Istilah-Istilah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Kesehatan

Dalam setiap undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu ada istilah-istilah yang tidak umum, yang harus dipahami oleh pembacanya. Penjelasan dari istilah-istilah tersebut sanggup pribadi ditemui di dalam undang-undang  yang bersangkutan, yang biasanya sanggup dijumpai di awal atau pada ketentuan Pasal 1 dari undang-undang yang bersangkutan.

Hal ini memang disengaja oleh pembuat undang-undang, dengan tujuan untuk memudahkan para pembaca undang-undang untuk memahami istilah-istilah yang dipakai dalam undang-undang yang bersangkutan. Demikian halnya dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan kesehatan, di antaranya menyerupai :
  • Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 ihwal Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 ihwal Tenaga Kesehatan.
Di dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut juga terdapat istilah-istilah tertentu yang harus dipahami oleh pembaca undang-undang kesehatan, di mana klarifikasi dari istilah-istilah tersebut pribadi sanggup dijumpai di ketentuan awal dari undang-undang kesehatan tersebut.

Istilah-istilah yang dimaksud dalam perundang-undangan ihwal kesehatan di antaranya yaitu :
1. Kesehatan
Kesehatanadalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

2. Sumber daya di bidang kesehatan.
Sumber daya di bidang kesehatan yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta kemudahan pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

3. Perbekalan kesehatan.
Perbekalan kesehatan yaitu semua materi dan peralatan yang diharapkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 

4. Sediaan farmasi.
Sediaan farmasi yaitu obat, materi obat, obat tradisional, dan kosmetika.

5. Alat kesehatan.
Alat kesehatan yaitu instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang dipakai untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

6. Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan  di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yaitu suatu alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventiv, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

8. Obat.
Obat yaitu materi atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang dipakai untuk mempengaruhi  atau menyidik sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

9. Obat Tradisional. 
Obat tradisional yaitu materi atau ramuan materi yang berupa materi tumbuhan, materi hewan, materi mineral, sedian sarian (galenik), atau adonan dari materi tersebut yang secara turun temurun telah dipakai untuk pengobatan, dan sanggup diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

10. Teknologi Kesehatan.
Teknologi kesehatan yaitu segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan  untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

11. Upaya Kesehatan.
Upaya kesehatan yaitu setiap acara dan/atau serangkaian acara yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

12. Pelayanan Kesehatan Promotif.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu acara dan/atau serangkaian acara pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan acara yang bersifat promosi kesehatan.

13. Pelayanan Kesehatan Preventif.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu acara pencegahan terhadap suatu persoalan kesehatan/penyakit.

14. Pelayanan Kesehatan Kuratif.
Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu acara dan/atau serangkaian acara pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akhir penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian keganjilan semoga kualitas penderita sanggup terjaga seoptimal mungkin.

15. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian acara untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berkhasiat untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

16. Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang sanggup dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

17. Asisten Tenaga Kesehatan.
Asisten tenaga kesehatan adalahsetiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.

18. Kompetensi.
Kompetensi yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan menurut ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional untuk sanggup menjalankan praktek.

19. Uji Kompetensi.
Uji kompetensi yaitu proses pengukuran pengetahuan, ketrampilan, dan sikap penerima latih pada perguruan tinggi tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

20. Sertipikat Kompetensi.
Sertipikat kompetensi yaitu surat tanda pengukuhan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk sanggup menjalankan praktek di seluruh Indonesia sehabis lulus uji kompetensi.

21. Sertipikat Profesi.
Sertipikat profesi yaitu surat tanda pengukuhan untuk melaksanakan praktek profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

22. Registrasi.
Registrasi yaitu pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah mempunyai sertipikat kompetensi atau sertipikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengukuhan secara aturan untuk menjalankan praktek

23. Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat tanda pendaftaran yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

24. Surat Izin Praktek (SIP).
Surat izin praktek yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberi kewenangan untuk menjalankan praktek.

25. Standar Profesi.
Standar profesi yaitu batasan kemampuan minimal berupa pengetahua, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk sanggup melaksanakan acara profesionalnya pada masyarakat secara berdikari yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.

26. Standar Pelayanan Profesi.
Standar pelayanan profesi yaitu fatwa yang diikuti oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.

27. Standar Prosedur Operasional.
Standar mekanisme operasional yaitu suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menuntaskan proses kerja rutin tertentu dengan memperlihatkan langkah yang benar dan terbaik menurut konsensus bersama untuk melaksanakan banyak sekali acara dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh kemudahan pelayanan kesehatan menurut standar profesi.

28. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia yaitu forum yang melaksanakan kiprah secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

29. Organisasi Profesi.
Organisasi profesi yaitu wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.

30. Kolegium Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
Kolegium masing-masing tenaga kesehatan yaitu tubuh yang dibuat oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.

31. Penerima Pelayanan Kesehatan.
Penerima pelayanan kesehatan yaitu setiap orang yang melaksanakan konsultasi ihwal kesehatan untuk memperoleh  pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara pribadi maupun tidak pribadi kepada tenaga kesehatan.

32. Pemerintah Pusat atau Pemerintah.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

33. Pemerintah Daerah.
Pemerintah tempat yaitu gubernur, bupati, atau walikot dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

34. Menteri.
Menteri yaitu menteri yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang harus diketahui dan dipahami oleh pembacanya, yang sanggup dibaca di dalam masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Kesehatan"

Post a Comment