Pembagian Prinsip-Prinsip Penalaran

Prinsip adalah suatu pernyataan yang mengandung kebenaran universal, yaitu kebenarannya tidak terbatas oleh truang dan waktu, di mana saja dan kapan saja sanggup digunakan. Kebenaran suatu prinsip sanggup dibedakan menjadi kebenaran yang hanya berlaku pada waktu tertentu atau kebenaran yang hanya berlaku pada daerah tertentu, atau juga kebenaran yang hanya berlaku bagi beberapa hal saja dari suatu keseluruhan yang dimaksudkan. Istilah prinsip ini sering juga diartikan dengan  kaidah atau hukum.

Suatu prinsip yang terang dan sederhana, tidak membutuhkan suatu pembuktian. Prinsip ini biasa disebut dengan aksioma atau prinsip dasar. Makara aksioma adalah suatu pernyataan yang mengandung kebenaran universal, yang kebenaran tersebut sudah terbukti dengan sendirinya, atau dengan kata lain suatu hal yang diterima sebagai kenyataan yang bersifat universal. 

Aksioma atau prinsip dasar setiap ilmu pengetahuan berbeda-beda, namun demikian ada juga suatu aksioma dari suatu ilmu yang dipakai juga sebagai aksioma bagi ilmu yang lain. Misalkan saja aksioma dari Euklidus (seorang andal Geometri), yang menyatakan bahwa suatu keseluruhan lebih besar dari sebagian. Aksioma tersebut menetapkan suatu ketentuan ihwal besaran, suatu persoalan yang dihadapi juga di luar ilmu Geometri.

Demikian halnya dengan prinsip dasar dalam logika, ada kemungkinan dipakai juga dalam ilmu yang lain. Prinsip dasar dalam logika sering disebut juga dengan prinsip daypikir atau prinsip-prinsip aliran atau prinsip dasar pernyataan. Prinsip ini dipakai pribadi dan bekerjasama dengan menetapkan suatu pernyataan. 


Prinsip daypikir atau prinsip dasar pernyataan terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu :

1. Prinsip Identitas.
Prinsip identitas dalam bahasa latin disebut principium identitatis (law of identity), merupakan dasar dari semua penalaran, sifatnya pribadi analitis dan terang dengan sendirinya, tidak membutuhkan pembuktian. Prinsip identitas berbunyi : "Sesuatu hal yaitu sama dengan halnya itu sendiri." Atau dengan kata lain bahwa sesuatu benda yaitu benda itu sendiri, mustahil yang lain. Dengan perumusan lain sanggup dikatakan suatu pengukuhan bahwa benda ini yaitu benda ini bukan benda lain, dan bahwa benda itu yaitu benda itu bukan benda yang lain.

2. Prinsip Non Kontradiksi.
Prinsip non pertentangan yaitu tidak adanya suatu kontradiksi. Prinsip non pertentangan berbunyi : "Sesuatu tidak sanggup sekaligus merupakan hal itu dan bukan hal itu pada waktu yang bersamaan." Atau dengan kata lain sesuatu pernyataan mustahil memiliki nilai benar dan tidak benar pada ketika yang sama. Yang dimaksudkan dengan prinsip ini yaitu bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) mustahil ada pada suatu benda dalam waktu dan daerah yang sama. 

3. Prinsip Eksklusi Tertii.
Prinsip eksklusi tertii dalam bahsa latin disebut principium exclusi tertii (law of excluded middle), yaitu prinsip penyisihan jalan tengah atau prinsip tidak adanya kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Arti dari prinsip ini yaitu bahwa dua sifat yang berlawanan penuh, secara mutlak, mustahil kedua-duanya dimiliki oleh satu benda, hanya salah satu yang dimilikinya.

Di samping tiga prinsip tersebut di atas yang dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf Jerman, Gottfried Wilhelm von Leibniz, menambahkan satu prinsip lagi yang merupakan suplemen bagi prinsip identitas, yaitu :

  • Prinsip Cukup Alasan. Prinsip ini dalam bahasa latin disebut principium rationis sufficientis (law of sufficient reason), yang berbunyi : "Suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah menurut alasan yang cukup, mustahil tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi". Atau dengan kata lain adanya sesuatu itu mestilah memiliki alasan yang cukup, demikian pula kalau ada perubahan pada keadaan tertentu". 
Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas lantaran secara tidak pribadi menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, artinya tetap sebagaimana benda itu sendiri, tetapi juka kebetulan terjadi sesuatu perubahan, maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Prinsip-Prinsip Penalaran"

Post a Comment