Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Aturan Perdata Dan Pengecualiannya

Perjanjian pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang menciptakan perjanjian yang bersangkutan saja. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi :

  • Pada umumnya tak seorang sanggup mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu akad dari pada untuk dirinya sendiri.

Ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut menegaskan tentang batasan terhadap siapa sajakah suatu perjanjian memiliki efek langsung. Hal tersebut berarti bahwa suatu perjanjian mengikat para pihak, dalam arti bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut hanyalah untuk para pihak sendiri, atau dengan kata lain bahwa orang tidak sanggup meletakkan kewajibannya kepada orang lain tanpa kata sepakatnya.

Ketentuan pasal 1315 KUH Perdata tersebut  menjelaskan :
  • bahwa atas nama orang lain, orang sanggup meletakkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga. Undang-undang memperlihatkan ruang sebagaimana dalam perjanjian kuasa, zaakwaarneming, atau perwalian. Dalam perjanjian tersebut yang terjadi gotong royong bukan si akseptor kuasa/zaakwaarnemer/wali mengikat pihak ketiga atau pemberi kuasa, tetapi pemberi kuasa melalui akseptor kuasa mengikatkan dirinya kepada pihak lain.
  • bahwa seorang sanggup minta ditetapkannya suatu hak. Kata "janji" yang tersebut dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdata telah disepakati oleh para hebat untuk ditafsirkan sebagai hak.
  • bahwa seseorang sanggup memperlihatkan suatu laba kepada pihak ketiga, selama pihak ketiga bebas untuk mendapatkan atau menolaknya. Pihak ketiga yang dimaksud yaitu mereka yang bukan merupakan pihak dalam suatu perjanjian dan juga bukan merupakan penerima/pengalih hak (rechtsverkrijgenden), baik menurut ganjal hak umum ataupun ganjal hak khusus. Mengalihkan hak menurut ganjal hak umum maksudnya mengalihkan seluruh atau sebagian tertentu dari suatu kekayaan, contohnya mengalihkan menurut pewarisan ab intestaat atau wasiat pengangkatan waris menurut campur harta dalam perkawinan.

Dalam undang-undang meskipun tidak dikatakan secara tegas, terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian terhadap asas pasal 1315 KUH Perdata. Beberapa ketentuan yang menyimpang dari asas umum yaitu di mana orang secara pribadi sanggup meletakkan kewajiban-kewajiban kepada mereka yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian. Ketentuan-ketentuan dimaksud di antaranya yaitu :
  • Pasal 1300 KUH Perdata. Sekalipun pada asasnya suatu utang yang ditinggalkan pewaris bagi para hebat waris yaitu merupakan utang yang sanggup dibagi-bagi, tetapi kalau pewaris dalam perjanjiannya dengan kreditur memutuskan bahwa satu orang hebat waris saja yang harus melakukan kewajiban membayar utang tersebut, maka utang tersebut menjadi utang yang tidak sanggup dibagi-bagi. Dengan adanya perjanjian ibarat tersebut, berarti bahwa pewaris telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada hebat warisnya (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
  • Pasal 1317 KUH Perdata. Yang mengatur wacana akad bagi kepentingan pihak ketiga. Menurut ketentuan pasal ini, diperbolehkan untuk minta ditetapkannya suatu akad guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan akad yang dibentuk oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu proteksi yang dilakukannya kepada sorang lain, memuat suatu akad ibarat itu.
  • Pasal 1651 KUH Perdata. Memungkinkan bahwa di dalam perjanjian pendirian suatu perseroan memutuskan bahwa apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan hanya akan diteruskan oleh salah spesialis waris pesero yang meninggal dunia saja. Dengan adanya ketentuan ibarat tersebut, berarti bahwa pewaris telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada hebat warisnya (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
  • Pasal 1803 ayat 3 KUH Perdata. Bahwa pemberi kuasa sanggup secara pribadi menuntut orang yang ditunjuk oleh akseptor kuasa sebagai penggantinya. Dalam hal ini antara akseptor kuasa pengganti dengan pemberi kuasa tidak ada perjanjian apapun. Dengan adanya hal ibarat tersebut, berarti bahwa pemberi kuasa ataupun penema kuasa telah meletakkan kewajiban-kewajiban kepada akseptor kuasa pengganti (pihak ketiga) yang berada di luar perjanjian.
Selain dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, masih ada beberapa ketentuan undang-undang lagi yang merupakan pengecualian terhadap asas dari ketentuan pasal 1315 KUH Perdata.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Aturan Perdata Dan Pengecualiannya"

Post a Comment