Sejarah Aturan Pidana : Aturan Pidana Di Negara Barat

Mempelajari perkembangan aturan pidana di negara-negara Barat dipandang perlu, lantaran aturan pidana yang  berlaku di Indonesia kini masih banyak yang berasal dari negara Belanda. Bahkan kebanyakan materi aturan pidana yang berlaku di Indonesia secara yuridis masih tertulis dalam bahasa Belanda.

Hukum pidana yang bersifat hukum publik yang kita kenal sekarang, telah melalui suatu perkembangan yang usang dan lambat. Dalam sejarahnya, aturan pidana hanya merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang hanya dipandang sebagai suatu tindakan merusak atau merugikan kepentingan orang yang kemudian diikuti dengan pembalasan. 

Dalam perkembangan selanjutnya, pada masyarakat aturan yang sudah maju, kejahatan dan pembalasan tidak sanggup dibiarkan lagi, lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Penguasa atau Primus inter Peres dari suatu masyarakat yang lebih maju, pada mulanya berusaha menghukum orang-orang yang mengancam kepentingan masyarakat dan mencegah tindakan-tindakan pembalasan oleh yang dirugikan secara sendiri-sendiri. Demi keamanan dan ketertiban timbullah kemudian apa yang dinamakan stelsel komposisi, yaitu suatu kewajiban bagi yang merugikan untuk melaksanakan penebusan kesalahannya dengan membayar gantu rugi atau denda kepada orang yang telah dirugikannya. Di samping itu diwajibkan juga untuk membayar denda kepada masyarakat yang dirugikan, dalam hal terjadi pembunuhan, untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat tersebut yang disebut sebagai fredus atau fredum. Semula jumlah denda yang harus dibayarkan lebih banyak tergantung pada impian dari pihak yang dirugikan, tetapi kemudian diatur dan ditentukan oleh penguasa. 

Hukum pidana tertua diketahui ada pada kala kelima Masehi yang dikenal di negara-negara Barat yaitu aturan pidana Jerman yang dinamakan Leges Barbarorum yang terutama terdiri dari Lex Salica, Lex Frisionum, dan Lex Saxonum. Kemudian undang-undang dari raja-raja Prancis yang disebut Capitularia. Hukum-hukum tersebut yang kemudian ditiru oleh negara Belanda pada jaman itu.


Pada kala pertengahan sekitar tahun 1140, terbitlah Hukum Cannonik (Corpus iuris Cannonici) yaitu aturan gereja, yang banyak menghipnotis aturan pidana. Sejak resepsi dari Hukum Romawi hingga waktu meletus Revolusi Prancis, pelaksanaan penghukuman sangat bergairah dan kejam. Dasar dari penghukuman waktu itu yaitu perbuatan pembalasan yang dilakukan oleh penguasa demi nama Tuhan. Hukum pidana waktu itu belum merupakan suatu ketentuan yang dipegang dan dipedomani. Karena sumber aturan tidak niscaya maka terjadilah kesewenang-wenangan. Hakim-hakim yang diangkat dan bekerja untuk raja memiliki hak menghukum yang tidak terbatas. 

Berikut perkembangan aturan pidana di Eropa :
1. Peristiwa Jean Calas.
Pada kala kedelapanbelas, ada dua tragedi penting yang memiliki dampak besar terhadap pendapat umum (public opinion). Peristiwa tersebut menebalkan impian masyarakat untuk memperoleh kesatuan aturan dan kepastian hukum. Dua tragedi tersebut yaitu :

  • Yang pertama, tragedi Jean Calas pada tahun 1762 di Toulouse Prancis. Jean Calas divonis bersalah dan dijatuhi aturan mati, dan eksekusi tersebut telah dijalankan. Voltaire menggugat eksekusi mati tersebut dan meminta supaya diadakan investigasi ulang. Pemeriksaan ulang dilakukan pada tahun 1765, di mana kesudahannya dinyatakan bahwa Jean Calas terbukti tidak bersalah dan putusan yang pertama dibatalkan. Tetapi nyawa Jean Calas sudah tidak ada lagi. 
  • Yang kedua, terjadi pada tahun 1764, yaitu goresan pena Beccaria yang muncul di Milan yang berjudul "Dei delitti e delle pene" yang kemudian diterjemahkan dalam banyak sekali bahasa. Ia menentang pelaksanaan hukuman-hukuman yang di luar peri kemanusiaan. 
Kedua tragedi tersebut, disamping anjuran-anjuran pemakaian logika kebijaksanaan pada jaman Renaissance (Aufklarung), sangat besar pengaruhnya terhadap pembaharuan aturan pidana.

2. Code Penal di Prancis.
Pada tahun 1791 di Prancis, sehabis meletusnya Revolusi Prancis tahun 1789, terbentuklah Code Penal yang petama yang dalam banyak hal dipengaruhi oleh jalan pikiran Beccaria. Code Penal yang pertama ini tidak berumur panjang, hal ini disebabkan lantaran adanya pertentangan-pertentangan yang tajam untuk mencari kebenaran yang ideal. Pada tahun 1810, dalam pemerintahan Napoleon, dibuat Code Penal gres yang berlaku hingga dikala ini.  Code Penal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh fatwa dari seorang utilist Inggris yang berjulukan Bentham. Hukum pidana ini dalam banyak hal masih ditujukan untuk menakut-nakuti, terutama sanggup dilihat dari bahaya pidananya.

3. Hukum Pidana di Negara Belanda.
Gerakan untuk menciptakan perundang-undangan aturan pidana di negara Belanda di mulai pada tahun 1795,  dan gres tahun 1809 terwujud "Crimineel Wetboek Voor et Koningkrijk Holland" dalam pemerintahan Lodewijk Napoleon, yang merupakan kodifikasi umum yang pertama yang bersifat nasional. Kitab Undang-Undang ini tidak bertahan lama, lantaran pendudukan Prancis atas Belanda pada tahun 1811, yang memberlakukan Code Penal Prancis sebagai penggantinya. Pada tahun 1813 Prancis meninggalkan Belanda, tapi Code Penal masih tetap berlaku hingga tahun 1886. Pada masa tersebut, Code Penal mengalami banyak perubahan, khususnya mengenai bahaya pidananya yang kejam menjadi diperlunak. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar  ditiadakan. Salah satu tragedi penting yang terjadi dikala itu yaitu pembatalan pidana mati, dengan dikeluarkannya undang-undang 17 September 1870 stb, no. 162. Pada tahun 1881, aturan pidana nasional Belanda terwujud dan mulai berlaku pada tahun 1886, dengan nama Wetboek Van Strafrecht sebagai ganti Code Penal warisan dari pemerintah pendudukan Prancis.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Aturan Pidana : Aturan Pidana Di Negara Barat"

Post a Comment