Sebab Jawaban Dalam Delik Material Dan Formal

Mengenai apa yang dimaksud dengan alasannya akibat, KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak merumuskannya secara khusus. Hanya saja, dalam beberapa pasal tertentu dalam KUH Pidana, dirumuskan perbuatan-perbuatan tertentu yang merupakan alasannya dari suatu akhir tetentu.

Delik sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Delik Formal, yaitu delik-delik yang dianggap telah tepat (voltooid), asal saja seseorang telah melaksanakan tindakan yang dihentikan atau tidak melaksanakan yang diharuskan dan mencocoki unsur-unsur dari pasal undang-undang aturan pidana.
  • Delik Material, yaitu delik yang gres dianggap tepat (voltooid) kalau jadinya telah nyata.

Delik formal dalam KUH Pidana, di antaranya sanggup ditemukan dalam :

1. Pasal 160 KUH Pidana, yang berbunyi : 
  • Barang siapa di muka umum dengan verbal atau goresan pena atau goresan pena menghasut semoga melaksanakan perbuatan pidan, melaksanakan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling usang enam tahun atau denda paling banyak tigaratus rupiah.  
2. Pasal 242 KUH Pidana, yang berbunyi :
  1. Barang siapa dalam hal-hal di mana undang-undang memilih supaya  memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akhir aturan kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan verbal atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun.
  2. Jika keterangan palsu di atas sumpah, diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling usang sembilan tahun.
  3. Disamakan dengan sumpah ialah kesepakatan atau penguatan, yang diharuskan berdasarkan aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
  4. Pidana pencabutan hak tersebut pasal 35 nomor : 1 - 4 sanggup dijatuhkan.
Kedua pasal terbut, pasal 160 KUH Pidana mengenai penghasutan terhadap penguasa umum, pasal 242 KUH Pidana mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu, dan masih ada pasal-pasal dalam KUH Pidana yang termasuk dalam delik formal.

Delik material dalam KUH Pidana, di antaranya sanggup ditemukan dalam :
1. Pasal 187 KUH Pidana, yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
  1. dengan pidana penjara paling usang dubelas tahun, kalau karenanya timbul ancaman umum bagi barang.
  2. dengan pidana paling usang libelas tahun, kalau karenanya timbul ancaman bagi nyawa orang lain.
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling usang duapuluh tahun, kalau karenanya timbul ancaman bagi nyawa orang lain dan menyebabkan matinya orang.
2. Pasal 338 KUH Pidana, yang berbunyi :
  • Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, lantaran pembunuhan, dengan pidana penjara paling usang limabelas tahun.
Kedua pasal tersebut, pasal 187 KUH Pidana mengenai pembakaran dan lain sebagainya, pasal 338 KUH Pidana mengenai perampasan jiwa orang, dan masih ada pasal-pasal dalam KUH Pidana yang termasuk dalam delik material.

Dalam delik material mensyaratkan harus terjadi dulu suatu akibat, atau dengan kata lain sehabis terjadi suatu akhir yang ditentukan dalam pasal tersebut, barulah sanggup didakwakan bahwa pelaku melanggar pasal yang bersangkutan. Sedangkan dalam delik formal tidak disyaratkan harus telah terjadi akhir terlebih dahulu, lantaran dalam delik formal peranan alasannya akhir tidaklah seberapa.

Dengan begitu, apa bahu-membahu tujuan mempelajari alasannya akibat ? Jika ada suatu insiden yang sama yang dilakukan oleh satu orang yang sama, berupa satu tindakan tertentu dan dilakukan di kawasan dan pada cuilan yang sama,  terhadap dua orang yang berbeda, yang menyebabkan akhir yang berbeda pada masing-masing orang tersebut, apakah dalam penuntutan pidana akan dilakukan dengan memakai ukuran akhir ? Bukankah penyebabnya juga sama ? Pertanyaan tersebut sanggup dijawab dengan terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan alasannya yang menyebabkan suatu akiabat tertentu dalam hubungannya dengan pelaku, dalam hubungannya dengan unsur-unsur lainnya dari suatu tindak pidana.

Dari tanggapan tersebut, dapatlah diketahui apa bahu-membahu tujuan dari mempelajari alasannya akibat. Tujuan mempelajari alasannya akhir dalam aturan pidana ialah :
  • Untuk mengetahui dan memilih kekerabatan alasannya dan akibat, dalam arti memilih ada atau tidaknya telah terjadi suatu perbuatan yang sanggup dikatakan sebagai tindak pidana.
  • Untuk memilih siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu akhir tertentu dari suatu tindak pidana.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebab Jawaban Dalam Delik Material Dan Formal"

Post a Comment