Tujuan Mempelajari Pancasila

Titik tolak dari tujuan kita mempelajari sesuatu, terlebih bila sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan berpangkal pada salah satu sifat manusia, yaitu sifat ingin tahu. Setiap insan yang normal niscaya memiliki sifat ingin tahu. Sifat ingin tahu yang merupakan sifat asasi atau kodrat insan itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Saat seseorang sudah tahu yang benaratau telah mengetahui dengan bergotong-royong perihal sesuatu, maka ia akan menghubungkan sesuatu itu dengan dirinya, yaitu pemanfaatan sesuatu itu terhadap dirinya atau orang lain.

Demikian halnya dengan tujuan mempelajari Pancasila, yaitu ingin mengetahui Pancasila yang benar, yaitu yang sanggup dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara secara obyektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional alasannya yaitu Pancasila yaitu dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh alasannya yaitu itu, tidak setiap orang boleh menawarkan pengertian atau tafsiran berdasarkan pendapatnya sendiri. Secara obyektif ilmiah alasannya yaitu Pancasila yaitu suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan sanggup diterima oleh nalar sehat. Dengan mempelajari dan memahami Pancasila secara benar, maka kita akan sanggup mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita, maksudnya yaitu kita sanggup memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah kita ketahui dengan sebenar-benarnya untuk kepentingan kita atau kepentingan orag lain.

Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan lalu Pancasila yang benar itu kita amankan semoga jiwa dan semangatnya, perumusan dan sistematikanya yang sudah sempurna benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham lain. Hal tersebutlah yang dimaksud dengan mengamankan Pancasila.


Karena Pancasila yaitu dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara memiliki sifat imperatif atau memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk atau taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak berdasarkan hukum, yaitu aturan yang berlaku di negara Indonesia. Atau dengan kata lain, pengamalan dan pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.

Sedangkan pengamalan dan pelaksanaan Pancasila sebagai Weltanschauung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai hukuman hukum, tetapi memiliki sifat mengikat, maksudnya setiap insan Indonesia terikat dalam keinginan yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Mempelajari Pancasila"

Post a Comment