Pengalihan Hak Menurut Bantalan Hak Khusus Dan Bantalan Hak Umum

Pada asasnya suatu perjanjian hanya mengikat dan berlaku buat para pihak pembuatnya sendiri, demikian itu dijelaskan dalam pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi :

  • Pada umumnya tak seorang sanggup mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu kesepakatan dari pada untuk dirinya sendiri. 

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, ada pada pasal 1317 KUH Perdata, yang berbunyi :

  1. Lagi pun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu kesepakatan guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibentuk oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu derma yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu kesepakatan menyerupai itu.
  2. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu menyerupai itu, dilarang menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya. 

Peristiwa meninggal dunianya salah satu atau para pihak dalam perjanjian, pada umumnya tidak menimbulkan berakhirnya suatu perjanjian, Pasal 1318 KUH Perdata menyebutkan :

  • Jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap bahwa itu yaitu untuk mahir waris-ahli warisnya dan orang yang memperoleh dari padanya, kecuali bila dengan tegas ditetapkan, atau sanggup disimpulkan dari sifat persetujuan bahwa tidak demikian maksudnya.
Ketentuan pasal 1318 KUH Perdata tersebut, menegaskan bahwa apa yang diperjanjikan seseorang dalam suatu perjanjian sanggup beralih kepada : 
  1. Ahli waris.
  2. Orang yang memperoleh hak dari padanya.
Selain itu sanggup juga dibedakanantara dua kelompok orang yang mengalihkan hak dari pendahulunya, yaitu :
  1. Yang mengalihkan hak berdasarkan alas hak umum. Dalam hal ini yang beralih yaitu hak dan kewajiban. Termasuk dalam kelompok ini adalah  pada pewarisan berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, pewarisan berdasarkan testamen sebagaimana diatur dalam pasal 955 KUH Perdata, dan mereka yang memindahkan hak berdasarkan percampuran harta alasannya yaitu pernikahan, sebagaimana diatur dalam pasal 119 KUH Perdata.
  2. Yang mengalihkan hak berdasarkan alas hak khusus. Dalam hal ini yang beralih hanya haknya saja.  Termasuk dalam kelompok ini yaitu hak yang diporoleh sebagai akhir dari adanya  jual beli, tukar menukar, hibah dan hibah wasiat dalam pewarisan.

Pada peralihan suatu hubungan aturan berdasarkan bantalan hak khusus, yang sanggup beralih hanya hak-haknya saja. Pasal 1340 ayat 2 KUH Perdata tidak memperbolehkan orang meletakkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga secara langsung, kecuali dalam hal orang mengalihkan berdasarkan bantalan aturan umum. Pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian, tidak sanggup memperoleh hak-hak dari perjanjian tersebut secara eksklusif kecuali ia mengalihkan berdasarkan bantalan hak umum dan bantalan hak khusus. Atau dengan kata lain sanggup disimpulkan bahwa :
  • Tanpa perantaraam orang lain, seorang pihak ketiga yang bukan pihak dalam perjanjian tidak sanggup menikmati suatu hak dari ataupun dibebani kewajiban oleh suatu perjanjian.
  • Melalui orang lain, pihak ketiga yang mengalihkan berdasarkan bantalan hak umum dan bantalan hak khusus, sanggup memperoleh hak-hak dan melalui orang lain berdasarkan bantalan hak umum, terhadapnya juga sanggup diletakkan kewajiban. Tetapi dalam hal pewaris meniggalkan kewajiban-kewajiban kepada mahir warisnya, si mahir waris memiliki kebebasan untuk menyatakan menolak warisan, dan sekaligus karenanya menolak kewajiban-kewajibannya.
Berdasarkan bantalan hak umum orang mengalihkan, baik hak maupun kewajiban, merupakan asas umum hukum waris berdasarkan KUH Perdata.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengalihan Hak Menurut Bantalan Hak Khusus Dan Bantalan Hak Umum"

Post a Comment