Suatu perjanjian pada asasnya mustahil timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak. Perjanjian merupakan pertemuan kehendak antara dua orang atau lebih. Kehendak seseorang gres diketahui oleh orang lain sesudah kehendak tersebut dinyatakan. Kaprikornus harus ada peryataan kehendak, yaitu pernyataan bahwa seorang tersebut menghendaki timbulnya relasi hukum.
Untuk adanya kata sepakat di antara para pihak, tidaklah cukup hanya dengan adanya pernyataan kehendak saja dari salah satu pihak, melainkan pernyataan kehendak tersebut haruslah dimengerti dan disetujui oleh pihak yang lain. Dalam menciptakan suatu perjanjian, pada asasnya KUH Perdata tidak mensyaratkan suatu bentuk pernyataan kehendak tertentu. Hanya saja, untuk beberapa perjanjian tertentu disyaratkan semoga kesepakatan (pertemuan kehendak dari para pihak) tersebut, harus dituangkan dalam bentuk tertentu. Begitu juga untuk beberapa perbuatan tertentu, aturan perdata mensyaratkan dalam bentuk tertulis, atau bahkan dalam bentuk suatu sertifikat otentik, yaitu sertifikat yang dibentuk oleh pejabat terkait/notaris.

Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi :
- Semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Suatu perjanjian tidak sanggup ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau alasannya yaitu alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
- Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan pasal 1338 KUH Perdata tersebut memperlihatkan suatu citra bahwa :
- Perjanjian yang timbul mengikat mereka sebagai undang-undang. Untuk timbulnya perjanjian selain harus ada kesesuaian kehendak antara kedua belah pihak, juga harus ada pernyataan dari kedua pihak, yang mengutarakan kehendak mereka.
- Pernyataan kehendak tersebut, selain ditujukan kepada pihak lain, juga ditujukan kepada akibat hukum yang dibutuhkan timbul dari tindakannya. Akibat aturan yang muncul berkaitan dekat dengan syarat-syarat penawaran pihak yang satu, maka pernyataan kehendak pihak yang lain tersebut harus sesuai dengan penawaran atau pernyataan kehendak pihak lawan.
Pernyataan kehendak sanggup dilakukan dengan rahasia atau dengan cara tegas. Pernyataan kehendak yang dilakukan dengan cara tegas, sanggup dilakukan dengan cara :
- tertulis, baik dengan sertifikat bawah tangan atau dengan sertifikat otentik.
- lisan.
- memberikan tanda atau isyarat.
Oleh alasannya yaitu kesepakatan dicapai melalui pertemuan pernyataan kehendak, maka unsur kehendak dan pernyataan kehendak merupakan unsur-unsur pokok, di samping masih ada unsur lain yang memilih lahirnya suatu perjanjian. Di antara ke dua unsur tersebut, kehendak dan pernyataan kehendak, unsur mana yang memilih lahirnya suatu perjanjian ? Jika kehendak dinyatakan dengan benar, maka pernyataannya akan sesuai dengan kehendak.
Akan tetapi, seringkali orang menyatakan sesuatu tidak sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Atau dengan kata lain pernyataan yang ditujukan kepada lawan janjinya, tidak sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dalam keadaan menyerupai itu, apakah kesepakatan lahir atas dasar pernyataan atau atas dasar kehendak ? Pertanyaan tersebut sanggup dijawab, salah satunya dengan memakai teori kehendak (wilstheorie). Menurut teori kehendak ini, yang memilih telah terjadinya suatu perjanjian yaitu kehendak para pihak. Perjanjian mengikat, jika kedua kehendak telah saling bertemu dan perjanjian mengikat atas dasar bahwa kehendak para pihak patut dihormati. Kaprikornus teori kehendak berprinsip bahwa suatu perjanjian yang tidak didasarkan atas suatu kehendak yang benar yaitu tidak sah. Teori kehendak ini sebagai dasar pembentukan KUH Perdata.
Konsekuensi dari diberlakukannya teori kehendak yaitu :
- Kalau orang memperlihatkan suatu pernyataan yang tidak sesuai dengan kehendaknya, maka pernyataan tersebut tidak mengikat dirinya.
- Perjanjian tidak muncul atas dasar pernyataan yang tidak dikehendaki. Sehingga semoga pernyataan mengikat, beliau harus didasarkan atas kehendak.
Masalah dari teori kehendak tersebut yaitu dalam hal :
- tidak gampang pertanda adanya suatu kekeliruan, apabila kehendak berbeda atau keliru dengan apa yang dinyatakan.
- beban pembuktian terletak pada pihak yang menuntut penghapusan perjanjian tersebut.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Teori Kehendak (Wilstheorie)"
Post a Comment