Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Aturan Pidana Berdasarkan Para Ahli

Dalam hukum pidana, memilih adanya kesalahan ialah sesuatu hal yang penting. Ada atau tidaknya, serta macam kesalahan akan memilih sanggup atau tidaknya pelaku dipidana dan memilih pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Kesalahan bisa terjadi alasannya ketidak sengajaan kesengajaan ataupun alasannya kesengajaan. Kesalahan yang terjadi alasannya ketidak sengajaan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak dengan suatu kehendak mengenai kelanjutan perbuatannya atau akibatnya, Sedangkan kesalahan alasannya kesengajaan merupakan suatu tindakan atau perbuatan terlarang sesuai dengan kehendaknya atau alhasil itu dikehendakinya.

Dalam aturan pidana dikenal ada adagium (asas mendasar dalam aturan pidana) yang berbunyi "tidak ada pemidanaan, tanpa adanya kesalahan" (geen straf zonder schuld). Adagium tersebut menggambarkan dengan terang bahwa ada hubungan yang bersahabat antara kesalahan dan pemindanaan. Berkaitan dengan pengertian kesalahan dalam aturan pidana  tersebut, ada banyak teori yang dimunculkan oleh para sarjana. Sebagian dari mereka menempatkan kesalahan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana, dan sebagian lainnya menempatkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungan jawab pidana.

Beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian kesalahan dalam aturan pidana ialah sebagai berikut :
1. Simons.
Menurut Simons, kesalahan ialah unsur subyektif dari tindak pidana. Kesalahan merupakan dasar dari pertanggungan jawab atas tindakan pelaku yang sanggup dipidana. Untuk menyampaikan adanya kesalahan pada pelaku, ada beberapa menyangkut pelaku, yang harus ditentukan terlebih dahulu, yaitu :

  • Kemampuan bertanggung jawab dari pelaku.
  • Hubungan kejiwaan antara pelaku, kelakuannya, dan akhir yang ditimbulkannya.
  • Dolus atau culpa (kesengajaan atau kealpaan). 

2. Pompe.
Menurut Pompe, keasalahan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang seharusnya sanggup dihindari. Ditinjau dari kehendaknya, kesalahan merupakan bab dari kehendak pelaku, sedangkan ditinjau dari sifat melawan hukum-nya, kesalahan merupakan bab luar dari padanya. Sifat melawan aturan merupakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan aturan dan perbuatan tersebut ialah tercela.

3. Noyon.
Menurut Noyon, kesalahan bekerjasama dengan penerapan aturan positif. Secara umum, ciri-ciri kesalahan yang bekerjasama dengan aturan positif ialah :
  • Pelaku mengetahui atau harus sanggup mengetahui hakekat dari tindakannya dan keadaan yang bersamaan dengan tindakannya tersebut.
  • Pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa tindakannya itu bertentangan dengan hukum.
  • Tindakan yang dilakukan, bukan alasannya sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal.
  • Tindakan yang dilakukan, bukan alasannya imbas dari sesuatu keadaan darurat (terpaksa).

4. Schreuder.
Pendapat Schreuder sama dengan apa yang dikemukakan oleh Pompe. Selanjutnya Schreuder menyampaikan bahwa untuk pengertian kesalahan berdasarkan aturan pidana harus mengandung adanya tiga unsur, yaitu :
  • Perbuatan yang bersifat melawan hukum.
  • Dolus atau culpa (kesengajaan atau kealpaan).
  • Kemampuan bertanggung jawab.
Jika dalam suatu perbuatan mengandung tiga unsur tersebut, barulah sanggup dikatakan adanya kesalahan pidana. 

5. Prof. Moeljatno, SH.
Menurut Prof. Moeljatno, SH, unsur kesalahan tidak termasuk dalam pengertian perbuatan pidana, dan harus merupakan unsur dari pertanggungan jawab dalam aturan pidana. Orang yang melaksanakan perbuatan pidana akan dipidana, apabila ia memiliki kesalahan. Orang memiliki kesalahan, apabila pada waktu melaksanakan perbuatan pidana, ia sanggup dicela oleh masyarakat.

6. Roeslan Saleh.
Pendapat Roeslan Saleh sama dengan pendapat dari Prof. Moeljatno, SH, bahwa kesalahan merupakan unsur dari pertanggungan jawab dalam aturan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana keadaan batin terdakwa, tetapi bergantung pada bagaimanakah evaluasi aturan mengenai keadaan batinnya tersebut. Suatu kesalahan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  • Kemampuan bertanggung jawab.
  • Kesengajaan atau kealpaan, merupakan bentuk kesalahan, dan sebagai evaluasi dari hubungan batin dengan perbuatan pelaku.
  • Tidak adanya alasan pemaaf.
Untuk adanya suatu kesalahan yang menjadikan dipidananya seorang terdakwa, haruslah :
  • Melakukan perbuatan pidana.
  • Mampu bertanggung jawab.
  • Dengan sengaja atau kealpaan.
  • Tidak ada alasan pemaaf.

Baik berdasarkan Prof. Moeljatno, SH ataupun Roeslan Saleh, pengertian dasar dari aturan pidana ialah perbuatan pidana dan pertanggungan jawab pidana. Unsur perbuatan pidana ialah :
  • Unsur formil, perbuatan yang oleh aturan aturan pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Unsur materiil, perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum.
Sedangkan unsur pertanggungan jawab pidana ialah kesalahan. Unsur kesalahan adalah:
  • Mampu bertanggung jawab.
  • Sengaja atau alpa.
  • Tidak ada alasan pemaaf.
Orang hanya akan dipidana, jikalau ia memiliki pertanggungan jawab pidana. Hal tersebut merupakan alasan kenapa ia berdua memasukkan kesalahan sebagai unsur dari pertanggungan jawab pidana. Dasar dari dipidananya seorang pelaku tindak pidana ialah adalah asas : Tidak dipidana jikalau tidak ada kesalahan.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Kesalahan (Schuld) Dalam Aturan Pidana Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment