Berlakunya Aturan Pidana Menurut Daerah Insiden (Asas Teritorialitas)

Pertanyaan yang sering muncul dalam kaitannya dengan problem tempat insiden tindak pidana ialah bagaimna cara penyelesaian, apabila terjadi suatu tindak kejahatan yang dilakukan di atas sebuah kapal yang sedang berlayar di perairan internasional ?

Salah asas dalam aturan pidana ialah asas teritorial, suatu asas pemberlakuan aturan pidana menurut tempat kejadian. Karena tindak kejahatan tersebut terjadi di atas sebuah kapal yang sedang berlayar di perairan internasional, untuk sanggup memberlakukan asas teritorial, harus dilihat kapal tersebut berbendera mana. Misalkan berbendera Indonesia, maka untuk menuntaskan tindak kejahatan tersebut dengan memakai aturan pidana Indonesia.

Pasal 2 KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi :

  • "Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan perbuatan pidana di dalam wilayah Indonesia". 

Pasal 2 KUH Pidana tersebut berkaitan dengan wilayah, yaitu di mana undang-undang pidana Indonesia berlaku di wilayah Indonesia, pelaku tindak pidana berada di wilayah Indonesia, dan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Indonesia. Demikian itu, pasal 2 KUH Pidana mengutamakan asas teritorialitas.

Yang terpenting dalam asas teritorialitas ialah wacana wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang aturan pidana. Yang diutamakan ialah batas-batas  wilayah di mana undang-undang aturan pidana tersebut berlaku. Jika aturan pidana tersebut dikaitkan dengan pelakunya, yang menjadi pertimbangan ialah batas-batas wilayah tempat pelaku melaksanakan tindakannya, atau batas-batas wilayah di mana tindak pidana terjadi.

Penerapan asas teritorialitas dalam aturan pidana di Indonesia ialah berpangkal dari fatwa bahwa  hukum pidana mengikat bagi siapa saja, baik penduduk ataupun bukan. Hal tersebut didasarkan pada bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban aturan dalam wilayahnya.

Batas wilayah Negara Republik Indonesia dalam hubungannya dengan tempat berlakunya undang-undang aturan pidana Indonesia, pada umumnya ditentukan dengan perjanjian-perjanjian perbatasan antara negara-negara yang berbatasan. Lebih jauh sanggup dikatakan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia ialah bekas wilayah Hindia Belanda dulu, dari Sabang hingga Merauke, dengan batas-batas wilayah negara sebagaimana yang kita ketahui ketika ini, termasuk perairan Indonesia yaitu maritim wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia menurut landas kontinen wilayah Indonesia. Sehingga apabila :
  • terjadi perbuatan atau insiden di atas atau di bawah landas kontinen wilayah Indonesia, berlaku aturan dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.
  • istalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai tempat pabean Indonesia (daerah maritim Indonesia).
Sedangkan batas-batas udara wilayah Republik Indonesia ialah udara yang berada di atas daratan dan lautan wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, yang termasuk wilayah Negara Republik Indonesia di mana aturan pidana Indonesia diberlakukan ialah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 KUH Pidana, yang berbunyi :

  • "Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melaksanakan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia". 
Yang dimaksud dengan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia ialah kendaraan air atau pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia. Termasuk juga kendaraan air atau pesawat udara abnormal yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan Indonesia.

Ditinjau dari sudut penggunaan asas teritorialitas tersebut, sanggup dikatakan bahwa apabila seseorang melaksanakan kejahatan dalam bentuk apapun (tindak pidana) di atas alat kendaraan air atau di atas pesawat udara yang terdaftar di Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana tersebut akan dikenakan ketentuan pidana Indonesia.

Dalam hukum internasional dikenal suatu asas yang berbunyi "kapal ialah teritoir". Asas tersebut berlaku mutlak untuk kapal perang, baik kapal maritim maupun kapal udara. Kapal perang, baik maritim maupun udara, ialah setiap angkutan maritim atau udara yang dipakai untuk keperluan Angkatan Laut atau Angkatan udara, dan dipimpin oleh seorang militer Angkatan Laut atau Angkatan Udara.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berlakunya Aturan Pidana Menurut Daerah Insiden (Asas Teritorialitas)"

Post a Comment