Sejarah Aturan Pidana Di Indonesia : Sehabis Indonesia Merdeka

Ketika Belanda angkat kaki dari bumi Indonesia tahun 1942, semenjak itulah dimulai pendudukan Jepang di Indonesia. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 1 tahun 1942, dinyatakan bahwa perundang-undangan yang berasal dari jaman penjajahan pemerintahan Belanda, dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bala tentara Jepang. Pada jaman pendudukan Jepang tersebut telah diadakan perubahan-perubahan  sesuai dengan kepentingan pemerintah pendudukan Jepang.

Dasar berlakunya perundang-undangan aturan pidana di Indonesia :
1. Aturan-Atura Peralihan Pada Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 diumumkan berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan  Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, semua perundang-undangan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Tujuan diadakannya Aturan Peralihan ini yakni untuk menghindari kekosongan aturan (rechts vacuum).
Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 1945, presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 1945, yang berisi dua pasal, yaitu :

  • Pasal 1 : "Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada hingga berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakannya yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar, masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut."
  • Pasal 2 : " Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945."
Isi dari Peraturan Presiden tersebut sama dengan suara pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, bedanya yakni bahwa Peraturan Presiden dengan tegas menyatakan tanggal dimulainya yaitu tanggal 17 Agustus 1945 dan aturan-aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dianggap tidak berlaku.

2. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946.
Dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 perihal berlakunya Hukum Pidana, menyebutkan bahwa :
  • Pasal I  : "Menyimpang dari Peratutan Presiden Nomor : 2 Tahun 1945, peraturan-peraturan Hukum pidana yang berlaku kini yakni peraturan-peraturan aturan pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942". Hal ini berarti bahwa semua peraturan-peraturan aturan pidana yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang dan yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda setelah tanggal 8 Maret 1942 dengan sendirinya tidak berlaku.  
  • Pasal II  : "Semua peraturan aturan pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda dulu dicabut". Penegasan ini memang diharapkan sebab sebelum tanggal 8 Maret 1942, telah terbit Verordeningen van het militaire gezag atau peraturan aturan pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda. 
Ada tiga pendapat mengenai tempat berlakunya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 pada masa sehabis pembentukan Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 hingga dengan tanggal 29 September 1958, yaitu :
  • Prof. Oemar Senoaji, SH, beropini bahwa Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh wilayah bekas Negara Republik Indonesia, ditambah dengan tempat pulihan. Atau dengan kata lain berlaku di Sumatera kecuali Sumatera Timur, Jawa kecuali Jakarta raya, Madura, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat.
  • Han Bin Siong, beropini bahwa Undang-Undang omor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh wilayah bekas Negara Republik Indonesia ditambah dengan tempat pulihan, kecuali daerah-daerah pulihan di Kalimantan. Atau dengan kata lain, hanya berlaku di Sumatera kecuali Sumatera Timur, Jawa kecuali Jakarta raya, dan Madura.
  • Porf. Moeljatno, SH, beropini bahwa Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, berlaku di seluruh Jawa, Madura, dan Sumatera tanpa kecuali.
Sampai pada balasannya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor : 73 Tahun 1958 perihal diberlakunya Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

3. Peraturan Hukum Pidana yang berlaku semenjak tanggal 29 September 1958.
Sejak tanggal 29 September 1958, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti bahwa semua peraturan-peraturan aturan pidana di luar itu tidak berlaku lagi, yang mencakup :
  • Peraturan-peraturan aturan pidana yang dibentuk pemerintah pendudukan Jepang.
  • Peraturan-peraturan aturan pidana yang dibentuk penguasa militer Belanda.
  • Peraturan-peraturan aturan pidana lainnya yang tidak dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan makna dari Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, kecuali ditentukan lain sebab sesuatu pertimbangan.

Perundang-undangan aturan pidana yang berlaku kini yakni perundang-undangan aturan pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942, berdasarkan Pasal I Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, setelah diadakan perubahan-perubahan dan penambahan oleh undang-undang tersebut. Undang-undang aturan pidana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 yakni "Wetboek van Strafrecht" Stb. 1915 Nomor : 732, yang sanggup disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946, dengan Undang-Undang Nomor : 73 Tahun 1958, dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan mengadakan beberapa perubahan dan penambahan ketentuan pidana atau delik dalam undang-undang tersebut.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Aturan Pidana Di Indonesia : Sehabis Indonesia Merdeka"

Post a Comment