Hubungan Aturan Antara Pengusaha Dan Pembantu-Pembatunya

Untuk menjalankan suatu perusahaan, pengusaha membutuhkan pembantu-pembatu yang memiliki kualifikasi tertentu untuk mengerjakan suatu pekerjaan dalam perusahaan tersebut sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing. Hal tersebut tentunya akan menjadikan suatu kekerabatan hukum. Hubungan aturan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya dalam suatu perusahaan ialah kekerabatan hukum perburuhan yang berintikan perjanjian melaksanakan pekerjaan dan kekerabatan aturan pemberian kuasa

1. Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan.
Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan sudah umum dipakai dalam suatu lapangan perusahaan. Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan ini diatur dalam Bab VII A, Buku II Kitab Undang-Undang aturan Perdata (KUH Perdata). Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan terdiri dari tiga macam perjanjian, yaitu :
  • Perjanjian pelayanan berkala. Perjanjian jenis ini mengikat para pihak atas apa saja yang telah disepakati dalam perjanjian berserta segala syarat-syarat yang diperjanjikan. Kedudukan kedua belah pihak dalam perjanjian jenis ini ialah sama, atau kekerabatan kedua belah pihak ialah setingkat. Perjanjian pelayanan terpola diatur dalam pasal 1601 KUH Perdata.
  • Perjanjian perburuhan. Perjanjian ini menjadikan kekerabatan subordinasi antara majikan dan buruh. Untuk mencegah timbulnya tindakan diktatorial dari majikan terhadap buruh maka pasal 1601 j KUH Perdata tetapkan bahwa aturan yang mengatur bagaimana melaksanakan pekerjaan yang diserahkan kepada buruh, harus disetujui secara tertulis oleh buruh itu sendiri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan peniadaan perjanjian. Perjanjian perburuhan diatur dalam pasal 1601 a jo pasal 1601 d hingga dengan pasal 1603 z KUH Perdata.
  • Perjanjian pemborongan. Dalam perjanjian ini mengharuskan dihasilkannya suatu benda gres tertentu oleh pihak pemborong. Perjanjian pemborongan diatur dalam pasal 1601 b jo pasal 1604 hingga dengan pasal 1617 KUH Perdata

2. Perjanjian Pemberian Kuasa.
Perjanjian proteksi kuasa diatur dalam Bab XVI Buku III pasal 1792 hingga dengan pasal 1819 KUH Perdata. Menurut ketentuan pasal 1792 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perjanjian proteksi kuasa ialah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memperlihatkan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.

Sedangkan pasal 1794 KUH Perdata tetapkan bahwa :
  • Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jikalau diperjanjikan sebaliknya. 
  • Jika dalam hal yang terakhir, upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si kuasa dihentikan meminta upah yang lebih dari pada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali.

Perjanjian proteksi kuasa ini berbeda dengan perjanjian perburuhan, meskipun sama-sama mengenai melaksanakan pekerjaan. Perbedaan yang utama dari kedua perjanjian tersebut ialah :
  • Perjanjian proteksi kuasa sanggup terjadi tanpa upah (pasal 1794 KUH Perdata), sedangkan dalam perjanjian perburuhan selalu dimaksudkan untuk mendapat upah (pasal 1601 KUH Perdata).
  • Perjanjian proteksi kuasa menjadikan kekerabatan yang bersifat sama tinggi atau sederajat, sedangkan dalam perjanjian perburuhan menjadikan kekerabatan yang bersifat subordinasi (atasan dan bawahan).
Apabila dalam perjanjian proteksi kuasa diperjanjikan untuk memperlihatkan suatu upah tertentu kepada peserta kuasa, maka upah tersebut haruslah dibayarkan. Undang-undang tidak memperlihatkan larangan untuk proteksi upah dalam perjanjian proteksi kuasa.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Aturan Antara Pengusaha Dan Pembantu-Pembatunya"

Post a Comment