Pengertian Kriminologi

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Kriminologi merumuskan kejahatan sebagai setiap tingkah laris yang merusak dan tindak moral (dalam arti luas), yang menimbulkan ketidak-tentraman dan keresahan dalam suatu masyarakat tertentu. Atau dengan kata lain, kriminologi mengartikan kejahatan sebagai tanda-tanda dalam masyarakat yang tidak pantas dan tidak atau belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang telah tertulis.

Sutherland and Cressey merumuskan kriminologi sebagai himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai tanda-tanda masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya yaitu proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan, dan reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan tersebut. Obyek dari kriminologi yaitu proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan, dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling menghipnotis secara beruntun. 

Kriminologi terdiri dari tiga kepingan utama, yaitu sebagai berikut :

  1. Sociology of law, yaitu ilmu kemasyarakatan dari aturan atau pemasyarakatan aturan atau perjuangan penganalisaan keadaan secara ilmiah yang akan turut menyebarkan aturan pidana.
  2. Etiologi kriminil, yaitu penelitian secara ilmiah mengenai sebab-sebab dari kejahatan.
  3. Control of crime, yaitu pemberantasan atau pencegahan tindak kejahatan.
Menurut para sarjana, kriminologi bukanlah suatu ilmu pengetahuan dalam arti "science", lantaran syarat-syarat sebagai "science" tidak dipenuhi, yaitu harus ada suatu dalil-dalil yang berlaku secara universal yang dijadikan suatu ukuran.  Sedangkan sociology of law dimasukan sebagai kepingan dari kriminologi dengan tujuan semoga aturan sanggup lebih berkembang.

Bidang atau tugas kriminologi yaitu :
  • Etiologi kriminal (criminal etiology)
  • Penology atau criminal policy, yaitu pencegahan atau pemberantasan tindak kriminal. 

Etiology Kriminil, artinya mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan. Etiology kriminil terbagi dalam tiga mashab, yaitu :
  1. Mashab Italia (mashab biologis/mashab anthropologis), penyebab kejahatan yaitu lantaran penyebab dalam yang bersumber pada bentuk-bentuk jasmaniah, watak dan/atau rohaniah seseorang. Pencetus fatwa ini yaitu Cesare Lombroso. Dalam bukunya yang berjudul "I Uomo Delinquente", ia menyebutkan bahwa seseorang sanggup melaksanakan suatu kejahatan lantaran padanya terdapat keadaan-keadaan rohaniah dan jasmaniah tertentu, atau dengan kata lain seseorang telah ditakdirkan lahir sebagai penjahat (geboren misdadiger).
  2. Mashab Perancis (mashab sosiologis),  penyebab kejahatan yaitu lantaran penyebab luar yang bersumber pada derajat/tingkatan (niveau) dan lingkungan (millieu) seseorang. Pencetus fatwa ini yaitu Manouvrier dan Lacassagne. Mereka menentang fatwa mashab Italia, berdasarkan mereka faktor penyebab utama dari kejahatan yaitu tingkatan (niveau theorie) penjahat dan lingkungannya (millieu theori) yang tidak mengntungkan.
  3. Mashab Gabungan (mashab biososiologis), penyebab kejahatan yaitu campuran dari penyebab dalam dan penyebab luar tersebut di atas. Pencetus fatwa ini yaitu Ferry dan Van Bemmelen. Mereka menggunakan teori  convergentie (gabungan) sebagai penyebab kejahatan. Menurut fatwa ini, timbulnya banyak sekali bentuk kejahatan dipegaruhi oleh sederetan faktor-faktor, di mana watak dan lingkungan seseorang banyak berperan. Faktor-faktor tersebut diantaranya sifat, bakat, watak, pendidikan, suku bangsa, ideologi, keadaan ekonomi, dan lain sebagainya. 
Selain dari teori-teori tersebut di atas, dikenal juga adanya :
  • Teori determinisme, yang mengemukakan bahwa seorang melaksanakan kejahatan ditentukan (determine) oleh efek luar yaitu watak atau watak seseorang dan/atau lingkungannya. 
  • Teori indeterminisme, yang mengemukakan bahwa kehendak seseorang untuk melaksanakan kejahatan dikendalikan oleh kemauannya sendiri, dan tidak dipengaruhi oleh faktor dari luar.

Politik Kriminil, yaitu merupakan bidang kriminologi yang lain. Tugas politik kriminil yaitu untuk menemukan cara-cara memberantas atau mencegah kejahatan. Cara pemberantasan atau pencegahan kejahatan ada dua, yaitu :
  • Pemberantasan cara kemasyarakatan, yaitu dengan cara memperbaiki masyarakat. Antara lain dengan mengadakan atau memperbaiki jaminan sosial, mengurangi atau meniadakan penggangguran, mengusahan pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan lain sebagainya.
  • Pemberantasan cara perseorangan, yaitu dengan dilakukan secara pribadi dengan memperbaiki perseorangan tersebut. Antara lain dengan pemidanaan yang bertujuan untuk mendidik, reklassering, membina generasi muda, dan lain sebagainya.

Untuk mengadakan penyelidikan, penelitian atau pencarian sebab-sebab, dan cara-cara pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan dibutuhkan banyak sekali alat bantu. Satu alat bantu yang terpenting yaitu apa yang disebut dengan statistik kriminal, yaitu penghitungan secara sistematis dalam periode-periode tertentu wacana kejahatan-kejahatan yang telah teradi, dengan pencatatan-pencatatan keadaan istimewa atau khusus dari suatu insiden dan pelakunya.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Kriminologi"

Post a Comment