Pengertian Sanksi

Sanksi adalah alat pemaksa semoga seseorang menaati norma-norma yang berlaku. Sebagai referensi : hukuman terhadap pelanggaran norma keagamaan yaitu pelanggarnya kelak akan mendapat siksa di neraka, hukuman terhadap pelanggaran norma kesusilaan yaitu pelanggarnya akan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat, hukuman terhadap pelanggaran norma kesopanan yaitu pelanggarnya akan mendapat perlakuan yang tidak terhormat. Sanksi terhadap ketiga kelompok norma tersebut sepenuhnya tergantung kepada kesadaran perseorangan, sehingga fungsi hukuman sebagai alat pemaksa lebih banyak tergantung kepada kata hati nurani seseorang.

Bila seseorang tidak percaya kepada suatu anutan agama, bertindak semaunya sendiri, dan tidak memiliki kesopanan, maka ia tidak akan memiliki rasa bersalah dan penyesalan terhadap perbuatan jelek yang telah ia lakukan dan ia tidak peduli apakah akan dianggap baik atau jelek oleh masyarakat. Akibat dari perbuatan-perbuatan menyerupai itu akan ada banyak kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat yang kurang mendapat perlindungan. Atau bahkan akan saling berbenturan di antara kepentingan-kepentingan dalam masyarakat tersebut. 

Oleh jadinya demi ketertiban umum, dirasakan perlu untuk diadakan kelompok norma lain, yaitu norma hukum. Pada norma aturan akan diadakan sanksi yang lebih mengikat sebagai alat pemaksa. Sedangkan pelaksana alat pemaksa itu diserahkan atau sanggup diserahkan kepada penguasa.

Perbedaan yang utama perihal hukuman pada norma aturan dibandingkan dengan norma-norma yang lain yaitu :

  • Sanksi terhadap pelanggaran norma aturan diserahkan atau sanggup diserahkan kepada pengasa, sedangkan terhadap norma-norma yang lain tidak.
  • Sanksi terhadap pelanggaran norma aturan berupa eksekusi yang sanggup dengan segera sanggup dirasakan oleh pelanggarnya, sedangkan terhadap norma-norma yang lainnya belum tentu sanggup dirasakan oleh pelanggarnya.

1. Sanksi Terhadap Norma Hukum.
Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat (perdata). Terhadap norma-norma aturan tersebut, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak ada hubungannya dengan tingkah laris insan menyerupai pada aturan tata negara, akan selalu dikaitkan dengan hukuman tertentu. Misalkan, pada norma aturan manajemen dikaitkan dengan hukuman administrasi, pada norma aturan perdata dikaitkan sanksi ganti rugi, batalnya suatu perjanjian, dan lain-lain, sedangkan pada norma aturan pidana dikaitkan hukuman pidana berupa pidana mati, pidana penjara, dan lain sebagainya. Dengan demikian tugas hukuman adalah :
  • Merupakan alat pemaksa atau jaminan semoga norma aturan ditaati oleh setiap orang.
  • Merupakan akhir aturan bagi seseorang yang melanggar norma hukum.
Sanksi sanggup sekaligus merupakan alat preventif (mencegah), dan dalam hal  telah terjadi pelanggaran norma, maka hukuman akan menjadi alat represif.

2. Sanksi Hukum Pidana.
Dengan adanya sanksi-sanksi terhadap norma-norma tersebut, diharapkan akan terjamin pentaatan terhadap norma-norma tersebut. Tetapi pada kenyataannya tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut selalu ada. Oleh lantaran itu, pelanggaran yang dirasakan sebagai lebih bersifat merusak kepentingan umum, perlu diadakan hukuman yang lebih berat, yang disebut sanksi aturan pidana. Penentuan hukuman pidana didasarkan pada benar-benar dibutuhkan adanya alat pemaksa tertinggi (ultimum remedium) untuk menjamin suatu norma. Itulah sebabnya, aturan pidana sering disebut sebagai benteng dari aturan atau Het strafrecht is het citadel van het recht. 
Sanksi pidana dalam perundang-undangan di Indonesia yaitu :
  • Pidana pokok, yang berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda.
  • Pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, dan lain-lain.
  • Tindakan perbaikan (maatregel), yaitu apabila anak dibawah umur melaksanakan suatu tindak pidana (tertentu), maka ia sanggup dikembalikan kepada orang tuanya atau diserahkan kepada pemerintah untuk dididik paksa.
Bisa juga terhadap suatu norma aturan pidana dikaitkan dengan dua macam hukuman (sanksi ganda), di mana salah satu hukuman bukan merupakan hukuman pidana, menyerupai tercantum dalam pasal 284 KUH Pidana

3. Cara Merumuskan Norma Dalam Hukum Pidana.
Terdapat tiga macam cara dalam merumuskan norma dalam aturan pidana, yaitu :
  • Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan terlarang atau yang diharuskan. Cara ini lebih sering dijumpai dalam perumusan undang-undang. Misalkan, pasal 224 KUH Pidana perihal hukuman yang tidak memenuhi panggilan, pasal 281 KUH Pidana perihal pelanggaran kesusilaan.
  • Menyebut nama atau kualifikasi dari tindakannya saja. Misalkan, pasal 352 KUH Pidana yang hanya menyebut "penganiayaan".
  • Unsur dan namanya (kualifikasinya) sama-sama disebutkan.  Misalkan, pasal 362 KUH Pidana di mana selain dari unsur-unsur disebutkan juga namanya yaitu "pencurian". Demikian juga dalam pasal 368 KUH Pidana perihal pemerasan, pasal 372 KUH Pidana perihal penggelapan, pasal 378 KUH Pidana perihal penipuan, dan lain sebagainya.

4. Cara Merumuskan Sanksi Dalam Hukum Pidana.
Pada umumnya terdapat dua macam cara dalam merumuskan hukuman dalam aturan pidana, cara tersebut yaitu :
  • Dalam KUH Pidana pada umumnya kepada tiap-tiap pasal, atau juga ayat-ayat dari suatu pasal, yang berisikan norma pribadi diikuti dengan suatu sanksi.
  • Dalam beberapa undang-undang aturan pidana lainnya, pada pasal-pasal awal ditentukan hanya norma-norma saja tanpa diikuti secara pribadi dengan suatu hukuman pada pasal tersebut. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Sanksi"

Post a Comment