Pengertian Makelar Dan Ciri-Ciri Khasnya

Makelar merupakan pembantu pengusaha di luar perusahaan. Menurut pengertian perundang-undangan, yang dimaksud dengan makelar adalah seorang mediator yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan banyak sekali perjanjian. 

Sebagai mediator atau pembantu pengusaha, makelar memiliki korelasi tidak tetap dengan pengusaha. Hubungan ini lain bila dibandingkan dengan korelasi antara biro perusahaan dengan pengusaha. Sifat aturan dari korelasi antara makelar dengan pengusaha yakni campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

Ciri-ciri khas makelar yakni :

  • Makelar harus menerima pengangkatan resmi dari pemerintah dalam hal ini dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia.
  • Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dikerjakan oleh seorang makaelar, yaitu :
  • Berdagang dalam lapangan perusahaan di mana ia diangkat.
  • Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibentuk dengan perantaranya.
Menurut Polak, larangan tersebut sering dilanggar dengan tidak berakibat jelek bagi makelar. Oleh alasannya itu di negara Belanda, Mr. Heemskerk seorang Minister van Justitie Negerland mengajukan rancangan undang-undang perihal perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rancangan undang-undang tersebut, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rancangan tersebut diterima tubuh legislatif dengan perubahan-perubahannya. Hanya saja, undang-undang yang berkaitan dengan makelar tersebut tidak berlaku di Indonesia.

Makelar harus menciptakan catatan dalam bentuk buku saku dan buku harian, serta harus memelihara semua catatannya tersebut. Catatan-catatan makelar yakni catatan yang diselenggarakan atas perintah undang-undang, oleh alasannya itu memiliki kekuatan pembuktian.

Buku-buku catatan makelar gres memiliki kekuatan pembuktian, bila perbuatan yang bersangkutan tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawannya :
  • Dalam hal buku catatan makelar tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka buku harian itu sanggup menawarkan bukti perihal : ketika terjadinya perjanjian dan penyerahan, jenis serta banyaknya benda, harga benda, dan klausula perjanjian.
  • Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka hakim seluruhnya dibantah oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih juga memiliki kekuatan pembuktian sesuai dengan kecerdikan hakim.
  • Kalau perjanjian-perjanjian tersebut di atas terus pribadi dimasukkan dalam buku harian, maka buku harian itu masih memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat sekedar resmi.

Karena makelar yakni jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan oleh undang, maka makelar memiliki tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab makelar yakni :
  • Makelar harus menyimpan copy dokumen hingga pada ketika perjanjian telah final dilaksanakan seluruhnya. Misalnya dokumen dalam perjanjian jual beli.
  • Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, supaya pembeli tidak dirugikan. Misalnya dalam perjanjian jual beli surat berharga, dan lain-lain.

Selain makelar yang diangkat dan disumpah menurut undang-undang (makelar resmi), terdapat juga makelar tidak resmi, yaitu makelar tanpa pengangkatan dari pemerintah dan tanpa disumpah. Dalam hal demikian, makelar tidak resmi dipandang hanya sebagai pemegang kuasa biasa. Perbedaannya antara makelar resmi dan makelar tidak resmi adalah sebagai berikut :
  • Pemegang kuasa menerima upah, bila ditetapkan demikian dalam perjanjian, sedangkan makelar harus menerima upah yang disebut provisi, bila pekerjaan sudah selesai.
  • Pemegang kuasa cukup menciptakan catatan-catatan biasa, sedangkan makelar harus menciptakan catatan dalam bentuk buku saku dan buku harian.
  • Makelar berkewajiban untuk menyimpan copi barang atau dokemen pekerjaannya, sedangkan pemegang kuasa tidak.
  • Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, terutama jual beli surat berharga, sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.

Seorang makelar sanggup diberhentikan sementara atau digugurkan dari jabatannya, bila ia melanggar kentuan perundang-undangan dan sumpahnya. Ketntuan-ketentuan perundang-undangan yang dimaksud yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak boleh diangkat kembali. Demikian juga apabila seorang makelar jatuh pailit, ia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan sanggup digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Makelar Dan Ciri-Ciri Khasnya"

Post a Comment