Asisten tenaga kesehatan pada prinsipnya bertugas membantu pekerjaan tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan pekerjaannya ajudan tenaga kesehatan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penyelenggaraan pekerjaan ajudan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016. Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 ihwal Tenaga Kesehatan, khususnya ketentuan Pasal 10 Ayat (3).
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
- Asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Dari definisi ajudan tenaga kesehatan tersebut jelas bahwa Peraturan Menteri Kesehatan memperlihatkan batasan yang tegas mengenai jenjang pendidikan ajudan tenaga kesehatan, yaitu mempunyai jenjang pendidikan di bawah Diploma Tiga.
Jenis ajudan tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yaitu :
- Asisten perawat.
- Asisten tenaga kefarmasian.
- Asisten Dental.
- Asisten teknisi laboratorium.
- Asisten teknisi pelayanan darah.
Asisten tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi, dan hanya sanggup melaksanakan pekerjaannya di kemudahan pelayanan kesehatan, kecuali ajudan tenaga kefarmasian yang sanggup menjalankan pekerjaannya pada kemudahan produksi dan/atau distribusi sedian farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan. Dalam melaksanakan pekerjaannya ajudan tenaga kesehatan tidak memerlukan pendaftaran dan surat ijin.
Asisten tenaga kesehatan hanya sanggup melaksanakan pekerjaan di bawah supervisi eksklusif dari tenaga kesehatan, yaitu :
- Dalam menjalankan pekerjaan keperawatan, ajudan perawat disupervisi oleh perawat, atau oleh dokter bila tidak ada perawat.
- Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, ajudan tenaga kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker, atau Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bila tenaga teknis kefarmasian dan apoteker tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan kesehatan gigi dan mulut, ajudan dental disupervisi oleh terapis gigi dan mulut, atau oleh dokter gigi bila terapis gigi dan lisan tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan teknologi laboratorium medik, ajudan teknisi laboratorium medik disupervisi oleh hebat teknologi laboratorium medik, atau oleh dokter bila hebat teknologi laboratorium medik tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan pelayanan darah, ajudan teknisi pelayanan darah disupervisi oleh teknisi pelayanan darah, atau oleh dokter bila teknisi pelayanan darah tidak ada.
Lingkup pekerjaan ajudan tenaga kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 14 hingga dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016, yang mencakup :
1. Asisten Perawat :
- melakukan kebersihan lingkungan keperawatan pasien, meja, daerah tidur, dan kelengkapannya.
- melakukan personal hygiene pasien termasuk asistensi terhadap pasien.
- melakukan pembersihan peralatan dan melaksanakan dekontaminasi peralatan keperawatan.
- membersiskan dan merapikan alat tenun dan daerah tidur pasien.
- melakukan asistensi penggantian alat tenun daerah tidur yang ada pasien di atasnya.
- mengidentifikasi dan melaporkan situasi lingkungan yang sanggup membahayakan keselamatan klien/pasien.;
2. Asisten Tenaga Kefarmasian.
Ruang lingkup pekerjaan ajudan kefarmasian mencakup pelaksanaan yang diberikan oleh tenaga teknisi kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan manajemen (clerkship) dan kiprah pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar mekanisme operasional, dalam hal :
- melakukan pencatatan ihwal pembelian dan penyimpanan obat serta melaksanakan pendataan persediaan obat.
- menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi.
- melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan yang berlaku,
- melakukan investigasi sesuai pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
- melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
- menyiapkan dan melaksanakan asistensi pada tindakan perawatan gigi dan lisan di fasilitan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan asistensi manajemen di kemudahan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan sumbangan hidup dasar pada keadaan gawat darurat di kemudahan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan tindakan pencegahan abuh silang di kemudahan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melakukan pemeliharaan ruangan kemudahan pelayanan kesehatan gigi dan lisan serta sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan abuh silang.
- melakukan verifikasi, pencatatan dan pelaporan investigasi laboratorium.
- mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen.
- mempersiapkan alat dan materi untuk pengambilan spesimen dan investigasi laboratorium.
- mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk investigasi laboratorium medik.
- melakukan verifikasi, pencatatan, dan pelaporan.
- melakukan rekrutmen calon donor.
- menyiapkan dan memelihara ruangan, alat dan materi pelayanan darah.
- melakukan seleksi donor mencakup investigasi kadar hemoglobin, golongan darah ABO dan resus.
- melakukan penyadapan dan pengambilan sample darah donor secara sederhana.
- menangani bencana sederhana paska penyadapan.
- melakukan pengamanan darah donor dan pasien secara sederhana.
- melakukan pembuatan komponen darah secara sederhana.
- melakukan penyimpanan darah.
- mengidentifikasi seruan darah dan melaksanakan penyampaian darah sesuai cool chain dan distribusi tertutup.
Di samping ruang lingkup pekerjaan tersebut, ajudan tenaga kesehatan juga melaksanakan penyuluhan sikap hidup higienis dan sehat, terutama bagi ajudan tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan ajudan tenaga kesehatan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikut-sertakan asosiasi masing-masing jenis ajudan tenaga kesehatan, dengan tujuan untuk menjaga mutu pelayanan bidang kesehatan yang diberikan oleh asisten tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Penyelenggaraan Pekerjaan Ajun Tenaga Kesehatan"
Post a Comment