Hukum Internasional Publik

Hukum Internasional Publik sering juga disebut sebagai aturan bangsa-bangsa atau aturan antar negara. Ada juga yang menyebut Hukum Internasional Publik sebagai aturan tata negara yang mengatur korelasi luar suatu negara.

Hukum Internasional sendiri dimaknai sebagai keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas aturan yang mengatur korelasi atau masalah yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Subyek aturan internasional ialah negara, tahta suci (Vatikan), Palang Merah Internasional, organisasi internasional, individu, pemberontakan dan pihak dalam sengketa.

Menurut Schwarzenberger, korelasi internasional antar negara itu sebagian besar ditentukan oleh kekuatan-kekuatan plitik dan aturan internasional tugasnya hanya merumuskan hasil-hasil yang sudah dicapai oleh negara-negara dalam usaha politik internasionalnya. Schwarzenberger dalam bukunya yang berjudul A Manual of International Law, membagi aturan internasional dalam tiga bagian, yaitu :
1. Hukum Internasional sebagai Law of Power.
Hukum Internasional sebagai yang memberi rasionalisasinya dengan merumuskan hasil-hasil yang telah dicapai dengan diplomasi disertai kekuatan angkatan perangnya untuk menaklukkan negara-negara lain. Dalam korelasi internasional yang penting ialah kekuasaan dan aturan internasional hanya sekedar alat untuk merumuskan kekuasaan dari suatu negara yang telah sanggup mencapai tujuannya dengan memaksa negara lain untuk tunduk kepadanya.
2. Hukum Internasional sebagai Law of Reciprocity.
Hukum Internasional memberi perumusan bagi setiap negara-negara di seluruh dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana tiap-tiap negara baik negara besar atau negara kecil memiliki hak bunyi yang sama. Biasanya Law of Reciprocity digunakan oleh negara-negara yang lemah sebagai daerah berlindung terhadap ancaman-ancaman yang dilakukan oleh negara-negara besar.

3. Hukum Internasional sebagai Law of Coordination.
Hukum Internasional ini merumuskan kolaborasi antar negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan, dan lain sebagainya. Untuk menyelenggarakan hal tersebut dibentuklah badan-badan internasional seperti, UNESCO, WHO, dan lain-lain.

Banyak andal yang beropini bahwa berlakunya aturan internasional tidak seefektif aturan nasional masing-masing negara. Karena jikalau terjadi pelanggaran terhadap aturan internasional maka hukuman yang diberikan tidaklah begitu kuat, biasanya hukuman yang dijatuhkan terhadap negara yang melanggar aturan internasional ialah hukuman ekonomi. Bahkan Hobbes, Spinoza, dan Austin menyangkal dengan tegas sifat yang mengikat dari aturan internasional. Menurut mereka aturan internasional bukan aturan dalam arti yang sebenarnya.

Berbeda dengan para andal tersebut, Triepel beropini bahwa aturan internasional ialah mengikat bagi setiap negara dan pengikatan diri ini bukanlah kehendak mereka satu persatu, melainkan alasannya adanya suatu kehendak bersama yang sifatnya lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada aturan internasional (teori kehendak). Teori kehendak ini intinya memandang aturan internasional sebagai aturan perjanjian antara negara-negara.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Internasional Publik"

Post a Comment