Setiap bulan September selalu saja orang ramai memperbincangkan insiden Gerakan 30 September yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) pada tahun 1965, insiden yang terjadi 52 tahun yang lalu. Tidak dilema apabila perbincangan tersebut dilakukan dalam suatu diskusi ilmiah, yang karenanya sanggup disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah untuk perbaikan sejarah bangsa.
![]() |
sumber : sejujurnya.com |
Seringkali perbincangan soal G30S/PKI tersebut hanyalah sekedar perbincangan yang tidak menemukan titik temu, yang justru menyebabkan perpecahan diantara warga masyarakat. Masing-masing mempertahankan opininya tanpa mau melihat insiden tersebut dari sudut pandang lain yang sanggup mempertemukan perbedaan pandangan diantara mereka.
Masih banyak juga orang yang kuatir terhadap bahaya laten dari komunis di Indonesia. Padahal kita tahu sebagai organisasi atau partai, komunisme, marxisme, dan leninisme dengan tegas dihentikan di Indonesia. Manusia sanggup mati tapi ideologi tidak akan pernah sanggup mati. Untuk itulah, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur wacana pelarangan pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut ialah :
1. Ketetapan MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 wacana Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Dalam Ketetapan MPRS tersebut dinyatakan secara tegas bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagi pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme di wilayah Indonesia. Secara rinci disebutkan dalam pertimbangan Ketetapan MPRS tersebut, ada tiga hal penting, yaitu :
- Paham atau pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
- Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme, kususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, telah kasatmata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
- Perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan kegiatan-kegiatan penyebaran atau pengembangan paham atau pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme.
Dalam Ketetapan MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 termuat empat pasal, yaitu :
- Pasal 1 : "Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bab organisasinya dari tingkat sentra hingga ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya, dan pernyataan sebagai organisasi di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI".
- Pasal 2 : " Setiap aktivitas di Indonesia untuk berbagi atau mengembangkan paham atau pedoman komunisme, marxisme, leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau pedoman tersebut, dilarang".
- Pasal 3 : "Kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme, marxisme, dan leninisme di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila sanggup dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan".
- Pasal 4 : "Ketentuan-ketentuan diatas tidak mensugesti landasan dan perilaku bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia".
2. Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 1999 wacana Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam Pasal 107 UU Nomor : 27 Tahun 1999 tersebur diatur :
- Pasal 107 a : "Barang siapa yang melawan aturan di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, berbagi atau mengembangkan pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling usang 12 tahun".
- Pasal 107 b : " Barang siapa yang melawan aturan di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyatakan harapan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling usang 20 tahun".
- Pasal 107 c : "Barang siapa yang melawan aturan di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, berbagi atau mengembangkan pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling usang 15 tahun".
- Pasal 107 d : ""Barang siapa yang melawan aturan di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, berbagi atau mengembangkan pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling usang 20 tahun".
- Pasal 107 e : " Dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 tahun : (a) barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut pedoman komunisme, marxisme, atau leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, atau (b) barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau menawarkan tunjangan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan pedoman komunisme, marxisme, atau leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah".
- Pasal 107 f : " Dipidana alasannya ialah sabotasi dengan pidana penjara seumur hidup atau paling usang 20 tahun : (a) barang siapa yang secara melawan aturan merusak, menciptakan tidak sanggup dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer, atau (b) barang siapa yang secara melawan aturan menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi materi pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah".
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia menegasakan, bahwa PKI tidak boleh ada di Indonesia, dan masyarakat tidak diperkenankan memakai simbol palu arit yang identik dengan komunis.
Pemerintah telah menciptakan rambu-rambu larangan terhadap berlakunya pedoman komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia, juga pelarangan terhadap berdirinya partai komunis di Indonesia, jadi kita sebagai warga negara tidak perlu lagi mencemaskan, apalagi takut akan bangkitnya kembali komunisme di negara Republik Indonesia ini.
Islah, rekonsiliasi, atau apapun namanya bagi mereka yang masih mempertentangkan insiden G30S/PKI memang perlu dilakukan, semata-mata untuk tujuan persatuan bangsa.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Aturan Yang Melarang Anutan Komunisme, Marxisme, Dan Leninisme Di Indonesoa"
Post a Comment