Hak Asasi Insan Dalam Pancasila

Hak asasi manusia ialah hak dasar atau hak pokok yang dibawa insan semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Hak-hak asasi tidak sanggup dituntut pelaksanaannya secara mutlak lantaran penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Tonggak pertama kemenangan hak asasi insan ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta tercantum kemenangan para darah biru atas raja Inggris. Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam korelasi antara raja dan bangsawan, hal tersebut kemudian terus berkembang. Dikatakan suatu kemenangan lantaran hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.

Perkemabngan hak asasi berikutnya ialah adanya revolusi Amerika pada tahun 1776 dan revolusi Perancis pada tahun 1789.  Dua bencana tersebut besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi insan di dunia. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Sedangkan revolusi Perancis bertujuan membebaskan warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja (monarki absolut) Perancis waktu itu yaitu Raja Louis XVI. Istilah yang digunakan ketika itu ialah droit de l home yang berarti hak insan atau human rights atau dalam bahasa Indonesia disebut hak asasi manusia.  
Hak asasi insan yang dimaksud ialah hak yang menempel pada martabat insan sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, ibarat hak untuk hidup, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya dilarang dilanggar oleh siapapun.


Hak asasi insan sanggup dibedakan menjadi sebagai berikut (macam hak asasi) :
  • Hak asasi langsung atau personal rights, yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan lain sebagainya.
  • Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk mempunyai sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  • Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  • Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak menentukan dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, dan lain sebagainya.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, ibarat hak untuk menentukan pendidikan, menyebarkan kebudayaan, dan lain sebagainya. 
  • Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan derma atau procedural rights, ibarat peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan lain sebagainya.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur pelaksanaan dari hak-hak asasi tersebut, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Di dalam suatu negara aturan yang dinamis, negara ikut aktif dalam perjuangan membuat kesejahteraan masyarakat. Maka diaturlah problem fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi insan tersebut. Negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, di lain pihak negara menyelenggarakan kepentingan umum.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights. Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB  harus juga memperhatikan hal tersebut. Walaupun dasar deklarasi itu ialah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam pelaksanaannya di Indonesia keseimbangan antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan, yang secara konstitusional dicantumkan pokok-pokoknya dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi insan dan hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta dalam pasal-pasal dari batang badan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan perihal hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, oleh lantaran itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perihal hak-hak dalam pembelaan negara, dan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 diatur perihal hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima dari Pancasila.

Dalam pelaksanaan hak asasi insan dalam Pancasila, yang perlu diperhatikan ialah bahwa di samping hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi harus dipenuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak asasi insan dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban warga negara.

Semoga bermanfaat.  




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Asasi Insan Dalam Pancasila"

Post a Comment