Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian

Financial lease pada umumnya dipakai oleh perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Financial lease ialah suatu bentuk perjanjian kontrak yang salah satu sifatnya ialah noncancelable bagi pihak lessee. Perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa lessee bersedia untuk melaksanakan serangkaian pembayaran uang atas penggunaan suatu asset yang menjadi obyek lease. Lesse berhak untuk memperoleh manfaat irit dengan mempergunakan barang tersebut sedangkan hak kepemilikannya tetap dipegang oleh lessor.

1. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Lessor.
Adanya hak kepemilikan pada pihak lessor tersebut merupakan suatu faktor pengaman yang lebih meyakinkan jikalau dibandingkan dengan memegang barang jaminan hipotik atau fidusia. Makara sanggup dikatakan bahwa pihak lessor memiliki hak secara aturan untuk menjual barang lesse secara pribadi dan biasanya hal tersebut lebih gampang dan lebih cepat dilakukan jikalau dibandingkan dengan penjualan lelang.
Hal-hel tersebut merupakan beberapa segi laba yang akan dicapai oleh pihak lessor dalam perjanjian financial lease, sedangkan kerugiannya bagi pihak lessor ialah :
  • Sebagai pemilik, lessor memiliki resiko yang lebih besar daripada lessee sehubungan dengan barang lease maupun dengan acara operasionalnya, yaitu adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jikalau terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease property tersebut.
  • Pihak lessor walaupun statusnya sebagai pemilik dari leased property tetapi tidak sanggup melaksanakan penuntutan kepada pabrik atau splliernya secara langsung, tindakan tersebut harus dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
  • Sebagai pemilik barang, lessor secara aturan harus bertanggung jawab atas pembayaran beberapa kewajiban pajak tertentu.
  • Walaupun lessor memiliki hak secara aturan untuk menjual leased property, khususnya pada tamat periode lease, lessor belum tentu sanggup yakin bahwa barang yang bersangkutan bebas dari banyak sekali ikatan menyerupai gadai atau kepentingan-kepentingan lain.

2. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Lessee.
Lessee ialah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan atau barang yang akan dileased atau yang disewakan, singkatnya lessee merupakan pihak penyewa. Keuntungan perjanjian financial lease bagi pihak lessee ialah :
  • Capital saving, yaitu lessee tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimal hanya uang muka yang biasanya jumlahnya tidak banyak.
  • Tidak dibutuhkan adanya jaminan.
  • Terhindar dari resiko.
  • Masih tetap memiliki kesempatyan untuk meminjam uang dari sumber-sumber lain sesuai dengan credit line yang dimiliki.
  • Mempunyai hak pilih atau opsi untuk membeli barang tersebut.
Kerugian perjanjian financial lease bagi lessee ialah :
  • Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah tangan apabila kewajiban lease sudah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
  • Biaya bunga dalam perjanjian financial lease biasanya lebih besar daripada biaya bunga pemberian bank.
  • Seandainya terjadi abolisi perjanjian suatu lease, maka kemungkinan biaya yang akan timbul cukup besar.
  • Hak kepemilikan mungkin dianggap lebih ber-prestige dan lebih menunjukkan kepuasan kepada pemilik.
  • Kemungkinan hilangnya kesempatan memperoleh benefit dari residual value.

3. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Vendor.
Vendor atau leveransir atau supplier merupakan pihak ketiga  dalam suatu perjanjian financial lease. Vendor tersebut biasanya menjual barang lease kepada lessor, vendor bertindak selaku pihak penjual pada kontral lease dengan cara mengikatkan diri untuk memelihara dan memperbaiki barang yang di-leased-kan.
Dalam suatu perjanjian financial lease, biasanya dicantumkan klausula yang berbunyi sebagai berikut :
  • Leveransir mengikat diri untuk menunjukkan garansi dan pelayanan (service) pada barang leased yang telah dibeli oleh lessee secara tunai. Leveransir membebaskan lessor dari semua tuntutan yang mungkin dilakukan lessee terhadap lessor ihwal tidak baiknya fungsi barang itu, kekurangan atau cacat yang tampak dan/atau yang tidak tampak ataupun kesalahan pembuatan pabrik, sehingga lessor sama sekali tidak bertanggung jawab atas setiap unsur dari penyebutan satu per satu dalam hal ini.
Bahwa klausula di atas dibentuk apabila dalam perjanjian financial lease itu terlibat tiga pihak, dalam arti terdiri dari pihak perusaan lease (lessor), vendor (leveransir), dan pihak lessee. 

Cara perjanjian financial lease yang lain, dilakukan dengan cara :
  • Perusahaan lease (lessor) menutup kontrak lease eksklusif dengan langganan dari laveransir (vendor). Clien yang bersangkutan sehubungan dengan kontrak lease itu tidak menanggung sesuatu resiko, kecuali bilamana ia secara sukarela bersedia memikul resiko itu. Misalnya dengan cara perjanjian membeli kembali dengan perusahaan lease yang bersangkutan.
  • Perusahaan lease (lessor) menutup kontrak lease dengan leveransir (vendor) yang menyewakan lebih lanjut kepada langganannya. Leveransir itu memikul sendiri resiko sebagai debitur dalam hubungan dengan cliennya.

Dalam suatu perjanjian financial lease, setiap pihak baik dari pihak lessor sebagai perusahaan lease, pihak lessee sebagai pihak penyewa barang, maupun dari pihak vendor (leveransir) sebagai pihak penjual, masing-masing pihak memiliki laba maupun kerugian yang akan diterima sebagai akhir dari diadakannya perjanjian financial lease.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian"

Post a Comment