Sebab Yang Halal Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya harus memenuhi ketentuan syarat adanya alasannya ialah yang halal. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi : Untuk sahnya suatu perjanjian diharapkan empat syarat :

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan.
  3. suatu hal tertentu.
  4. suatu alasannya ialah yang halal.
Dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tersebut terang menyebutukan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus ada sebab, dan alasannya ialah tersebut haruslah halal, dalam arti bahwa pada obyek perjanjian harus menempel hak yang niscaya dan diperbolehkan berdasarkan aturan (perundang-undangan) yang berlaku. 

Yang harus diperhatikan ialah bahwa alasannya ialah tidak sama dengan motif. Motif merupakan dasar pelopor yang menjadikan kehendak untuk melaksanakan suatu perbuatan, Sedangkan sebab adalah tujuan dari perjanjian. Atau dapat juga dikatakan bahwa alasannya ialah adalah apa yang hendak dicapai oleh para pihak dengan dibuatnya suatu perjanjian tersebut. Sahnya suatu alasannya ialah dari suatu perjanjian ditentukan pada ketika perjanjian dibuat. Sehingga, apabila perjanjian dibentuk dengan tanpa sebab, maka tujuan dari perjanjian tersebut tidak akan tercapai. Bagaimana jikalau perjanjian dibentuk dengan alasannya ialah yang tidak halal ? Karena alasannya ialah yang halal merupakan syarat obyektif dari suatu perjanjian, maka apabila suatu perjanjian dibentuk dengan tanpa alasannya ialah yang halal akan berakibat batal demi hukum. 

Mengenai alasannya ialah yang halal sebagai syarat sahnya perjanjian, selanjutnya dikuatkan dalam ketentuan :
1. Pasal 1335 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibentuk lantaran sesuatu alasannya ialah yang palsu atau terlarang, tidak memiliki kekuatan.
Jika suatu perjanjian disebutkan suatu sebab, tapi bukanlah alasannya ialah yang bergotong-royong maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi penyelundupan sebab. Hal tersebut dilakukan dikarenakan alasannya ialah bergotong-royong dari dibuatnya suatu perjanjian ialah alasannya ialah yang dihentikan oleh undang-undang. Namun begitu, haruslah dilihat terlebih dahulu apakah penyebutan alasannya ialah yang tidak bergotong-royong tersebut lantaran kekhilafan atau lantaran kesengajaan.

2. Pasal 1336 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu alasannya ialah yang halal, ataupun jikalau ada suatu alasannya ialah lain, daripada yang dinyatakan, perjanjiannya namun demikian ialah sah.
Adanya alasannya ialah menawarkan adanya kejadian yang mengakibatkan terjadinya suatu perjanjian (perbuatan hukum). Akan tetapi, jikalau di dalam suatu perjanjian tidak dinyatakan suatu sebab, bukanlah berarti perjanjian yang dibuatnya tersebut menjadi tidak sah. Perjanjian yang dibentuk dengan tanpa adanya alasannya ialah tetaplah sah. 

3. Pasal 1337 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Suatu alasannya ialah adalah terlarang, apabila dihentikan oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
Suatu perjanjian dikatakan memiliki alasannya ialah yang terlarang, apabila alasannya ialah dari suatu perjanjian tersebut :
  • Bertentangan dengan undang-undang. Baik lantaran prestasinya merupakan suatu tindakan yang dihentikan oleh undang-undang atau lantaran problem yang berkaitan dengan penyelundupan terhadap larangan tersebut.
  • Bertentangan dengan kesusilaan. Hal lebih kepada  alasannya ialah dari dibuatnya suatu perjanjian tersebut, tidak sesuai atau bertentangan dengan kesadaran moral secara umum.
  • Bertentangan dengan ketertiban umum. Hal ini terjadi, apabila alasannya ialah dari suatu perjanjian yang dibuatnya tersebut melawan ketentuan undang-undang, lantaran salah satu tujuan dibuatnya undang-undang ialah untuk menegakkan ketertiban umum. Ketertiban umum sendiri ialah segala hal yang berkaitan dengan problem kepentingan umum.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebab Yang Halal Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian"

Post a Comment