Sistem jaminan sosial nasional merupakan salah satu bentuk derma sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah negara Republik Indonesia yang ditujukan untuk menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk derma sosial untuk menjamin seluruh rakyat biar sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem jaminan sosial nasional ialah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa tubuh penyelenggaraan jaminan sosial.
Sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut dimaksudkan untuk menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, yang dinilai kurang berhasil menunjukkan manfaat yang berarti kepada penggunanya, selain juga alasannya ialah kurang baiknya tata kelola administrasi dari program-program jaminan sosial tersebut.
Sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam undang-undang tersebut diperlukan :
- dapat mempunyai manfaat yang komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
- dapat meliputi seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal, informal, maupun wiraswasta.
Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan menurut asas, tujuan, dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 hingga dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004.
Asas yang dipakai dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional ialah asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- asas kemanusiaan merupakan penghargaan terhadap martabat manusia.
- asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
- asas keadilan sosial merupakan asas yang bersifat ideal.
ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan jadwal dan hak peserta.
Tujuan dari diadakannya sistem jaminan sosial nasional ialah :
- untuk menunjukkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penerima dan/atau anggota keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup ialah kebutuhan esensial setiap orang biar sanggup hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Kegotong-royongan. Maksudnya ialah prinsip kebersamaan antar penerima dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap penerima membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme bersama-sama dari penerima yang bisa kepada penerima yang kurang bisa dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, penerima yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan penerima yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial sanggup menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Nirlaba. Maksudnya ialah prinsip pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial ini ialah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan seluruh peserta. Pengelolaan perjuangan yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk menunjukkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
- Keterbukaan. Maksudnya ialah prinsip mempermudah jalan masuk gosip yang lengkap, benar, dan terang bagi setiap peserta.
- Kehati-hatian. Maksudnya ialah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
- Akuntabilitas. Maksudnya ialah prinsip pelaksanaan jadwal dan pengelolaan keuangan yang akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan.
- Portabilitas. Maksudnya ialah prinsip menunjukkan jaminan yang berkelanjutan meskipun penerima berpindah pekerjaan atau kawasan tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepesertaan bersifat wajib. Maksudnya ialah prinsip yang mengharuskan seluruh rakyat menjadi penerima jaminan sosial, sehingga sanggup terlindungi. Meskipiun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap diadaptasi dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Prinsip ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor inforl sanggup menjadi penerima secara mandiri, sehingga pada balasannya sistem jaminan sosial nasional sanggup meliputi seluruh rakyat Indonesia.
- Dana amanat. Maksudnya adalah bahwa dana yang terkumpul dari iuran penerima merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelolan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan seluruh peserta.
- Hasil pegelolaana dana jaminan sosial nasional. Maksudnya ialah hasil berupa deviden dari pemegang saham akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan penerima jaminan sosial.
Sebagian orang beranggapan bahwa jaminan sosial sama dengan asuransi. Padahal dalam kenyataannya jaminan sosial berbeda dengan asuransi. Jaminan sosial merupakan jadwal resmi negara, diatur oleh pemerintah, dan mempunyai mekanisme menurut undang-undang. Sementara asuransi biasanya ialah jadwal yang dijalankan oleh swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut beberapa perbedaan antara jaminan sosial dan asuransi :
1. Jaminan Sosial :
Hadirnya sistem jaminan sosial nasional telah melahirkan sistem gres jadwal jaminan sosial di Indonesia, dan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, menyerupai Asurasi Kesehatan(Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sistem gres yang kemudian dikenal sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ialah wujud tanggung jawab negara untuk menunjukkan derma sosial sepenuhnya kepada rakyat Indonesia.
1. Jaminan Sosial :
- ditujukan untuk menunjukkan derma terhadap kebutuhan dasar manusia.
- dari sisi resiko, derma yang diberikan oleh jaminan sosial tidak mempunyai batasan selama sejalan dengan atauran yang ditetapkan.
- wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
- Pertanggungan yang dijamin oleh jaminan sosial terbatas pertanggungannya.
- Iuran pada jaminan sosial relatif lebih terjangkau, dan besarannya memilih kelas jaminan sosial.
2. Asuransi :
- ditujukan untuk menunjukkan nilai tambah atas derma dasar manusia.
- dari sisi resiko, prlindungan yang diberikan oleh asuransi terbatas alasannya ialah tergantung dari premi yang ditawarkan.
- tidak diwajibkan, siapapun boleh mendaftarkan dirinya untuk mempunyai asuransi.
- pertanggungan yang dijamin asuransi lebih luas, tergantung dari jaminan pertanggungan yang dipilih.
- Iuran pada asuransi semakin besar maka semakin luas cakupan pertanggungannya.
Hadirnya sistem jaminan sosial nasional telah melahirkan sistem gres jadwal jaminan sosial di Indonesia, dan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, menyerupai Asurasi Kesehatan(Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sistem gres yang kemudian dikenal sebagai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ialah wujud tanggung jawab negara untuk menunjukkan derma sosial sepenuhnya kepada rakyat Indonesia.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Asas, Tujuan, Dan Prinsip Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional"
Post a Comment