Pembatasan Berlakunya Aturan Pidana Indonesia

Pembatasan atau pengecualian berlakunya hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) sendiri. Sifat berlakunya aturan pidana Indonesia dibatasi dalam dua hal, yaitu :
  1. Pembatasan berdasarkan aturan internasional.
  2. Pembatasan berdasarkan aturan nasional.

1. Pembatasan Hukum Pidana Indonesia Menurut Hukum Internasional.
Pasal 9 KUH Pidana menyebutkan :
  • Berlakunya pasal 2 hingga dengan 5, 7 dan 9 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam aturan internasional.
Ketentuan-ketentuan aturan internasional yang diakui tidak selalu merupakan aturan tertulis, aturan tidak tertulis menyerupai kebiasaan-kebiasaan internasional sanggup juga dianggap sebagai aturan apabila ada penunjukkan dari undang-undang.
Seperti diketahui, bahwa dalam hukum internasional :
  • diakui adanya kesamaan hak dari setiap negara yang berdaulat.
  • berlaku suatu asas, bahwa terhadap mereka yang melaksanakan kiprah perwakilan kenegaraan di luar negaranya, mereka kebal terhadap aturan negara di mana mereka bertugas.
Kekebalan terhadap mereka yang bertugas mewakili negaranya terhadap aturan negara di mana mereka ditugaskan, lazim  disebut dengan hak eksteritorialitas. Hak eksteritorialitas ini berasal dari suatu fiksi, bahwa di manapun mereka yang bertugas mewakili negaranya selalu dianggap sebagai berada di negaranya sendiri. 
Namun demikian, dalam banyak kasus pengecualian terhadap berlakunya aturan aneh tidak selamanya dikaitkan kepada teritoir atau wilayah (daerah), melainkan banyak hal yang berkaitan dengan orangnya sendiri selaku pejabat yang mewakili negaranya. Sehingga pemakaian istilah hak eksteritorialitas bahwasanya kurang tepat.
Bagaimana apabila seseorang dari mereka yang menerima hak eksteritorialitas atau hak pengecualian tersebut melaksanakan suatu tindak pidana di negara aneh ? Dalam kondisi demikian, untuk penyelesaiannya seseorang yang melaksanakan tindak pidana tersebut akan di-persona non grata-kan, yang ditempuh melalui saluran-saluran diplomatik. Sehingga ia yang melaksanakan tindak pidana tersebut ditarik kembali ke negaranya.
KUH Pidana tidak menjelaskan siapa dan kawasan mana yang dianggap memiliki hak eksteritorialitas. Pasal 9 KUH Pidana tersebut di atas hanya menunjuk pada aturan internasional yang diakui oleh Indonesia. Sesuai dengan ketentuan aturan internasional tersebut, yang diakui memiliki hak eksteritorialitas atau kekebalan aturan terhadap aturan negara aneh ialah :
  • Kepala negara asing, dalam kedudukannya selaku kepala negara.
  • Duta asing, yaitu pejabat yang mewakili pemerintah negara asing.
  • Konsul-konsul asing, yaitu pejabat-pejabat yang bertugas melindungi kepentingan negaranya yang berada di suatu negara aneh di mana pejabat tersebut ditempatkan.
  • Anggota kesatuan angkatan perang aneh yang bertugas di suatu negara atas persetujuan pemerintah negara yang dikunjunginya.
  • Gedung-gedung, termasuk pekarangan tertutup dan segala benda yang ada di atasnya dari kedutaan asing. 
  • Benda-benda bergerak yang dipakai oleh orang-orang yang memiliki hak eksteritorialitas.
  • Kapal-kapal perang aneh dan kapal-kapal aneh yang khusus dipakai dalam rangka kiprah kenegaraan asing.

2. Pembatasan Hukum Pidana Indonesia Menurut Hukum Nasional.
Dalam aturan nasional dikenal juga adanya pembatasan berlakunya ketentuan aturan pidana Indonesia, antara lain :
  • Tidak sanggup dituntutnya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  alasannya ialah hal-hal yang dibicarakannya dalam sidang-sidang dewan perwakilan rakyat dalam kedudukannya selaku wakil rakyat.
Seperti diketahui, bahwa setiap anggota dewan perwakilan rakyat memiliki hak imunitas, yaitu kekebalan aturan di mana anggota dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dituntut di pengadilan  alasannya ialah pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara mulut maupun goresan pena dalam rapat-rapat DPR. Atau dengan kata lain, hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat hanya sanggup dipakai saat seorang anggota dewan perwakilan rakyat memberikan statemen/pernyataan/pendapat berkaitan dengan pelaksanaan kinerja mereka. Hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat ini hanya berlaku sepanjang mereka tidak melanggar dan bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik. Hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat juga tidak berlaku, apabila anggota dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan terlibat dalam kasur korupsi.

Semoga bermanfaar.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembatasan Berlakunya Aturan Pidana Indonesia"

Post a Comment