Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)

Pendaftaran perusahaan dilakukan untuk mengetahui keadaan solvabilitas dan dapat dipercaya suatu perusahaan tertentu, sehingga masyarakat tidak memiliki citra yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan. Adapun yang didaftarkan yakni segala macam perusahaan yang ada di negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing. 

Pendaftaran perusahaan diatur sedemikian rupa, sehingga pihak ketiga setiap ketika sanggup mengetahui keadaan serta mengetahui seluruh hak dan kewajiban perusahaan tertentu tersebut. Pada umumnya yang harus sanggup diketahui dalam sebuah perusahaan yakni :

  • Kedudukan aturan perusahaan.
  • Solvabilitas dan kemampuan bertanggung jawab pada akibat-akibat perbuatan aturan dari perusahaan tersebut.
  • Pemberian, pencabutan, dan penggantian santunan kuasa.
  • Kebangsaan pemilik perusahaan, para pemegang saham, dan lain-lain.

Pendaftaran perusahaan (daftar perusahaan) penting bagi pemerintah guna melaksanakan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan membuat iklim perjuangan yang sehat, alasannya yakni daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibentuk secara benar dari setiap acara usaha, sehingga sanggup lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Daftar perusahaan merupakan sumber gosip resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai segala hal yang menyangkut dunia perjuangan dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan acara ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia perjuangan dan perusahaan.

Daftar perusahaan bersifat terbuka, maksudnya adalah  daftar perusahaan sanggup dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingandapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan dari perusahaan tertentu, sehabis membayar biaya manajemen yang ditetapkan oleh pemerintah. Salinan atau petikan resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang merupakan alat bukti yang sempurna. 

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Adapun orang yang wajib mendaftarkan perusahaan tersebut yakni :
  • Pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan.
  • Apabila pemilik perusahaan lebih dari satu orang, maka cukuplah satu orang yang mendaftar, sedangkan pemilik yang lain terbebas untuk itu.
  • Apabila pemilik atau pengurus perusahaan yang berkedudukan di wilayah Indonesia, tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia, maka pengurus yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
  • Pemilik atau pengurus yang berkewajiban mendaftrkan sanggup mewakilkan urusannya tersebut kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah. 

Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan adalah perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, distributor dan perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Sedangkan perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri sanggup berbentuk bandan hukum, koperasi, persekutuan, perusahaan perseorangan, dan perusahaan selain yang tersebut di atas, termasuk perusahaan bentuk gres yang mungkin timbul sesuai dengan perkembangan perekonomian.

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan :
  • di daerah kedudukan kantor perusahaan.
  • di daerah kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan, atau kantor anak perusahaan.
  • di daerah kedudukan setiap kantor distributor dan perwajilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pendaftaran perusahaan wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sehabis perusahaan mulai menjalankan usahanya. Perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada ketika mendapatkan ijin perjuangan dari instansi teknis yang berwenang.

Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1982, yang penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3214, dan berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1982, berikut semua peraturan pelaksanaannya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)"

Post a Comment