Rumusan Pancasila Mr. Muhamad Yamin

Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Jumbi Choosakai. Badan ini lalu terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dan gres dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, yang mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.

Dengan terbentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia sanggup secara legal mempersiapkan kemerdekaanya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh sebab itu, peristiwa-peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah usaha bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama yang diadakan di gedung Chuo Sangi In Jakarta kini disebut Gedung Pancasila. Peristiwa ini merupakan sejarah, yang pada dikala sidang tersebut Mr. Muhamad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Sosial.

Setelah berpidato, Mr. Muhamad Yamin memberikan seruan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusian yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usulan lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhamad Yamin secara verbal dalam pidatonya dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaam, baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.

Dari lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhamad Yamin, baik secara verbal dalam pidatonya dihadapat sidang BPUPKI maupun dalam proposal tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar, perumusan dan sistematika lima asas dasar negara yang disampaikan hampir sama dengan Pancasila yang kini ini atau yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tiga sila, yaitu sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan atau tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya yakni pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematika proposal Mr. Muhamad Yamin berbalikan dengan sistematika yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu, perumusan kedua sila itu pun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata "Kebangsaan" pada sila "Kebangsaan Persatuan Indonesia". Serta digunakannya kata "Rasa" pada sila " Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab". Dua kata tersebut, "Kebangsaan" dan "Rasa", sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang kini tidak terdapat.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rumusan Pancasila Mr. Muhamad Yamin"

Post a Comment