Tujuan pengawasan melekat tidak berakhir pada diperolehnya temuan-temuan atasan eksklusif dari hasil pemantauan, investigasi atau evaluasinya terhadap bawahannya. Seluruh temuan-temuan itu akan bermanfaat bagi atasan dalam kedudukannya sebagai pengemban fungsi pengawasan menempel untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil temuan-temuannya.
Tindak lanjut atas temuan-temuan sebagai hasil dari pemantauan, investigasi atau penilaian atasan terhadap bawahannya tersebut sanggup dibedakan menjadi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Tindak lanjut yang bersifat preventif.
Tindak lanjut yang bersifat preventif yakni perjuangan pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan aneka macam penyelewengan lainnya dengan melaksanakan penyempurnaan unsur aparatur di bidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan setiap kiprah umum pemerintahan dan pembangunan. Tindakan preventif yakni perjuangan pencegahan terjadinya pemborosan, kebocoran, penyimpangan dan korupsi oleh bawahan yang memperoleh iman mengelola kekayaan dan keuangan negara.
Tindak lanjut yang bersifat preventif sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, alasannya berkaitan dengan perjuangan melaksanakan pembaharuan atau penemuan dalam mewujudkan setiap fungsi administrasi yang belum atau tidak efisien dan tidak efektif. Tindak lanjut yang bersifat preventif terdiri dari :
- Penyempurnaan terhadap bidang kelembagaan, berkaitan dengan organisasi dan kebijakan.
- Penyempurnaan terhadap bidang ketatalaksanaan, berkaitan dengan mekanisme kerja, perencanaan kerja, pencatatan dan pelaporan.
- Penyempurnaan terhadap bidang kepegawaian, berkaitan dengan pelatihan personil.
2. Tindak lanjut yang bersifat represif.
Tindak lanjut yang bersifat represif dilakukan berupa penindakan terhadap perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, serta aneka macam bentuk penyelewengan lainnya. Tindakan penyelesaian ini dilakukan sesuai dengan batas-batas wewenang yang dilimpahkan pada pejabat atau pegawai yang mempunyai legitimasi sebagai atasan. Tindak lanjut yang bersifat represif ini sanggup berupa :
- Tindakan Administratif. Kewajiban dan larangan sebagai pegawai merupakan aspek-aspek yang harus dipantau, diperiksa, dan dievaluasi oleh atasan. Pelanggaran yang dilakukan perlu dilakukan tindak lanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Suatu pelanggaran disiplin sanggup dijatuhi eksekusi disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jenis eksekusi disiplin terbagi dalam eksekusi disiplin ringan, eksekusi disiplin ringan, dan eksekusi disiplin berat. Dengan kata lain, eksekusi disiplin sanggup berupa teguran verbal hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai seorang pegawai.
- Tindakan Perdata. Tuntutan perdata sanggup bebentuk tuntutan ganti rugi, penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan, denda, dan lain sebagainya. Tuntuan perdata cenderung berkenaan dengan jenis pelanggaran atau penyelewengan keuangan dan kekayaan negara yang bernilai uang.
- Tindakan Pidana. Apabila ditemukan penyimpangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan atau kekayaan negara yang merupakan tindak pidana, maka pegawapemerintah pengawasan fungsional wajib menyerahkan penyelesaiannya pada pegawapemerintah yang berwenang atau pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikannya.
Temuan-temuan yang berbentuk kekurangan atau kelemahan kondisi atau aktivitas yang masih sanggup diperbaiki dan disempurnakan, diharapkan perjuangan memperlihatkan pembinaan, pengarahan dan bimbingan. Setiap bimbingan, pelatihan dan pengarahan sanggup diartikan sebagai suatu rangkaian aktivitas dan proses memelihara, menjaga dan memajukan organisasi melalui setiap pelaksanaan kiprah personal, baik secara struktural maupun fungsional, semoga pelaksanaan setiap kiprah umum pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan negara dan bangsa Indonesia.
Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, dan pengarahan secara teoritis sanggup dibedakan antara beberapa aktivitas pokoknya, yaitu sebagai berikut :
- Memelihara dan menjaga secara strukturan dan fungsional. Secara struktural supaya setiap aktivitas personil, cara bekerja dan alat atau sarana kerja selalu tepat sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan serta ditempatkan pada suatu satuan unit kerja yang tepat. Secara fungsional supaya setiap aktivitas penetapan kebijakan taktis operasional dalam mendayagunakan setiap personil dan sarana kerja selalu tepat, sehingga seluruh volume dan materi kerja sanggup diwujudkan secara efektif dan efisien serta terarah pada tujuan yang hendak dicapai.
- Memajukan dan membuatkan seacra struktural dan fungsional. Secara struktural supaya melaksanakan penemuan dan memperlihatkan petunjuk pelaksanaannya supaya seluruh personil bisa memakai metode cara kerja dan alat sesuai dengan penempatannya pada suatu unit kerja yang tepat. Secara fungsional merupakan upaya adaptasi aneka macam budi taktis operasional dengan perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi, oleh alasannya itu suatu kebijakan harus bersifat dinamis sesuai dengan tuntutan jamannya.
Dari uraian tersebut di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa tindak lanjut terhadap hasil temuan pengawasan menempel tidak semuanya harus berbentuk pinjaman hukuman atau hukuman. Hasil pengawasan menempel tidak seluruhnya merupakan kekeliruan, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan dan kekayaan negara, tidak disiplin, pungutan liar, dan aneka macam bentuk penyelewengan lainnya. Hasil yang didapatkan dalam pengawasan menempel bisa jadi berupa keberhasilan atau prestasi kerja dan aneka macam kondisi dan aktivitas yang bersifat faktual dan berlangsung secara efektif dan efisien.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "Tindak Lanjut Pengawasan Melekat"
Post a Comment