Agen Perusahaan

Agen perusahaan termasuk pembantu pengusaha di luar perusahaan.  Agen perusahaan yaitu orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai mediator dengan pihak ketiga. Agen perusahaan memiliki kekerabatan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Hubungan antara biro perusahaan dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan. Bukan merupakan kekerabatan perburuan lantaran kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan kekerabatan menyerupai buruh dan majikan, tapi kekerabatan antara pengusaha dengan pengusaha, jadi kedudukannya sederajat.

Hubungan antara biro perusahaan dengan pengusaha juga tidak bersifat pelayanan berkala, alasannya yaitu kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan terencana kekerabatan itu bersifat tidak tetap. 

Karena biro perusahaan juga mewakili pengusaha, maka kekerabatan antara biro perusahaan dan pengusaha juga terdapat kekerabatan pemberian kuasa. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan bagi pemegang kuasa. Dalam kekerabatan proteksi kuasa ini, kedudukan biro perusahaan sebagai pemegang kuasa dari pengusaha. Tugas dari biro perusahaan yaitu mewakili pengusaha dalam mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

Meskipun demikian ada beberapa pendapat sarjana yang menyatakan bahwa kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha yaitu kekerabatan pelayanan terencana atau kekerabatan perburuhan. Di antaranya yaitu pendapat dari :

  • Molengraaf, beropini bahwa kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha yaitu bersifat pelayanan berkala.
  • Polak, tidak menyatakan dengan tegas sifat aturan kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha. Polak merujuk pada putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaf, dan ada juga yang menyatakan bahwa kekerabatan itu semacam kekerabatan perburuhan.

Sedangkan para sarjana yang menyebutkan bahwa kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha yaitu bukan kekerabatan pelayan terencana atau kekerabatan perburuhan, beralasan  bahwa kekerabatan tetap bukanlah sifat dari kekerabatan pelayanan berkala, dan kekerabatan yang sederajat bukanlah sifat dari kekerabatan perburuhan. Selanjutnya, mereka juga beropini bahwa kekerabatan antara biro perusahaan dengan pengusaha hanya bersifat proteksi kuasa. Hubungan yang tetap dan sederajat tidak bertentangan dengan sifat proteksi kuasa.

Selain dari biro perusahaan, yang termasuk pembantu pengusaha di luar perusahaan yaitu pengacara dan notaris. Pengacara yaitu orang yang mewakli pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusaha, pengacara tidak hanya terbatas di muka hakim saja, tapi juga mengenai segala urusan dan duduk masalah aturan di luar pengadilan. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha yaitu kekerabatan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan terencana dan kekerabatan proteksi kuasa.

Sedangkan notaris yaitu pejabat umum yang berwenang menciptakan sertifikat otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan yang diperintahkan oleh perundang-undangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan. Dalam hubungannya dengan pengusaha, notaris betugas membantu pengusaha dalam menciptakan perjanjian antara pengusaha dengan pihak ketiga. Hubungan antara notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, dan kekerabatan hukumnya bersifat pelayanan terencana dan kekerabatan proteksi kuasa.

Pembantu pengusaha di luar perusahaan yang lainnya yaitu makelar dan komisioner, yang akan kami bahas ditulisan berikutnya. Semoga bermanfaat.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agen Perusahaan"

Post a Comment