Urusan Perusahaan

Urusan perusahaan (handelszaak) ialah segala macam urusan, baik yang bersifat materiil (berwujud benda) maupun yang bersifat immateriil (yang bukan benda), yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.  Misalnya : gedung, barang-barang dagangan, piutang, hutang, goodwiil, dan lain-lain. 

Dari sudut pandang ekonomi, urusan perusahaan merupakan satu kesatuan yang utuh, kalau tidak, perusahaan akan gulung tikar atau bahkan hancur.  Segala tindakan dalam perusahaan ialah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Untuk itu dalam perusahaan harus ada pemusatan kekuatan ekonomi seketat-ketatnya untuk menerima keuntungan sebesar-besarnya. 

Sedangkan dari sudut pandang juridis (hukum), urusan perusahaan belum tentu merupakan satu kesatuan yang utuh, lantaran segala sesuatu yang merupakan urusan perusahaan memiliki peraturan sendiri, yang masing-masing berbeda dengan yang lainnya. Dari sudut pandang juridis ada beberapa pendapat mengenai kesatuan urusan perusahaan, yaitu :

  • Molengraff berpendapat, bila dengan nama "zaak" itu dimaksudkan benda-benda, di antara benda-benda itu ada korelasi yang erat, mungkinlah kesemuanya itu dianggap satu kesatuan urusan berdasarkan aturan yang disebut "rechtzaak".
  • Prof. Soekardono berpendapat,  bahwa urusan perusahaan itu gres merupakan satu kesatuan berdasarkan hukum, bila bentuk perusahaan itu merupakan sebuah tubuh hukum.

Urusan perusahaan terdiri dari :
  • Benda tetap (tidak bergerak), ibarat : bangunan, tanah, hipotik, dan lain-lain.
  • Benda bergerak, ibarat : mobil, barang dagangan, piutang, goodwill, dan lain-lain.
  • Yang bukan benda, ibarat : hutang, pelanggan, relasi, dan lain-lain.

Urusan perusahaan yang terpenting yang berkaitan dengan perbuatan aturan ialah perbuatan jual beli. Peraturan jual beli urusan perusahaan tidak ada keseragaman. Peraturan jual beli benda tetap (tidak bergerak) lain dengan benda bergerak. Termasuk juga peraturan mengenai penyerahan urusan perusahaan tersebut juga tidak merupakan satu keseragaman, baik mengenai benda tetap, benda bergerak, maupun yang bukan benda, masing-masing memiliki aturan sendiri-sendiri. 

Urusan perusahaan lain yang tidak kalah penting ialah goodwill. Goodwill merupakan salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda yang sifatnya immateriil. Goodwill gres ada pada perusahaan yang berkembang dengan baik. Menurut Mr. S.J. Fockema Andrea, yang dimaksud dengan goodwill adalah suatu benda hemat tak bertubuh, yang terjadi dari korelasi antara perusahaan dengan para pelanggan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill sanggup dipindah-tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan bermetamorfosis dalam balans sebagai laba. Goodwill ialah pengertian ihwal kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan. Goodwill juga sanggup digambarkan sebagai nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil acara usaha, apabila dibandingkan dengan sejumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Goodwill suatu perusahaan terjadi sebagai akhir dari adanya hubungan-hubungan yang baik, managemen yang baik, cara mengatur jalannya perusahaan yang sistematis dan efisien, pemilihan daerah penjualan yang strategis, pemasangan iklan yang sempurna dan menarik para pelanggan, pemilihan materi baku yang tepat, baik, dan murah, hasil produksi yang baik, produksi yang dihasilkan sesuai selera konsumen dengan harga yang murah, dan lain-lain sehingga perusahaan sanggup menarik keuntungan yang banyak.

Goodwill merupakan salah satu unsur urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriil, disebabkan lantaran :
  • Adanya korelasi timbal balik yang baik antara perusahaan dan pelanggan, dimana pelanggan selalu menghendaki barang-barang hasil perusahaan dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para pelanggan.
  • Adanya prospek perkembangan operasional yang menjanjikan, di mana hasil barang-barang produksi diperlukan oleh masyarakat.
Adanya goodwill akan mengakibatkan
  • Laba dalam balans.
  • Meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa saham (perniagaan).

Goodwill merupakan hak subyektif yang menyatu dengan urusan perusahaan, jadi tidak sanggup dipindah-tangankan secara tersendiri terpisah dengan urusan perusahaan. Kaprikornus bila orang hendak menjual goodwill, urusan perusahaannya pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Urusan Perusahaan"

Post a Comment