Untuk menyebarkan dan meningkatkan kualitas serta untuk memperlihatkan kepastian aturan kepada para tenaga kesehatan, maka perlu diadakannya konsil tenaga kesehatan Indonesia dan organisasi profesi di bidang kesehatan. Ketentuan wacana konsil tenaga kesehatan Indonesia dan organisasi profesi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 34 hingga dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan konsil tenaga kesehatan Indonesia ialah forum yang melaksanakan kiprah secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. Konsil tenaga kesehatan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia dibuat dengan tujuan untuk :
- meningkatkan mutu praktek tenaga kesehatan.
- memberikan proteksi dan kepastian aturan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.
Fungsi dari konsil tenaga kesehatan Indonesia ialah sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan, yang mempunyai kiprah :
- memfasilitasi derma pelaksanaan kiprah konsil masing-msing tenaga kerja.
- melakukan penilaian kiprah konsil masing-masing tenaga kesehatan.
- membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Kewenangan konsil tenaga kesehatan Indonesia ialah memutuskan perencanaan acara untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Sedangkan konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi :
- pengaturan, penetapan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan ialah :
- melakukan pendaftaran tenaga kesehatan.
- melakukan pelatihan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan.
- menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan.
- menyusun standar praktek dan standar kompetensi tenaga kesehatan.
- menegakkan disiplin praktek tenaga kesehatan.
Kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan ialah :
- menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran tenaga kesehatan.
- menerbitkan atau mencabut Surat Tanda Registrasi (STR).
- menyelidiki dan menangani dilema yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan.
- menetapkan dan memperlihatkan hukuman disiplin profesi tenaga kesehatan.
- memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Keanggotaan konsil tenaga kesehatan Indonesia merupakan pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan, sedangkan keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan ialah terdiri dari unsur-unsur :
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- organisasi profesi.
- kolegium masing-masing tenaga kesehatan.
- asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan.
- asosiasi kemudahan pelayanan kesehatan.
- tokoh masyarakat.
Untuk lebih memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan konsil tenaga kesehatan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017 wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 khususnya ketentuan Pasal 43.
2. Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan.
Organisasi profesi diatur dalam ketentuan Pasal 50 hingga dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan. Yang dimaksud dengan organisasi profesi dalam undang-undang tersebut ialah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah dengan tujuan :
- untuk meningkatkan dan/atau menyebarkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kerja.
Setiap jenis tenaga kesehatan hanya sanggup membentuk satu organisasi profesi, yang dibuat dan didirikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam rangka menyebarkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan, setiap organisasi profesi sanggup membentuk kolegium masing-masing tenaga kesehatan, yang merupakan tubuh otonom di dalam organisasi profesi dan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.
Yang dimaksud dengan :
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
- Kolegium masing-masing tenaga kesehatan adalah tubuh yang dibuat oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
- Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan menurut ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku profesional untuk sanggup menjalankan praktek.
- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah mempunyai sertipikat kompetensi atau sertipikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai legalisasi secara aturan untuk menjalankan praktek.
- Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Dan Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan"
Post a Comment