Hak pilih (option rights) dari pihak lessee untuk membeli barang ataupun memperpanjang perpanjangan lease yang telah diadakan sewaktu perjanjian itu berakhir ialah merupakan suatu ciri pokok dari perjanjian financial lease (leasing) yang membedakannya dengan perjanjian-perjanjian lainnya. Hak pilih (opsi) merupakan suatu unsur tetap dari setiap lease agreement.
Walaupun hak opsi telah diperjanjikan semenjak semula, namun untuk pelaksanaannya nanti masih diharapkan perjanjian atau perbuatan aturan yang tersendiri. Hal itu disebabkan lantaran yang diperjanjikan tersebut merupakan pengikatan untuk sanggup membeli barang yang dileasedkan menurut nilai sisa yang telah disepakati.
Dengan menyatakan saja akan mempergunakan hak opsinya untuk membeli barang yang dileasedkan tersebut, hak kepemilikan atas barang itu belumlah dengan sendirinya berpindah dari lessor kepada lessee, walaupun barang-barang tersebut telah usang berada dalam pengurusan dan dipergunakan oleh leesee. Atau dengan kata lain, lessee telah menjadi pemakai/pemegang atau menerima laba ekonomi berkat penggunaan barang tersebut dari barang yang dileased tersebut.
Untuk pemindahan hak kepemilikan atas barang yang dileasedkan tersebut, perlu diadakan suatu transaksi tersendiri yaitu perjanjian jual beli antara pihak lessor dan pihak lessee sebagaimana yang lazim dilakukan dalam suatu perjanjian jual beli, dan semenjak ketika itulah lessee gres menjadi pemilik barang tersebut, jikalau harga barang tersebut telah dilunasinya pada lessor sesuai dengan perjanjian, dengan begitu telah sahlah lessee sebagai pemilik bahwasanya dari barang tersebut.
Hal-hal yang perlu diketahui tentang hak pilih (opsi) dan perjanjian financial lease (leasing), yaitu :
- Hak opsi tersebut bersyarat dan gres menjadi efektif sesudah lessee memenuhi semua kewajiban kepada lessor sehubungan dengan perjanjian leasing.
- Lessor sanggup menarik kembali atau tetapkan perjanjian leasing dan mengambil disposisi lain perihal barang leasing tanpa ada hak dari lessee sehubungan dengan pembelian tersebut atas nilai sisa yang telah disepakati bersama, hal ini dilihat dari segi lessor, bilamana adanya insiden ingkar kesepakatan oleh pihak lessee.
- Pihak lessee berhak untuk melepaskan haknya untuk membeli dan menentukan untuk memperpanjang lease dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
- Dalam perjanjian financial lease (leasing), sebaiknya juga dijelaskan perihal waktu dan cara hak pilih (opsi) tersebut harus dilaksanakan, dan kapan pembayaran harus dilakukan.
- Kapan perjanjian berakhir dan lessee tidak memakai hak opsinya untuk membeli atau memperpanjang leasing, maka lessee wajib mengembalikan barang tersebut atas biaya lessee kepada lessor dalam keadaan baik dan ke daerah yang ditentukan lessor. Dengan kata lain, lessor mem[unyai hak untuk barang tersebut kepada pihak lain.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hak Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)"
Post a Comment