Pengertian, Fungsi, Dan Peranan Pancasila

Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir. Soekarno mengusulkan semoga dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diterima dan disahkan oleh Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945. Nama Pancasila tidak tercantum dalam pembukaan ataupun pada batang badan Undang-Undang Dasar 1945, tapi lima dasar negara Republik Indonesia yang dimaksud tersebut tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya sebagaimana telah kita kenal hingga sekarang.

Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas yaitu nama dasar negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila sudah dikenal semenjak jaman Majapahit pada kala XIV, yaitu terdapat di dalam buku karangan Mpu Prapanca yang berjudul Nagarakertagama dan buku karangan Mpu Tantular yang berjudul Sutasoma. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila di samping memiliki arti berbatu sendi yang kelima, juga memiliki arti pelaksanaan kesusilaan yang lima atau Pancasila Krama, yaitu :
  1. Tidak boleh melaksanakan kekerasan.
  2. Tidak boleh mencuri.
  3. Tidak boleh berjiwa dengki.
  4. Tidak boleh berbohong.
  5. Tidak boleh mabuk minuman keras.

Pada hakekatnya Pancasila memiliki dua pengertian pokok, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sering juga disebut way of life atau anutan hidup. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipakai sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau atau acara hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laris dan tindak perbuatan setiap insan Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila alasannya yaitu Pancasila sebagai Weltranschauung selalu merupakan satu kesatuan, tidak sanggup dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai impian atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah bila Pancasila selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap insan Indonesia, sehingga impian itu sanggup terwujud menjadi suatu kenyataan. Sehingga, dilihat dari kedudukannya, Pancasila memiliki kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai impian dan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. 
B. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar falsafah dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan suara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan : ".., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."

Fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai dasar begara, sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan pada hakekatnya yaitu sumber dari segala sumber aturan negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor : XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR Nomor : V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Npmpr : IX/MPR/1978. Sebagai fungsi pokok tersebut Pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan. Sedangkan  dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis yaitu di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis yaitu di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laris langsung dan cara-cara dalam mencari kebenaran. 

Secara luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
  1. Panxasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Bahwa Pancasila lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu semenjak jaman Sriwijaya - Majapahit. Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya "Sekitar Pancasila" menyampaikan bahwa tanggal 1 Juni 1945 yaitu hari lahir istilah Pancasila, sedangkan Pancasila sendiri sudah ada semenjak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Jiwa bangsa Indonesia memiliki arti statis (tidak berubah) dan memiliki arti dinamis (bergerak). Jiwa yang mencakup perilaku mental, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas yang sanggup dibedakan dengan bangsa lain.
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara Republik Indonesia.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada ketika mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pancasila sebagai impian dan tujuan bangsa Indonesia.
  8. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Fungsi, Dan Peranan Pancasila"

Post a Comment