Pengertian Putusan Gugur Dan Putusan Verstek Dalam Program Istimewa Persidangan

Yang dimaksud dengan acara istimewa adalah apabila ada lebih dari satu penggugat atau lebih dari satu tergugat, kesemuanya (baik para penggugat atau para tergugat) tidak hadir dalam suatu persidangan yang diadakan untuk mengadili suatu masalah tertentu yang diadakan untuk itu. Jika dari pihak penggugat atau pihak tergugat ada yang hadir dalam persidangan, maka program istimewa tidak berlaku. Sidang akan diundur dan masalah tersebut pada hasilnya akan diputus berdasarkan program biasa.

Kaprikornus jikalau pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili suatu masalah tertentu, salah satu pihak, baik itu kesemuanya pihak penggugat atau kesemuanya pihak tergugat tidak hadir atau tidak menyuruh wakilnya atau kuasanya untuk menghadap pada sidang pengadilan yang telah ditentukan, maka berlakulah program istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 124 dan pasal 125 H.I.R (Het Herziene Indonesisch Reglement).

Pasal 124 H.I.R mengatur perihal gugur, yang berbunyi sebagai berikut :
  • "Jikalau si penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan si penggugat di aturan membayar biaya perkara, akan tetapi si penggugat berhak, setelah membayar biaya yang tersebut, memasukkan gugatannya sekali lagi."
Arti dari 'telah dipanggil dengan patut' dalam pasal tersebut yakni bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara pemanggilan berdasarkan ketentuan undang-undang, di mana pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan menciptakan informasi program pemanggilan pihak-pihak, yang dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu, kecuali dalam hal yang sangat perlu, tidak boleh kurang dari tiga hari kerja. Diatur dalam pasal 122 H.I.R.

Sebelum somasi digugurkan, terlebih dahulu hakim harus dengan teliti menyelidiki informasi program pemanggilan pihak-pihak. Apakah pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, seksama, dan seandainya cara pemanggilan telah tidak dilakukan sebagaimana mestinya, hakim tidak boleh menggugurkan gugatan, melainkan menyuruh juru sita untuk memanggil pihak penggugat sekali lagi. Biaya pemanggilan yang tidak sah tersebut seharusnya menjadi tanggungan dari juru sita yang telah melaksanakan pemanggilan tidak sah tersebut, atau setidaknya terhadap juru sita yang tidak cakap tersebut harus diberikan teguran. Kalau yang bersangkutan melaksanakan kesalahan tersebut berkali-kali, terhadapnya hendaknya diberikan tindakan administratif.

Apabila pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, dan pihak penggugat telah mengirim orang atau surat yang menyatakan bahwa pihak penggugat berhalangan hadir sebara sah, contohnya penggugat sakit parah, atau pihak penggugat telah mengutus wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa yang dibentuk untuk itu, akan tetapi surat kuasa yang ia telah berikan kepada wakil atau kuasanya tersebut tidak memenuhi persyaratan (di dalamnya terdapat kesalahan), maka hakim harus cukup bijaksana untuk mengundurkan sidang.

Dalam hal penggugat sebelum dipanggil telah meninggal dunia, maka terserah kepada para andal warisnya, apakah mereka akan meneruskan masalah tersebut atau akan mencabut masalah yang bersangkutan. Hendaknya para andal waris tiba menghadap pada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnya. Apabila para andal waris tersebut berkehendak untuk melanjutkan gugatan, maka surat somasi harus diubah dengan mencantumkan para andal waris sebagai penggugat. Apabila di antara para andal waris tersebut ada yang tidak mau ikut menggugat, maka semoga somasi tidak dinyatakan tidak diterima alasannya kurag lengkap, andal waris yang tidak mau menggugat, diikut sertakan sebagai turut tergugat, sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

Demikian juga dalam hal penggugat setelah dipanggil dengan patut, meninggal dunia, sehingga ia tidak sanggup tiba di persidangan, dan perihal kematiannya tersebut diberitahukan kepada pengadilan, maka masalah tersebut tidak akan digugurkan, tetapi pihak andal waris akan dipanggil untuk ditanya apakah mereka akan melanjutkan atau akan mencabut gugatan. Sedangkan terhadap selesai hidup penggugat yang tidak diberitahukan oleh para andal warisnya, dan pengadilan tidak mengetahui adanya selesai hidup penggugat tersebut, maka pengadilan akan menggugurkan somasi tersebut.

Apabila somasi digugurkan, maka dibuatlah surat putusan dan penggugat dieksekusi untuk membayar biaya perkara. Pihak penggugat yang perkaranya digugurkan, diperkenankan untuk mengajukan gugatannya sekali lagi setelah ia terlebih dahulu membayar biaya masalah dan membayar uang muka untuk perkaranya yang baru.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana apabila masalah yang kedua ini juga digugurkan ? Apakah pihak penggugat masih diperkenankan untuk mengajukan gugatannya sekali lagi dan seterusnya ? Terhadap pertanyaan tersebut, H.I.R tidak mengaturnya secara tegas, akan tetapi oleh alasannya tidak nyata-nyata dilarang, hal itu berarti bahwa pengajuan somasi semacam itu diperkenankan. Dalam masalah yang digugurkan, pokok masalah sama sekali belum diperiksa oleh hakim, oleh karenanya tidaklah diperkenankan dan hal tersebut salah, apabila dalam putusannya hakim menggugurkan somasi sekaligus menolak pokok perkara. 


