Pengertian Perusahaan Dan Pekerjaan

Istilah perusahaan timbul sesudah adanya aturan yang mengatur mengenai aturan perdagangan, sebelum itu yang lazim ialah istilah perdagangan. Hukum dagang ialah aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian perusahaan :
  • Pemerintah Belanda, pada waktu membacakan memorie van toelichting planning undang-undang "Wetboek van Koophandel" di muka Parlemen, membuktikan bahwa  yang disebut perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari keuntungan (bagi diri sendiri).
  • Prof. Molengraaf, menyebutkan bahwa perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapat penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Molengraaf memandang perusahaan dari sudut ekonomi.
  • Polak, menyebutkan bahwa gres ada perusahaan, jikalau diharapkan adanya perhitungan-perhitungan perihal keuntungan rugi yang sanggup diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Polak memandang perusahaan dari sudut komersiil.

Kalau pada pengertian perusahaan unsur keuntungan merupakan unsur mutlak, maka pada pengertian pekerjaan unsur keuntungan tidakmerupakan unsur mutlak. Makara dasar perbuatan-perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan tidak untuk mencari laba. Misalnya pekerjaan dilakukan lantaran atas dasar penelitian ilmiah, kemanusiaan, agama, dan lain-lain.

Pekerjaan adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terputus-putus, secara terang-terangan, dalam kedudukan tertentu. Laba tidaklah merupakan unsur mutlak. Menurut Polak, pekerjaan sanggup direncanakan sebelumnya dan dicatat, tetapi tidak memperhitungkan keuntungan rugi. Contoh pekerjaan contohnya pekerjaan dinas pemerintah dalam melayani masyarakat, pekerjaan sosial, dan lain sebagainya.

Di dalam masyarakat terdapat aneka macam macam perusahaan, menyerupai :
  • Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. 
  • Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya milik negara. 
Perusahaan swasta terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
  • Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia.
  • Perusahaan swata asing, yaitu perusahaan swasta milik warga negara asing.
  • Perusahaan swasta gabungan (joint venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pada abad Orde Baru, untuk menertibkan dan menyederhanakan bentuk perusahaan negara, pemerintah pada waktu menerbitkan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1969, perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor : 1 Tahun 1969 perihal Bentuk-bentuk Usaha Negara , menjadi Undang-Undang. Menurut undang-undang ini perusahaan negara dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu :

  • Perusahaan Jawatan (Perjan), ialah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam IBW (S.1927 - 419).
  • Perusahaan Umum (Perum), ialah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor : 19 prp tahun 1960 (LN 1960 - 59).
  • Perusahaan Perseroan (Persero), ialah perusahaan negara dalam bentuk P.T yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD pasal 36 sampaai dengan 56 dan PP Nomor : 12 tahun 1969 (LN 1969 - 21),  perihal Perusahaan Perseroan (Persero).  Perusahaan ini saham-sahamnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.

Perbedaan antara perbuatan perniagaan dan perbuatan perusahaan :
  • Perbuatan perniagaan ialah perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lainnya yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan.  
  • Perbuatan perusahaan, berdasarkan Polak, yang dimaksud dengan perbuatan perusahaan ialah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dahulu perihal keuntungan ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku. Perbuatan perusahaan memiliki dua unsur, yaitu direncanakan terlebih dahulu perihal keuntungan ruginya dan semua itu dicatat dalam buku. Perbuatan perusahaan memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan perniagaan, lantaran ada beberapa perbuatan yang termasuk dalam pengertian perusahaan tetapi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan perniagaan.
Sedangkan pengertian pekerjaan lebih luas daripada pengertian perusahaan, lantaran unsur keuntungan dalam pekerjaan tidak menjadi mutlak lagi.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Perusahaan Dan Pekerjaan"

Post a Comment