Kewenangan, Hak, Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 perihal Tenaga Kesehatan. Dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

A. Kewenangan Tenaga Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, kewenangan tenaga kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal  23 Ayat (1) dan Ayat (2), yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan berwenang  untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  2. Kewenangan untuk  menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang kesehatan yang dimiliki.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, kewenangan tenaga kesehatan diatur  dalam ketentuan :
a. Pasal 62, yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki.
  2. Jenis tenaga kesehatan tertentu yang mempunyai lebih dari satu jenjang pendidikan mempunyai kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 
b. Pasal 63, yang berbunyi :
  1. Dalam keadaan tertentu tenaga kesehatan sanggup memperlihatkan pelayanan di luar kewenangannya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan profesi di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut tenaga kesehatan wajib mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan selain itu tenaga kesehatan juga tidak boleh mengutamakan kepentingan yang bernilai bahan pada dikala memperlihatkan pelayanan kesehatan.

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah suatu acara dan/atau serangkaian acara yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal. Sedangkan berdasarkan :
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bahu-membahu dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
  • Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan yaitu sebuah sub sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya yaitu pelayanan preventif (pencehajan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan target masyarakat. 
  • Levey dan Loomba, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan yaitu upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bahu-membahu dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluaarga, kelompok, atau masyarakat.

Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa :
  1. Pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan  kesehatan masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup acara dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan dilakukan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Maksud dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut yaitu :
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu acara dan/atau serangkaian acara pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan acara yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu acara pencegahan terhadap suatu duduk kasus kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu acara dan/atau serangkaian acara pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akhir penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian keganjilan semoga kualitas penderita sanggup terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu acara dan/atau serangkaian acara untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang mempunyai kegunaan untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

B. Hak Tenaga Kesehatan.
Hak tenaga kesehatan diatur  dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu di dalam ketentuan :
  • Pasal 27 Ayat (1), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan derma aturan dalam melaksanakan kiprah sesuai dengan profesinya". 
Selanjutnya hak tenaga kesehatan secara lebih terperinci diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu dalam ketentuan Pasal 57, yang berbunyi, "Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktek berhak :
  • memperoleh derma aturan sepanjang melaksanakan kiprah sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
  • memperoleh gosip yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya.
  • menerima imbalan jasa.
  • memperoleh derma atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.
  • memdapatkan kesempatan untuk membuatkan profesinya.
  • menolak impian Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, isyarat etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kewajiban Tenaga Kesehatan.
Kewajiban tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu dalam ketentuan :
  • Pasal 27 Ayat (2), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban membuatkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki".
  • Pasal 28 Ayat (1), yang berbunyi : "Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melaksanakan investigasi kesehatan atas seruan penegak aturan dengan biaya ditanggung oleh negara".
Selanjutnya kewajiban tenaga kesehatan lebih terperinci diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu dalam ketentuan :
a. Pasal 58 Ayat (1), yang berbunyi : "Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek wajib :
  • memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan adat profesi serta kebutuhan kesehatan peserta pelayanan kesehatan.
  • memperoleh persetujuan dari peserta pelayanan kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan.
  • menjaga kerahasiaan kesehatan peserta pelayanan kesehatan.
  • membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen perihal pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan, dan ;
  • merujuk peserta pelayanan kesehatan ke tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
b. Pasal 59, yang berbunyi :
  1. Tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada kemudahan pelayanan kesehatan wajib memperlihatkan pertolongan pertama kepada peserta pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau  pada tragedi untuk evakuasi nyawa dan pencegahan kecacatan. 
  2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menolak peserta pelayanan kesehatan dan/atau tidak boleh meminta uang muka terlebih dahulu.

Tanggung jawab tenaga kesehatan yaitu :
  • mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
  • meningkatkan kompetensi.
  • bersikap dan berperilaku sesuai dengan adat profesi.
  • mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
  • melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.

Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan sanggup mendapatkan pelimpahan tindakan medis dari tenaga medis, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang memperlihatkan pelayanan eksklusif kepada peserta pelayanan kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan peserta pelayanan kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewenangan, Hak, Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan"

Post a Comment