup mengajukan perlawanan ialah tergugat atau para tergugat yang dieksekusi dengan putusan tidak hadir (putusan verstek) dan tidak mendapatkan putusan tersebut. Makara hanya tergugat yang sanggup mengajukan perlawanan, alasannya tergugat yang dihukum, artinya yang dikalahkan, baik alasannya somasi dikabulkan seluruhnya atau untuk sebagian.

Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 7 Pebruari 1980, Nomor : 524 K/Sip/1975, yang termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1979-I, halaman 203, menyebutkan bahwa verzet terhadap keputusan verstek hanya sanggup diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, dilarang oleh pihak ketiga. Perlawanan terhadap keputusan verstek diajukan menyerupai mengajukan surat gugat biasa, yang berarti, bahwa surat perlawanan tersebut harus diketik di atas kertas biasa, beberapa rangkap dan tidak perlu dibentuk di atas kertas bermeterai atau dibubuhi meterai. Dalam hal yang bersangkutan buta huruf, ia sanggup juga mengajukan perlawanan berdasarkan pasal 129 H.I.R tersebut.

Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan ialah :
  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri.
  • Sampai hari kedelapan setelah teguran menyerupai dimaksud dalam pasal 196 H.I.R, apabila yang ditegur tersebut tiba menghadap.
  • Kalau ia tidak tiba waktu ditegur, hingga hari kedelapan setelah sita eksekutorial, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 H.I.R.

Pemeriksaan dan putusan terhadap masalah perlawanan ialah menyerupai halnya masalah biasa. Hal ini berarti bahwa pelawan, yang semula kedudukannya sebagai tergugat, dalam soal pembuktian harus tetap diperlakukan selaku tergugat. Artinya ialah yang harus mulai menandakan ialah terlawan. Perlawanan menangguhkan eksekusi, kecuali putusan verstek telah dijatuhkan dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 H.I.R, yang menyatakan bahwa :
  1. Pengadilan negeri boleh memerintahkan biar keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jikalau ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang berdasarkan peraturan yang laris untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jikalau ada sanksi dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, pemanis pula dalam perselisihan hak milik.
  2. Akan tetapi hal menjalankan keputusan dahulu dilarang diluaskan hingga kepada penyanderaan.
Perlawanan terhadap putusan verstek hanya sanggup diajukan sekali saja, artinya ialah hanya terhadap putusan verstek yang dahulu dari pihak terbanding. 

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek"

Post a Comment