Penangguhan Upah Minimum

Upah minimum secara umum sanggup diartikan sebagai suatu standar minimum yang dipakai oleh para pengusaha atau pelaku perjuangan terutama di bidang industri untuk memperlihatkan upah kepada pekerja atau buruh di dalam lingkungan perjuangan atau kerjanya.

Upah minimum terdiri atas :
  • upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  • upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan menyebutkan :
  • Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Jadi, berlandaskan ketentuan di atas apabila seorang pengusaha melanggarnya maka pengusaha yang bersangkutan sanggup dikenakan hukuman sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) juncto Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa :
  • Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut merupakan  kategori tindak pidana murni (tindak pidana kejahatan) atau bukan delik aduan, artinya tindak pidana ini sanggup secara pribadi ditangani oleh pihak yang berwajib menyerupai Kepolisian atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari pekerja atau buruh yang menjadi korban.

Apabila pengusaha tidak bisa membayar upah minimum, pengusaha sanggup melaksanakan penangguhan, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang berbunyi :
  • (2) Bagi pengusaha yang tidak bisa membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sanggup dilakukan penangguhan.

Dalam klarifikasi Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut menyebutkan, bahwa :
  • Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak bisa dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada ketika itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Terkait dengan klarifikasi Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Momor : 13 Tahun 2003 tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor : 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa "... tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat. Artinya, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimun selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.

Makara berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayarkan selama masa penangguhan tersebut merupakan hutang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.

Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 wacana Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut menyebutkan :
  • (1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum .
  • (2) Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas janji tertulis antara pengusaha dengan pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Dari ketentuan tersebut di atas terang bahwa untuk sanggup mengajukan permohonan penangguhan upah minimum terlebih dahulu harus ada janji terulis antara pengusaha dengan pekerja/serikat buruh. Setelah adanya janji wacana penangguhan upah minimum, maka pengusaha gres bisa mengajukan permohonan penangguhan tersebut kepada gubernur.

Permohonan penangguhan upah minimum yang diajukan oleh pengusaha kepada gubernur harus disertai dengan :
  1. naskah orisinil janji tertulis antara pengusaha dengan pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
  2. laporan keuangan perusahaan yang terdiri daro neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.
  3. salinan sertifikat pendirian perusahaan.
  4. data upah berdasarkan jabatan pekerja/buruh.
  5. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penagguhan pelaksanaan upah minimum.
  6. perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.
Dalam hal perusahaan berbadan hukum, maka laporan keuangan tersebut dalam nomor : 2 harus sudah diaudit oleh akuntan publik. Apabila diperlukan, gubernur juga sanggup meminta akuntan publik untuk menilik keadaan keuangan guna pembuktian ketidak-mampuan perusahaan.

Persetujuan atau penolakan atas permohonon penangguhan upah minimum yang diajukan oleh pengusaha tersebut akan ditetapkan oleh gubernur sesudah mendapatkan saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan terhitung semenjak diterimanya  berkas permohonan penangguhan secara lengkap. 

Apabila permohonan penangguhan upah minimum disetujui, maka  penangguhan upah minimum tersebut ditetapkan oleh gubernur untuk jangka waktu paling usang 12 bulan, dengan :
  • membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama.
  • membayar upah minimum lebih tinggi dari dari upah minimum usang tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau ;
  • menaikkan upah minimum secara bertahap.

Dalam hal hingga dengan satu bulan semenjak diterimanya berkas permohonan penangguhan upah minimum tidak ada juga keputusan dari gubernur, maka permohonan penangguhan upah minimum tersebut dianggap telah disetujui. Dan apabila permohonan penangguhan upah minimum tersebut ditolak, maka upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penangguhan Upah Minimum"

Post a Comment