Non Compos Mentis Dalam Pasal 44 Kuh Pidana : Tidak Bisa Bertanggung Jawab

Orang yang tidak bisa bertanggung jawab dalam aturan pidana (non compos mentis) diatur dalam pasal  44 hingga dengan pasal 47 KUH Pidana. Pasal 44 KUH Pidana, berbunyi :

  1. Barang siapa melaksanakan perbuatan yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan lantaran jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu lantaran penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.
  2. Jika ternyata bahwa perbuatan tidak sanggup dipertanggungjawabkan padanya disebabkan lantaran jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu lantaran penyakit, maka hakim sanggup memerintahkan biar orang itu dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling usang satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan tersebut dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan pasal 44 KUH Pidana tersebut, yang termasuk dalam kelompok orang yang tidak bisa bertanggung jawab dalam aturan pidana, dan oleh kesannya kepada mereka akan terbebas dari pidana ialah :
  • Orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhannya (gebrekkige ontwikkeling). Maksudnya ialah seseorang yang sudah dewasa, tetapi perilakunya menyerupai belum dewasa sebagai akhir dari keterlambatan pertumbuhan jiwa seseorang. Misalnya : idiot. 
  • Orang yang jiwanya terganggu lantaran penyakit (ziekelijke storing). Maksudnya ialah seseorang yang awalnya memiliki jiwa yang sehat, tetapi lantaran sesuatu hal kemudian mengalami gangguan jiwa. Misalnya : gila.

Dasar dari perumusan ketentuan pasal 44 KUH Pidana tersebut ialah lantaran para pembuat undang-undang beranggapan bahwa pada asasnya setiap orang bisa bertanggung jawab, lantaran dianggap setiap orang memiliki jiwa yang sehat. Oleh lantaran itulah dalam ketentuan pasal 44 KUH Pidana dirumuskan mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab. Dengan demikian pertanyaannya ialah siapakah orang yang dianggap bisa bertanggung jawab ? Pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan memakai penafsiran terbalik (redenering a contrario), bahwa orang yang bisa bertanggung jawab ialah orang yang tidak memiliki keadaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 44 KUH Pidana tersebut.

Selain dari apa yang disebutkan dalam pasal 44 KUH Pidana tersebut, masih terdapat lagi kelompok orang yang dianggap tidak bisa bertanggung jawab dalam aturan pidana, yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45 KUH Pidana yaitu mereka yang umurnya belum genap 16 tahun. Dalam hal demikian, hakim sanggup memerintahkan untuk menyerahkan anak yang bersalah tersebut kepada pemerintah, seseorang tertentu, atau forum yang ditunjuk untu mendidik yang bersangkutan dalam waktu tertentu paling usang hingga umur anak tersebut mencapai 18 tahun. Ketentuan-ketentuan untuk itu akan ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 46 KUH Pidana).

Termasuk juga orang yang dianggap tidak bisa untuk bertanggung jawab sebagaimana ketentuan pasal 44 KUH Pidana tersebut ialah seseorang yang dihinggapi penyakit jiwa sementara atau kadang sehat kadang terganggu jiwanya (kumat-kumatan) dan seseorang yang memiliki kelainan jiwa untuk melaksanakan hal-hal tertentu. Orang-orang dalam kelompok ini, apabila melaksanakan suatu tindak pidana pada ketika penyakit jiwanya kambuh, maka bebas dari tuntutan pidana. Meskipun demikian masih terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut diantara para jago aturan pidana. Sebagian jago aturan pidana sependapat dengan hal tersebut, sebagaian lainnya tidak sependapat (menolak). Dalam kondisi menyerupai itu, hakimlah yang akan memilih apakah seseorang tersebut dianggap bisa bertanggung jawab atau tidak.

Yang termasuk orang yang memiliki kelainan jiwa untuk melaksanakan hal-hal tertentu yang termasuk dalam ketentuan pasal 44 KUH Pidana ialah :
  • Kleptomania, yaitu orang yang memiliki kelainan jiwa, untuk mencuri sesuatu barang tertentu tanpa disadarinya atau di luar kehendaknya. 
  • Pyromanie, yaitu orang yang memiliki kelainan jiwa untuk melaksanakan suatu pembakaran, tanpa alasan dan tanpa kehendak sama sekali.
  • Nymphomanie, yaitu seorang pria yang memiliki kelainan jiwa untuk berbuat tidak layak apabila bertemu dengan seorang wanita.
  • Epilepsie atau penyakit ayan.
  • Insania moralis, yaitu orang yang memiliki kelainan jiwa tertentu mengenai kesopanan atau kesusilaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, hakim menurut nasehat dari jago kejiwaan akan menetapkan apakah seseorang yang mengindap kelainan jiwa tersebut di atas, telah memenuhi ketentuan pasal 44 KUH Pidana atau tidak. Nasehat dari jago kejiwaan tersebut sanggup berupa :
  • Benar tidaknya seseorang memiliki kelainan jiwa menyerupai yang ditentukan dalam pasal 44 KUH Pidana tersebut.
  • Diagnosa atau analisa ihwal tingkatan dari kemampuan bertanggung jawan dari penderita kelainan jiwa tersebut. 

Ketentuan pasal 44 KUH Pidana tersebut merupakan unsur terkait dari tindak pidana, maksudnya ialah ketentuan tersebut dengan sendirinya merupakan salah satu unsur dari setiap tindak pidana, akan tetapi mengenai pembuktiannya gres diadakan pada ketika ada keragu-raguan ihwal kesehatan jiwa  dari pelaku tindak pidana. 

Hubungan pasal 44 KUH Pidana dengan kesalahan (schuld) sebagai unsur dari suatu tindak pidana. Pada umumnya unsur kesalahan tidak ada atau lebih sempurna ditiadakan pada seseorang yang ditentukan dalam ketentuan pasal 44 KUH Pidana tersebut. Ada atau tidak adanya kesalahan harus selalu dibuktikan. Jika seseorang pelaku tindak pidana diduga  memiliki kelainan jiwa menyerupai tersebut dalam pasal 44 KUH Pidana, maka dalam rang pembuktian ada atau tidak adanya kesalahan padanya harus diadakan investigasi atau penelitian terhadap keadaan jiwa pelaku tindak pidana. Jika dari hasil pemeriksaan, ternyata keadaan jiwa pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 44 KUH Pidana berarti dengan sendirinya kesalahan pelaku tindak pidana tidak ada atau ditiadakan. Hal tersebut berarti juga bahwa pidana kepadanya ditiadakan (geenstraf zonder schuld).

Semoga bermanfaat.  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Non Compos Mentis Dalam Pasal 44 Kuh Pidana : Tidak Bisa Bertanggung Jawab"

Post a Comment