Verstek diatur dalam pasal 125 H.I.R yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jikalau si tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakil atau kuasanya, maka huhatan itu diterima dengan keputusan tidak hadir, kecuali jikalau faktual kepada pengadilan negeri, bahwa somasi itu melawan hak atau tidak beralasan.
(2) Akan tetapi jikalau si tergugat dalam surat jawabnya yang tersebut dalam pasal 121 H.I.R mengajukan perlawanan atau tangkisan bahwa pengadilan negeri tidak berhak mendapatkan masalah itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun si tergugat sendiri atau waklinya tidak menghadap, setelah didengar si penggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
(3) Jikalau somasi diterima, maka keputusan pengadilan negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan, dan serta itu diterangkan kepadanya, bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan pasal 129 H.I.R, mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga.
(4) Di bawah keputusan tidak hadir itu Panitera pengadilan mencatat, siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah diberitahukannya wacana hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.

Verstek yakni pernyataan bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia berdasarkan aturan program harus datang. Verstek hanya sanggup dinyatakan, apabila pihak tergugat kesemuanya tidak tiba menghadap pada sidang yang pertama, dan apabila masalah diundur sesuai dengan ketentuan pasal 126 H.I.R, kesemuanya pihak tergugat juga tidak tiba menghadap lagi.

Apabila tergugat pada sidang pertama hadir dan pada sidang-sidang berikutnya tidak hadir hadir, atau apabila tergugat atau para tergugat pada sidang pertama tidak hadir kemudian hakim mengundurkan sidang berdasarkan pasal 126 H.I.R, dan pada sidang yang kedua ini tergugat atau para tergugat hadir dan kemudian dalam sidang-sidang selanjutnya tidak hadir lagi, maka masalah akan diperiksa berdasarkan program biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir (dengan adanya perlawanan, atau dalam bahasa Belanda disebut 'op tegenspraak'), meskipun sebetulnya tidak diajukan sesuatu perlawanan. Demikian juga dalam investigasi tersebut ada seorang atau lebih tergugat dari sekian banyak tergugat tidak pernah hadir dalam sidang investigasi masalah yang bersangkutan, terhadap tergugat atau beberapa tergugat yang tidak pernah hadir itu tidak boleh dijatuhkan putusan perstek, melainkan harus putusan contradictoir.  Pada bab selesai dari surat putusan, disebutkan  siapa yang hadir dan siapa saja yang tidak hadir, termasuk tergugat atau para tergugat yang selama investigasi tidak pernah hadir.

Pasal 125 ayat 1 H.I.R memilih bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan somasi diharuskan adanya  syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak tiba pada hari sidang yang telah ditentukan.
  2. Tergugat atau para tergugat tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap.
  3. Tergugat atau para tergugat kesemuanya telah dipanggil dengan patut.
  4. Petitum tidak melawan hak.
  5. Petitum beralasan.
Syarat-syarat tersebut harus satu persatu diperiksa dengan seksama, barulah apabila benar-benar persyaratan itu kesemuanya terpenuhi, putusan verstek dijatuhkan dengan mengabulkan gugatan. Namun :
  • apabila syarat 1, 2, dan 3 dipenuhi, akan tetapi petitumnya ternyata melawan hak atau tidak beralasan, maka meskipun masalah diputus dengan verstek, somasi ditolak.
  • apabila syarat 1, 2, dan 3 terpenuhi, akan tetapi ternyata ada kesalahan formil dalam gugatan, misalkan somasi diajukan oleh orang yang tidak berhak, atau kuasa yang menandatangani surat somasi ternyata tidak mempunyai surat kuasa khusus dari pihak penggugat, maka somasi dinyatakan tidak sanggup diterima.
Sehingga dapatlah dikatakan, bahwa putusan verstek tidak secara otomatis akan menguntungkan bagi penggugat.

Pasal 125 ayat 2 H.I.R mengharuskan hakim untuk terlebih dahulu memberi putusan wacana eksepsi dengan mendengar pihak penggugat wacana eksepsi tersebut apabila pihak tergugat meskipun tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakil atau kuasanya, telah mengirimkan surat balasan yang memuat pula eksepsi bahwa pengadilan negeri yang bersangkutan tidak berkuasa menyelidiki masalah tersebut, jadi eksepsi yang menyangkut kekuasaan otoriter (mutlak) atau kekuasaan relatif. Apabila eksepsi tersebut dibenarkan, maka hakim tidak akan menyelidiki pokok masalah lebih lanjut. Tidak akan diperiksa apakah petitum melawan hak atau petitum tidak beralasan lagi. Hakim akan memberi putusan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut (dalam hal adanya eksepsi mengenai kekuasaan mutlak).  Atau memberi putusan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan bahwa pengadilan negeri yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili somasi yang telah diajukan itu (dalam hal adanya eksepsi mengenai kekuasaan relatif). Sedangkan apabila eksepsi tidak dibenarkan, maka eksepsi tersebut ditolak, dan hakim akan menyelidiki pokok perkaranya, Dalam hal somasi beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, somasi akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian dengan verstek.

Sedangkan mengenai problem apakah tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersebut sanggup mengajukan perlawanan atau banding, tergantung dari suara putusannya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Putusan Gugur Dan Putusan Verstek Dalam Program Istimewa Persidangan"

Post a Comment