Asas-Asas Aturan Islam

Secara umum dalam hukum, asas diartikan sebagai kebenaran yang dipergunakan sebagai referensi berpikir dan alasan pendapat, khusunya dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Dalam hukum Islam, asas aturan Islam berasal dari sumber aturan Islam, terutama dari Al-Quran dan as-Sunnah.

Beberapa asas aturan Islam yang tercantum dalam laporan tahun 1983/1984 dari Tim Pengkajian Hukum Islam Badan  Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, mencakup asas-asas aturan Islam yang tercakup :
  • Bersifat umum.
  • Dalam lapangan hukum pidana.
  • Dalam lapangan hukum perdata

1. Bersifat Umum.
Asas-asas aturan Islam  yang mencakup semua bidang dan segala lapangan aturan Islam, yaitu :
  • Asas keadilan. Merupakan asas dari semua asas aturan Islam. Sedemikian pentingnya asas keadilan ini dalam aturan Islam, sampai perintah untuk melaksanakan keadilan banyak disebut dalam ayat-ayat Al-Quran. Misalnya dalam surat an-Nisa ayat 135, Tuhan memerintahkan supaya insan menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang bau tanah dan keluarga dekat. Demikian juga dalam surat al-Maidah ayat 5, Tuhan menegaskan supaya insan berlaku adil terhadap saksi, berlaku lurus dalam melaksanakan hukum, meskipun ada tekanan, ancaman, ataupun rayuan dalam bentuk apapun juga. Dalam aturan Islam, keadilan yaitu asas, titik tolak, proses, dan target aturan Islam.
  • Asas kepastian hukum. Dalam aturan Islam, asas kepastian aturan diwujudkan dengan ketentuan bahwa tidak ada suatu perbuatan pun sanggup dieksekusi kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut. Dalam surat Bani Israil ayat 15, dijelaskan bahwa Tuhan tidak akan menjatuhkan hukuman, kecuali Tuhan telah menutus seorang rasul untuk menjelaskan sanksi itu. Yang dijelaskan oleh rasul yaitu aturan dan ancaman.  
  • Asas kemanfaatan. Merupakan asas yang mengiringi dan sebagai perhiasan dari asas keadilan dan asas kepastian hukum. Maksudnya yaitu dalam melaksanakan asas keadilan dan asas kepastian aturan haruslah dipertimbangkan asas kemanfaatannya, baik bagi pihak yang bersangkutan maupun bagi kepentingan masyarakat umum. 

2. Dalam Lapangan Hukum Pidana.
Asas-asas aturan Islam dalam lapangan aturan pidana, mencakup diantaranya :
  • Asas legalitas. Dalam aturan Islam, asas legalitas ini telah ada semenjak al-Quran diturunkan. Asas legalitas yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada sanksi sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas legalitas ini didasarkan pada al-Quran surat al-Isra ayat 15 dan surat al-An'am ayat 19. 
  • Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain. Maksud dari asas ini yaitu bahwa seseorang tidak sanggup diminta memikul tanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban pidana itu bersifat individual.  Dalam surat al-Muddatsir ayat 38 dijelaskan bahwa setiap jiwa terikat pada apa yang dikerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibentuk oleh orang lain. Demikian juga dalam surat al-An'am ayat 164 disebutkan bahwa setiap pribadi yang melaksanakan suatu kejahatan akan mendapatkan jawaban atas kejahatan yang dilakukannya.
  • Asas praduga tidak bersalah. Asas ini merupakan bab atau pengembangan dari asas legalitas, dimana seseorang yang dituduh melaksanakan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya tersebut.

