Pengertian Komisioner Dan Ciri-Ciri Khasnya

Komisioner merupakan pembantu pengusaha di luar perusahaan. Yang dimaksud dengan komisioner yakni orang yang menjalankan perusahaan dengan menciptakan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, menerima provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain.

Ciri-ciri khas komisioner yakni :

  • Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagaimana halnya makelar.
  • Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.
  • Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten. Dalam hal ini, komisioner menjadi pihak dalam perjanjian.
  • Komisioner juga sanggup bertindak atas nama pemberi kuasanya. Dalam hal demikian, maka ia tunduk pada aturan-aturan yang mengatur ihwal proteksi kuasa. 

Pada umumnya komisioner menciptakan perjanjian atas namanya sendiri, tetapi komisioner juga sanggup bertindak atas nama pemberi kuasanya. Bagi komisioner bahwa berbuat atas nama sendiri yakni sifat umum, sedangkan berbuat atas nama pemberi kuasa yakni sifat khusus. Hal tersebut kebalikan dari makelar. Sifat umum dari makelar yakni berbuat atas nama pemberi kuasa, sedangkan berbuat atas nama sendiri yakni merupakan hal yang khusus.

Perjanjian komisioner yakni perjanjian antara komisioner dengan komiten, yaitu perjanjian proteksi kuasa. Dari perjanjian tersebut timbul kekerabatan aturan yang bersifat tidak tetap, sebagai mana kekerabatan makelar dengan pengusaha. Sedangkan sifat aturan perjanjian komisi tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Ada beberapa pendapat mengenai sifat aturan perjanjian komisi tersebut, yaitu :
  • Polak, beropini bahwa kekerabatan tersebut bersifat sebagai perjanjian proteksi kuasa khusus, yaitu proteksi kuasa yang mempunyai sifat-sifat khusus. Kekhususnya terletak pada : 1. seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, tapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama sendiri. 2. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah, tapi komisioner menerima provisi bila pekerjaannya telah selesai. 3. Akibat aturan perjanjian komisi banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
  • Molengraaff, beropini bahwa perjanjian komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan terencana dan perjanjian proteksi kuasa.
  • Prof. Soekardono, beropini lebih mendekati pendapat Polak, hal tersebut diperkuat dengan adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner. Hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa dan tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Makara kekerabatan antara komisioner dan komiten (pengusaha) yakni lebih sebagai kekerabatan pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemebri kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi. Perjanjian komisi yakni perjanjian proteksi kuasa khusus yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Komisioner bertanggung jawab untuk biaya, kerugian dan bunga yang mungkin timbul alasannya yakni tidak berprestasinya debitur. Dalam hal pemenuhan semua kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut sudah dijamin oleh komisioner dengan suatu perjanjian khusus yang disebut "del credere", maka komisioner tidak perlu memberitahukan kepada komiten siapa pihak ketiga yang menjadi pihak lawan dalam perjanian itu.

Dalam praktek yang sering terjadi seorang komisioner memberi jaminan kepada pemberi kuasanya (komiten) terhadap penyelesaian perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan. Jaminan ini yakni borgtocht. Bila perjanjian dengan pihak ketiga itu benar-benar menguntungkan pemberi kuasanya, maka komisioner menerima pelengkap provisi dari pemberi kuasa tersebut. Baik jaminan ataupun pelengkap provisi tersebut, berdasarkan Dorhout Mees, disebut "del credere". Del credere merupakan kesepakatan khusus dalam perjanjian komisi antara komisioner dengan komitennya, dan sanggup dijanjikan secara terang-terangan atau secara diam-diam, berdasarkan kebiasaan aturan dalam praktek.

Hak-hak khusus komisioner yaitu :
  • Hak retensi, yaitu hak komisioner untuk menahan barang-batang komiten, bila prvisi dan biaya-biaya yang lain belum dibayar.
  • Hak istimewa (privilege). Semua penagihan komisioner mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk pembayaran uang muka, biaya-biaya dan bunga, serta biaya-biaya lain, maka komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner : untuk dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang, serta yang dibeli dan diterimanya untuk kepentingan komiten.
Pelaksanaan dari hak istimewa yang dipunyai komisioner yakni sebagai berikut :
  • Bila barang-barang yang ada pada komisioner dijual, maka untuk penagihan, komisioner sanggup mengambilnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
  • Bila barang yang ada di tangan komisioner tersebut untuk ditahan bagi kepentingan yang akan datang, atau dengan pembatasan kekuasaan untuk dijual, atau perintah untuk menjual sudah gugur, maka komisioner sanggup mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat untuk menjual barang-barang tersebut.
  • Bila komisioner diberi kuasa untuk membeli barang dan barang itu sudah diterima, maka komisioner sanggup mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat untuk menjual barang komiten.
Sedangkan mengenai tata cara bagaimana penjualan tersebut dilaksanakan, ditetapkan dalam putusan hakim yang memberi ijin penjualan tersebut. Meskipun komiten jatuh pailit, hak istimewa komisioner tetap berlaku terus, asalkan pelaksanaan hak istimewa tersebut terjadi sebelum berakhirnya batas waktu tenggang dua bulan semenjak ketika insolvensi, kecuali kalau batas waktu tenggang 2 bulan tersebut diperpanjang oleh hakim. 

Pemberian kuasa dari komiten kepada komisioner akan berakhir tunduk kepada aturan-aturan sebagai mana diatur dalam pasal 1813 hingga pasal 1818 KUH Perdata, yaitu :
  • Meninggal dunianya si pemberi kuasa atau si pemegang kuasa.
  • Dicabutnya proteksi kuasa oleh pemberi kuasa.
  • Pengembalian proteksi kuasa oleh pemegang kuasa.
  • Pemberi atau pemegang kuasa ditaruh dibawah pengampuan atau dalam kondisi pailit.

Siapakah yang mempunyai hak atas barang yang dibeli komisioner ? Jika komisioner atas namanya sendiri membeli barang untuk kepentingan komiten, maka tampak oleh pihak ketiga bahwa komisionerlah yang mempunyai barang tersebut. Tapi sebenarnya komisioner hanya menjadi pemegang barang saja, sedang pemilik barang yakni komiten. Bila komisioner membeli barang bagi komiten yang masih akan datang, maka pemilik barang yang telah dibelinya yakni komisioner sendiri.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Komisioner Dan Ciri-Ciri Khasnya"

Post a Comment