Ketersediaan Akomodasi Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventiv, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Setiap aktivitas dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat mesti dilaksanakan secara berkesinambungan. Untuk menjamin terselenggaranya upaya tersebut dibutuhkan sumber daya di bidang kesehatan yang salah satunya ialah akomodasi dari pelayanan kesehatan tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 hingga dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2016 wacana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, khususnya pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Ayat (5) undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, akomodasi pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 hingga dengan Pasal 35.  Dalam ketentuan Pasal 30 undang-undang tersebut disebutkan bahwa jenis dari akomodasi pelayanan kesehatan, ialah terdiri dari :
  • pelayanan kesehatan perorangan.
  • pelayanan kesehatan masyarakat.
yang mencakup : 
  • pelayanan kesehatan tingkat pertama.
  • pelayanan kesehatan tingkat kedua.
  • pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Selain itu undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan akomodasi pelayanan kesehatan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, yang izin-izinnya ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 juga mengatur wacana kewajiban dari akomodasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31, yaitu :
  • Memberikan kanal yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. 
  • Mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah tempat atau menteri.
Sedangkan ketentuan pasal 35 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penentuan jumlah, jenis, dan perizinan dari akomodasi pelayanan kesehatan ditentukan oleh pemerintah tempat di mana akomodasi pelayanan kesehatan tersebut beroperasi, yang secara terperinci akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, pemerintah menerbitkan suatu aturan dalam bentuk peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2016 wacana Fasilitas Kesehatan, yang mengatur secara lebih terperinci mengenai akomodasi pelayanan kesehatan khususnya pembagian terstruktur mengenai dari ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Pemerinyah Nomor : 47 Tahun 2016, disebutkan bahwa akomodasi kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ? Mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, ketentuan Pasal 1 angka 12 hingga dengan angka 15, yaitu :
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu aktivitas dan/atau serangkaian aktivitas pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan aktivitas yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu aktivitas pencegahan terhadap suatu persoalan kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu aktivitas dan/atau serangkaian aktivitas pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akhir penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian keganjilan semoga kualitas penderita sanggup terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu aktivitas dan/atau serangkaian aktivitas untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang mempunyai kegunaan untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan/atau kesehatan masyarakat yang berupa:
  • tempat praktek sanggup bangun diatas kaki sendiri tenaga kesehatan.
  • pusat kesehatan masyarakat.
  • klinik,
  • rumah sakit,
  • apotek.
  • unit transfusi darah.
  • laboratorium kesehatan.
  • optikal.
  • fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. 
  • fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
Selain dari jenis pelayanan kesehatan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sanggup memutuskan jenis akomodasi kesehatan yang lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Pasal 5 Peratutan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2016 menyebutkan bahwa akomodasi pelayanan kesehatan mempunyai tiga tingkatan, yaitu :
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang bertugas menawarkan pelayanan kesehatan tingkat dasar.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua, yang bertugas menawarkan pelayanan kesehatan spesialistik.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga, yang bertugas menawarkan pelayanan kesehatan subspesialistik.
Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan akomodasi pelayanan kesehatan tingkat ketiga sanggup menawarkan pelayanan yang diberikan oleh akomodasi pelayanan kesehatan tingkat di bawahnya.

Tanggung jawab pemerintah sentra dan pemerintah tempat berkaitan dengan ketersediaan akomodasi pelayanan kesehatan ialah sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat.
Pemerintah sentra bertanggung jawab :
  • memenuhi ketersediaan dan menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemerintah Daerah. 
  • atas ketersediaan akomodasi pelayanan kesehatan di daerahnya. 

Selain itu, masing-masing pemerintah tempat mempunyai kewenangan untuk memilih jumlah dan jenis akomodasi pelayanan kesehatan serta pertolongan izin beroperasi di wilayahnya yang didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab tempat masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut :
  • luas wilayah.
  • kebutuhan kesehatan.
  • jumlah dan persebaran penduduk.
  • pola penyakit.
  • pemanfaatannya.
  • fungsi sosial.
  • kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Yang harus diperhatikan, bahwa kewenangan pemerintah tempat dalam penentuan mengenai jumlah dan jenis akomodasi pelayanan kesehatan tersebut di atas tidak berlaku :
  1. untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum alasannya ialah untuk ketiga jenis akomodasi kesehatan tersebut ditentukan oleh pemerintah sentra menurut peraturan menteri. 
  2. bagi akomodasi pelayanan kesehatan di tempat terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Dengan adanya aturan-aturan wacana fasilitas pelayanan kesehatan tersebut diperlukan pelayanan kesehatan sanggup menyentuh dan merata ke seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga kebutuhan dasar masyarakat dalam hal kesehatan sanggup terpenuhi dengan baik.

Semoga bermanfaat.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketersediaan Akomodasi Pelayanan Kesehatan"

Post a Comment