Sistem jaminan sosial nasional merupakan jadwal negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperlihatkan kepastian sumbangan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kiranya untuk membentuk tubuh penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk tubuh hukum, untuk mengelola dana masyarakat yang akan dipakai untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia penerima jaminan sosial tersebut.
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa :
Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut, yang dimaksud dengan :
Sedangkan prinsip-prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyelenggarakan jaminan sosial nasional ialah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa :
- (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibuat dengan Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) di atas dan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 hal Peralihan, maka pemerintah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut, yang dimaksud dengan :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan jadwal jaminan sosial.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk sumbangan sosial untuk menjamin seluruh rakyat biar sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibuat menurut Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 ialah berupa :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki ruang lingkup dalam hal menyelenggarakan jadwal jaminan kesehatan, sedangkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki ruang lingkup menyelenggarakan jadwal :
- Jaminan kecelakaan kerja. Bertujuan untuk mengganti sebagian ataupun keseluruhan atas hilangnya penghasilan yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja. Jaminan yang diberikan bisa berupa kompensasi maupun rehabilitasi. Jaminan kecelakaan kerja sanggup dimanfaatkan oleh para pekerja di sektor formal. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Yang termasuk dalam resiko kerja diantaranya ialah kematian dan cacat fisik maupun mental.
- Jaminan hari tua. Merupakan manfaat sumbangan yang diakibatkan terputusnya penghasilan kerja pada usia non produktif.
- Jaminan pensiun. Merupakan manfaat sumbangan yang diakibatkan sebab putus kekerabatan kerja, baik dikarenakan telah memasuki masa pensiun ataupun sebab pengunduran diri dari pekerjaan dengan persyaratan tertentu.
- Jaminan kematian. Memberikan keringan resiko terhadap jago waris atas kematian penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini berupa santunan kematian, biaya pemakaman, atau santunan bersiklus selama 24 bulan.
Asas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyelenggarakan jaminan sosial nasional ialah :
- asas kemanusiaan merupakan asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
- asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
- asas keadilan sosial merupakan asas yang bersifat ideal.
Tujuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ialah :
- untuk memperlihatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penerima dan/atau anggota keluarganya.
Sedangkan prinsip-prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyelenggarakan jaminan sosial nasional ialah sebagai berikut :
- Kegotong-royongan. Maksudnya ialah prinsip kebersamaan antar penerima dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap penerima membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Prinsip ini diwujudkan dalam prosedur bahu-membahu dari penerima yang bisa kepada penerima yang kurang bisa dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, penerima yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan penerima yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial sanggup menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Nirlaba. Maksudnya ialah prinsip pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial ini ialah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan seluruh peserta. Pengelolaan perjuangan yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
- Keterbukaan. Maksudnya ialah prinsip mempermudah susukan isu yang lengkap, benar, dan terang bagi setiap peserta.
- Kehati-hatian. Maksudnya ialah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
- Akuntabilitas. Maksudnya ialah prinsip pelaksanaan jadwal dan pengelolaan keuangan yang akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan.
- Portabilitas. Maksudnya ialah prinsip memperlihatkan jaminan yang berkelanjutan meskipun penerima berpindah pekerjaan atau daerah tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepesertaan bersifat wajib. Maksudnya ialah prinsip yang mengharuskan seluruh rakyat menjadi penerima jaminan sosial, sehingga sanggup terlindungi. Meskipiun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap diubahsuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Prinsip ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor inforl sanggup menjadi penerima secara mandiri, sehingga pada hasilnya sistem jaminan sosial nasional sanggup meliputi seluruh rakyat Indonesia.
- Dana amanat. Maksudnya adalah bahwa dana yang terkumpul dari iuran penerima merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelolan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan seluruh peserta.
- Hasil pegelolaana dana jaminan sosial nasional. Maksudnya ialah hasil berupa deviden dari pemegang saham akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan penerima jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibuat untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut berarti penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia telah terealisasi sebagaimana mestinya.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Asas, Tujuan, Dan Prinsip Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)"
Post a Comment