2. Dalam Lapangan Hukum Perdata.
Asas-asas aturan Islam dalam lapangan aturan perdata, mencakup diantaranya :
  • Asas kebolehan (mubah). Islam memperlihatkan kesempatan yang luas kepada pihak-pihak untuk menyebarkan bentuk dan macam hubungan perdata  sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Asas ini memperlihatkan kebolehan melaksanakan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dihentikan oleh al-Quran dan as-Sunnah.
  • Asas kemaslahatan hidup. Merupakan asas yang mengandung makna bahwa hubungan perdata apapun juga sanggup dilakukan asalkan hubungan itu mendatangkan kebaikan, berkhasiat serta berfaedah bagi kehidupan insan pribadi dan masyarakat. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kemaslahatan hidup yaitu segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, berguna, dan berfaedah bagi kehidupan.
  • Asas kebebasan dan kesukarelaan. Asas ini mengndung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Selama al-Quran dan as-Sunnah tidak mengatur suatu hubungan perdata, maka para pihak bebas mengaturnya atas dasar kesukarelaan masing-masing. 
  • Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat. Makna dari asas ini yaitu bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian atau mudharat dan menyebarkan hubungan perdata yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Atau dengan kata lain, menghindari kerusakan lebih diutamakan dari memperoleh laba dalam segala bidang.
  • Asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat. Asas ini merupakan asas hubungan perdata yang disandarkan pada saling menghormati, tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama. 
  • Asas adil dan berimbang. Mengandung makna bahwa hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan, penindasan, mengambil kesempatan dan kesusahan orang lain, serta adanya keseimbangan hasil atas perjuangan yang dilakukan. 
  • Asas mendahulukan kewajiban daripada hak. Mengandung arti bahwa dalam melaksanakan hubungan perdata, para pihak haruslah mengutamakan kewajibannya terlegih dahulu daripada penuntutan hak. Asas ini bertujuan untuk menghindari terjadinya wanprestasi atau ingkar janji.
  • Asas kebebasan berusaha. Mengandung makna bahwa pada prinsipnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berusaha tanpa batasan, kecuali batasan yang telah ditentukan dalam aturan Islam.
  • Asas hak milik berfungsi sosial. Dalam aturan Islam, hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, melainkan juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Islam mengajarkan bahwa  harta yang telah dikumpulkan oleh seseorang dalam jumlah tertentu, wajib dalam jangka waktu tertentu, dikeluarkan zakatnya untuk kepentingan orang lain yang berhak.
  • Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi. Mengandung makna bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis dihadapan saksi-saksi.  Dalam hal tertentu, suatu perjanjian sanggup dilakukan secara verbal dihadapan saksi-saksi yang memenuhi syarat baik mengenai jumlahnya maupun mengenai kualitas orangnya.

Termasuk dalam lapangan aturan perdata, asas-asas aturan Islam juga tercantum dalam lapangan aturan ijab kabul dan aturan kewarisan. Dalam aturan pernikahan, suatu ijab kabul sebagai salah satu bentuk perjalanan hidup antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang memiliki segi-segi perdata, berlaku beberapa asas, diantaranya yaitu :
  • Kesukarelaan. Dalam pernikahan, kesukarelaan tidak hanya harus terdapat pada kedua calon suami istri, tetapi juga di antara kedua orang bau tanah kedua belah pihak.
  • Persetujuan kedua belah pihak. Dalam ijab kabul tidak boleh adanya paksaan. Bahwa ijab kabul yang dilangsungkan dengan tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak, sanggup dibatalkan oleh pengadilan. 
  • Kebebasan menentukan pasangan. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan dan menentukan siapa pasangan hidupnya, dengan batasan-batasan yang telah ditentukan dalam aliran Islam.
  • Kemitraan suami istri. Adanya kemitraan ini menjadikan kedudukan antara suami dan istri dalam beberapa hal sama. Akan tetapi alasannya yaitu adanya perbedaan kodrat antara laki-laki dan wanita, akan menjadikan dalam beberapa hal lain kedudukan antara suami dan istri akan berbeda. 
  • Untuk selama-lamanya. Pernikahan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta dan kasih sayang selama hidup. 
  • Monogami terbuka.  Bahwa seorang laki-laki lebih baik menikah dengan hanya seorang perempuan saja. Dalam Islam, seorang laki-laki boleh menikah dengan lebih dari satu perempuan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya yaitu sanggup berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Akan tetapi dalam surat an-Nisa ayat 129, Allah menyakan bahwa insan mustahil sanggup berlaku adil terhadap isteri-isterinya walaupun ia ingin berbuat demikian.  

Sedangkan asas-asas aturan Islam dalam aturan kewarisan, diantaranya yaitu :
  • Asas ijbari, yaitu bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada jago warisnya berlaku dengan sendirinya berdasarkan ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau jago waris.
  • Asas bilateral, yaitu bahwa seseorang mendapatkan hak kewarisan dari kedua belah pihak, baik dari kerabat keturunan pihak laki-laki maupun dari kerabat pihak wanita.
  • Asas individual, yaitu bahwa harta warisan sanggup dibagi-bagi pada masing-masing jago waris untuk dimiliki secara perseorangan.
  • Asas keadilan yang berimbang, yaitu bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.
  • Asas kewarisan ada jikalau ada yang meninggal dunia (akibat kematian), yaitu bahwa kewarisan semata-mata sebagai akhir dari final hidup seseorang. Hal ini berarti bahwa harta seseorang tidak sanggup beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta warisan selama orang yang memiliki harta tersebut masih hidup.

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas-Asas Aturan Islam"

Post a Comment