Putusan hakim yang sanggup dilaksanakan terlebih dahulu diatur dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R dan pasal 191 ayat 1 R.Bg yang mengatur duduk kasus yang sama. Ketentuan pasal 180 ayat 1 H.I.R berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri sanggup memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jikalau ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang berdasarkan peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekatan bukti, atau jikalau ada sanksi dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, komplemen pula dalam perselisihan hak milik.
Untuk mendapat suatu citra yang terperinci perihal putusan hakim yang sanggup dilaksanakan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat 1 H.I.R tersebut, dapatlah diperbandingkan dengan ketentuan pasal 54 dan pasal 55 R.V yang mengatur forum tersebut secara lebih mendalam. Ketentuan pasal 54 R.V berbunyi sebagai berikut : "Pelaksanaan terlebih dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan akan diperintahkan :
- Apabila putusan didasarkan atas akta otentik.
- Apabila putusan didasarkan atas sertifikat di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap siapa sertifikat tersebut dipergunakan, atau yang secara sah dianggap diakui, juga dianggap diakui apabila kasus diputuskan dengan perstek.
- Apabila telah ada penghukuman dengan suatu putusan, yang tidak sanggup dilawan atau dibanding lagi.
diserahkan kepada budi hakim untuk memberi perintah ini dengan atau tanpa jaminan. Sedangkan ketentuan pasal 55 R.V berbunyi : Pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan sanggup diperintahkan dengan atau tanpa jaminan, dalam hal :
Dari kedua pasal tersebut di atas, terdapat perbedaan yang prinsip, yaitu dalam pasal 54 R.V dipakai kata "akan" yang dalam bahasa Belanda disebut "zullen" yang pada hakekatnya bersifat "gebiedend" atau bersifat memerintah. Kaprikornus meskipun dipergunakan kata "akan" namun maksudnya ialah "harus". Sedangkan dalam pasal 55 R.V sebagaimana juga dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R dipergunakan kata "dapat", yang tidak mengandung suatu keharusan atau bukan berarti harus. Perkataan "dapat" dalam pasal tersebut juga mengandung pengertian, bahwa jikalau salah satu syarat yang termuat dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R telah terpenuhi, diserahkan kepada budi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan ketentuan "uitvoerbaar bij voorrad" dengan atau tanpa jaminan, atau menjatuhkan putusan biasa. Apabila putusan telah dijatuhkan dengan ketentuan sanggup dilaksanakan terlebih dahulu tanpa jaminan, sebelum memerintahkan sanksi Ketua Pengadilan Negeri sanggup meminta tanggungan.
Dari perbandingan antara pasal 180 ayat 1 H.I.R dengan pasal-pasal dari R.V tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa akan lebih kondusif untuk menjatuhkan putusan dengan ketentuan sanggup dilaksanakan terlebih dahulu dan melakukan putusan tersebut, meskipun pihak yang dikalahkan mengajukan permohonan banding atau perlawanan, apabila salah satu syarat yang termuat dalam pasal 54 R.V terpenuhi. Sedangkan apabila hanya terdapat syarat sebagaimana yang termuat dalam pasal 55 R.V atau pasal 180 ayat 1 H.I.R, hendaknya hakim harus hati-hati dan lebih memikirkan lagi sebelum putusan dengan ketentyuan sanggup dilaksanakan terlebih dahulu dijatuhkan.
Pertanyaan yang sering muncul ialah apabila putusan telah dijatuhkan dengan ketentuan sanggup dilaksanakan lebih dahulu apakah pelaksanaannya sanggup ditunda ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung telah menghimbau kepada segenap ketua dan hakim pada Pengadilan Negeri untuk sungguh-sungguh mengindahkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk sanggup menyatakan semoga putusan sanggup dijalankan terlebih dahulu, walaupun diajukan perlawanan atau banding sebagaimana diuraikan dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R dan pasal 191 ayat 1 R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten). Adapun syarat-syarat yang dimaksud ialah :
- Ada surat otentik atau goresan pena tangan yang berdasarkan undang-undang memiliki kekuatan pembuktian.
- Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan yang niscaya (in kracht van gewijsde) sebelumnya yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan somasi yang bersangkutan.
- Ada somasi provisionil yang dikabulkan.
- Dalam sengketa mengenai bezitsrecht.
Kaprikornus apabila salah satu syarat tersebut di atas dipenuhi, maka barulah sanggup dijatuhkan putusan yang sanggup dijalankan terlebih dahulu, walaupun diajukan perlawanan atau banding, sedang dalam hal di luar itu dihentikan dijatuhkan putusan yang sanggup dijalankan terlebih dahulu.
Semoga bermanfaat...
0 Response to "Putusan Hakim Yang Sanggup Dilaksanakan Terlebih Dahulu"
Post a Comment