Norma-Norma Dalam Masyarakat

Aristoteles menyampaikan bahwa insan merupakan zoon politicon, yaitu insan sebagai mahkluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Manusia hidup bermasyarakat, baik alasannya dikehendaki maupun tidak. Manusia juga memiliki kepentingan-kepentingan (baik kepentingan sendiri, ataupun kepentingan bersama) dan kebutuhan-kebutuhan, yang mencakup kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Dalam pergaulan antara insan satu dengan insan yang lain, akan selalu tidak lepas dari kepentingan dan kebutuhan tersebut.

sumber : olmusosial.com
Dalam bermasyarakat seringkali kebutuhan dan kepentingan insan tersebut tidak sejalan atau bahkan bertabrakan. Karena insan intinya tidak suka dirugikan dalam hubungannya dengan sesama insan yang lain. Untk itulah perlu diatur suatu ketentuan atau aturan bagaimana seharusnya tingkah laris insan dalam hubungannya dengan insan lain (bermasyarakat). Ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan itulah yang disebut sebagai norma atau kaidah. Norma pada umumnya memiliki sifat memaksa, tergantung pada kesadaran dan cita-cita bersama yang tidak lepas dari bentuk dan susunan masyarakat yang bersangkutan, mulai dari keluarga, masyarakat, bangsa, dan lain sebagainya.

Guna mempermudah dalam mempelajari norma-norma tersebut secara sistematis, maka perlu diadakan pengelompokan dan pembedaannya. Dalam masyarakat, biasanya norma dibedakan dalam empat kelompok yaitu norma keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Memasukkan suatu norma dalam salah satu kelompok tersebut, tidak harus diartikan secara mutlak, alasannya suatu tingkah laris tertentu ada kemungkinan sanggup dimasukkan dalam kelompok norma yang lain.

1. Norma Keagamaan.
Norma keagamaan yaitu norma-norma yang ada pada suatu pedoman agama dan diakui oleh pemeluk-pemeluk agam yang bersangkutan menurut firman Tuhan. Ajaran suatu agama mengatur perangai seseorang dalam kekerabatan seseorang dengan Tuhan-nya, serta kekerabatan antara sesama manusia. Norma-norma keagamaan ditentukan dalam kitab-kitab suci dari agama yang bersangkutan. Bagaimana dengan Indonesia ? Negara Indonesia yang menurut Pancasila, di mana sila pertama dari Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, norma keagamaan sangat kuat terhadap ketentuan-ketentuan mengenai keagamaan, ketertiban, dan kemakmuran rakyat sepanjang norma keagamaan tersebut ditaati oleh para pemeluknya dan saling menghormati antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agam yang lain (toleransi), maka ia turut serta memperkuat norma-norma aturan kasatmata di Indonesia.

2. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan yaitu ketentuan-ketentuan bertingkah laris dalam kekerabatan antara sesama insan yang dalam banyak hal didasarkan kepada kata hati nurani. Atau dengan kata lain, norma kesusilaan yaitu ketentuan-ketentuan ihwal tingkah laris yang baik dan yang jahat. Yang dimaksud dengan kesusilaan yaitu dalam arti yang luas, mencakup semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakhlak dalam suatu kelompok masyarakat yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk suatu agama tertentu saja, tapi juga bagi mereka yang tidak mengakui suatu agama. Orang terdorong untuk mentaati norma-norma kesusilaan, alasannya keinginannya untuk hidup bermasyarakat tanpa semata-mata alasannya paksaan rohaniah atau jasmaniah.

3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan yaitu aturan-aturan dalam suatu masyarakat tertentu ihwal sopan santun dalam kekerabatan antar anggota masyarakat tersebut. Norma kesopanan dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain sering berbeda dalam pelaksanaannya meskipun sebetulnya hakekatnya sama, yaitu berupa menghargai diri orang lain sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam masyarakat yang bersangkutan untuk mengundang penghargaan pada diri sendiri. Norma kesopanan dalam hal dipegaruhi oleh kebudayaan suatu tempat tertentu. 

4. Norma Hukum.
Norma aturan yaitu ketentuan-ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan penghidupan insan dalam pergaulan sehari-hari, yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Norma aturan harus ditaati baik sebagai perseorangan maupun dalam kekerabatan bermasyarakat. Norma aturan yang dimaksud terbatas pada tingkah laris insan saja dan yang ada hubungannya dengan tingkah laris tersebut. Norma aturan harus ditaati alasannya adanya sanksi tertentu bagi para pelanggarnya. Ketentuan ihwal hukuman inilah yang enjadi ciri khas dari norma aturan dibandingkan dengan kelompok norma yang lain.

Semoga bermanfaat.   

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Norma-Norma Dalam Masyarakat"

Post a Comment